Tampilkan postingan dengan label Acehloen. Tampilkan semua postingan

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:

a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qanun dimaksud yang terkait dengan (MoU Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), tak perlu dimuat, karena substansi MoU telah diwujudkan ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Qanun Wali Nanggroe tertulis bahwa:
huruf a (bahwa berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedudukan dan keberadaan Pemerintah Aceh sebagai daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang, tetap diakui dan dihormati secara hokum)

huruf c(bahwa kerajaan Aceh telah mempunyai wilayah, pemerintahan dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berperan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

jadi menurut menagri bahwa huruf a dan c tak perlu dimuat dalam Qanun Wali Nanggroe.

b.   Dasar hukum mengingat angka 1 qanun dimaksud agar mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar kewenangan Pemerintahan Aceh untuk membentuk qanun.

Dalam Qanun Wali Nanggroe tertulis bahwa angka 1 dengan bunyi “Undang-Undang Dasar tahun 1945”.
Jadi dalam angka 1 tersebut agar mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar kewenangan Pemerintahan Aceh untuk membentuk qanun.

c.    Pasal 1 angka 4 qanun dimaksud agar dihapus dan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. 

Bunyi pasal 1 angkat 4 dalam Qanun Wali Nanggroe yaitu“Lembaga Wali Nanggroe adalah Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya”.

Jadi bunyi pasal tersebut diganti dan dicantumkan  dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”.

d.   Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19 qanun dimaksud agar dihapus karena:
1)    Tidak diamanatkan pembentukannya oleh UUPA.
2) bertentangan dan duplikasi tugas dan fungsi dengan Lembaga Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA.

Ini bunyi Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19 dalam Qanun Wali Nanggroe:
Pasal 1: Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

Angka 11 (Waliul’ahdi adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe mengerjakan pekerjaan Wali Nanggroe ketika Wali Nanggroe berhalangan tetap)

Angka 12 (Mufti adalah orang yang memutuskan hukum agama dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab mayoritas juga mengakui tiga mahzab lainnya yang ahlusunnah waljamaah)

Angka 13 (Majelis Tuha Peuet adalah majelis tertinggi di bawah lembaga Wali Nanggroe terdiri dari 30 persen mewakili Ulama, 30 persen mewakili ex. Pemerintahan, ex. anggota DPRA, ex. Pejabat Tinggi Negara asal Aceh, 30 persen dari perwakilan pelaku sejarah dan 10 persen dari perwakilan saudagar Aceh)

Angka 14 (Majelis Tuha Lapan adalah perwakilan dari wilayah-wilayah sesuai dengan tradisi sejarah perjuangan rakyat Aceh yang mengusulkan pendapat-pendapat dari wilayahnya untuk dapat dijadikan bahan masukan atau menerima arahan dari pada Majelis Tuha Peuet)

Angka 15 (Arakata atau Katibul Muluk adalah sekretaris pada kesekretariatan Lembaga Wali Nanggroe)

Angka 16 (Reusam adalah keselamatan dan ketertiban serta kenyamanan dengan segala perangkat sistem pengawalan terhadap Lembaga Wali nanggroë yang terdiri dari reusam syar’i (protokoler tetap), reusam aridh (protokoler yang diadopsi), reusam daruri (penting), reusam nafsi (reusam itu sendiri), reusam nazari (reusam yang ditetapkan), reusam uruf (reusam yang berlaku), reusam ma’ruf (reusam yang dibiasakan), reusam muqabalah (reusam timbal balik), reusam mu’amalah (reusam pergaulan sehari-hari), reusam ijma’ mahkamah jam’iyah (reusam yang disepakati bersama oleh majelis Tuha Peuet dan Tuha Lapan)

Angka 17 (Majelis perempuan adalah keindahan yang terjadi karena adanya permasalahan yang timbul dalam hal membuat satu keputusan untuk mengangkat derajat perempuan yang terbagi atas qanun syar’i (mengatur hak-hak perempuan), qanun aridh (hak-hak perempuan yang datang dari luar), qanun daruri (hak-hak perempuan yang penting), qanun nafsi (hak-hak perempuan yang ada pada jati dirinya), qanun nazari (hak-hak perempuan memberikan pendapat), qanun uruf (hak-hak kebiasaan perempuan sehari-hari), qanun ma’ruf (hak-hak perempuan yang sudah dibiasakan), qanun muqabalah (hak dan kewajiban perempuan), qanun mu’amalah (hak perempuan dalam pergaulan sehari-hari), qanun ijma’ mahkamah jam’iyah (hak perempuan yang diberikan khusus oleh Tuha Peuet dan Tuha Lapan)

Angka 18 (Majelis Mukim adalah himpunan masyarakat hukum adat yang terdiri dari kumpulan beberapa gampong yang bertugas mengusulkan pendapat dari mukim-mukim dan atau menerima arahan dari keputusan Majelis Tuha Peuet).


e.       Pasal 4 agar dihapus, dan disesuaikan dengan:
1) Pasal 96 ayat (1) UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya”.
2) Pasal 96 ayat (2) UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh”.

Bunyi Pasal 4 dalam Qanun Wali Nanggroe adalah:
Angka 1 (Dengan Qanun ini dibentuk Lembaga Wali Nanggroe)
Angka 2 (Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai status sebagai Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya)

f.    Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 qanun dimaksud agar dihapus, karena duplikasi tugas dan fungsi dengan Lembaga Adat sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan ayat (3) UUPA. 

Bunyi Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 dalam Qanun Wali Nanggroe yaitu:
Pasal 5 (Lembaga Wali nanggroe berkedudukan di Ibu Kota Aceh)

Pasal 6 (Laqab atau gelar atau panggilan terhadap Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a adalah “Paduka Yang Mulia, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Paduka Sri Wali Nanggroe, Duli yang Mulia Wali Nanggroe, Sri Paduka Wali Naggroe)

Pasal 7 (Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki hak:a. imunitas; b. protokoler; c. keuangan; dan d. meminta pendapat)

Pasal 8 meliputi ayat (1) Susunan Kelembagaan Wali Nanggroe, terdiri dari: a. Wali Nanggroe; b. Waliul’ahdi/Pemangku Wali Nanggroe; c. Keurukon Katibul Wali (Sekretariat); d. Majelis Tuha Peuet; e. Mufti (Lembaga Majelis Fatwa); f. Majelis Tuha Lapan; g. Majelis Mukim; h. Majelis Perempuan;i. Reusam; j. Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh; k. Majelis Adat Aceh; l. Majelis Pendidikan Aceh; m. Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga; n. Majelis Kerjasama Ekonomi; o. Majelis Keujruen Blang/Majelis Pertanian; p. Majelis Laot; q. Majelis Syahbandar; r. Majelis Ulayat; s. Majelis Haria Peukan;t. Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman;u. Majelis Penelitian dan Pengembangan;v. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan;w. Majelis Khazanah/Warisan Kekayaan Aceh;x. Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi); y. Majelis Purbakala/Warisan Budaya; z. Majelis Audit Independen; Ã¥.  Majelis Pertimbangan; ä.  Majelis Hutan Aceh;ö.  Bahagian Perbendaharaan; dan aa.Majelis atau badan lainnya yang disesuaikan dengan keperluan) dan Ayat (2) “Susunan Organisasi dan Tata Kerja perangkat Kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan/Sarakata Wali Nanggroe”.

Pasal 9 meliputi ayat (1) dengan bunyi “Organisasi Kelembagaan Wali Nanggroe terdiri dari tiga bentuk: a. Fungsional; b. Struktural. c. Reusam”, ayat (2) Fungsional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Majelis Tuha Peuet; b. Mufti (Majelis Fatwa); c. Majelis Tuha Lapan; d. Majelis Mukim; dan e. Majelis Perempuan/Majelis Ureueng Inong/Majelis saton. f. Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh; g. Majelis Adat Aceh; h. Majelis Pendidikan Aceh; i. Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga; j. Majelis Kerjasama Ekonomi; k. Majelis Keujruen Blang; l. Majelis Penelitian dan Pengembangan; m. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan; n. Majelis Khazanah; o. Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi); p. Majelis Audit Independen; q. Majelis Pertimbangan; r. Majelis Hutan Aceh; s. Majelis Laot; t. Majelis Syahbandar; u. Majelis Ulayat; v. Majelis Haria Peukan; w. Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman; x. Bahagian Perbendaharaan; dan y. Majelis atau Badan lainnya yang diseuaikan dengan keperluan dan fungsi kepemimpinan adat, ayat (3) Struktural sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Kereukon Katibul Wali (Sekretariat).

Pasal 10 melipti ayat (1) Fungsional dan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, dipimpin oleh Waliul’ahdi. Dan pasal (2) Reusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Ulee Bentara.

Pasal 11 (Lembaga Wali Nanggroe mempunyai tugas:a. membentuk perangkat Lembaga Wali Nanggroe dengan segala upacara adat dan gelarnya; b. mengangkat, menetapkan dan meresmikan serta memberhentikan personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe; c. meresmikan/mengukuhkan/bai’at/menta’arufkan Parlemen Aceh dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat istiadat; d. memberi gelar kehormatan kepada seseorang atau lembaga; e. mengurus khazanah Aceh di luar Aceh; f. melakukan kunjungan dalam rangka kerjasama dengan pihak manapun untuk kemajuan dan kepentingan adat rakyat Aceh; dan g. ikut serta menyediakan sumberdaya manusia yang cakap dalam lingkungan kehidupan masyarakat Aceh yang mampu menjalankan fungsi-fungsi public serta melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat disesuaikan dengan bidangnya).

Pasal 12 (Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kehidupan lembagalembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. b. penyiapan rakyat Aceh dalam pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam qanun ini; dan c. Perlindungan secara adat semua orang Aceh baik di dalam maupun di luar Aceh). 

Pasal 13 (Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai kewenangan: a. memberikan gelar kehormatan kepada seseorang atau badan yang diberikan dengan nama-nama yang akan ditentukan kemudian berdasarkan tradisi sejarah, bahasa dan adat istiadat rakyat Aceh; b. menjalankan kewenangan kepemimpinan adat yang berwibawa dan bermartabat dalam tatanan kehidupan masyarakat untuk penyelesaian dalam urusan-urusan khusus atau istimewa didasarkan pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang berpihak kepada rakyat; c. menentukan hari-hari libur yang diikuti dengan upacara-upacara adat berdasarkan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh; d. Kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d terkecuali bagi instansi tertentu dalam pelayanan publik sesuai dengan kekhususan Peraturan Perundang-Undangan; e. Melakukan kerjasama dengan negara-negara lain; f. Menetapkan/mengumumkan ketentuan-ketentuan adat, hari-hari besar adat dan memfasilitasi penghadapan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menerima anugerah adat).

Pasal 14 meliputu ayat (1) Protokoler Lembaga Wali Nanggroe dilakukan dengan segala perangkatnya sesuai dengan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh; dan ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Reusam Wali Nanggroe.

Pasal 15 meliputi ayat (1) Keuangan Lembaga Wali Nanggroe bersumber dari: a. APBN; b. APBA; c. Sumber Lainnya yang sah dan tidak mengikat. Ayat (2) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan. Ayat (3) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan  Reusam/Pengaturan wali Nanggroe.Dan ayat (4) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBA dilaksanakan oleh Keurukon Katibul Wali sebagai satuan kerja perangkat Aceh.
 
Pasal 16 meliputi ayat (1) Anggaran belanja lembaga Wali Nanggroe terdiri dari; a. Belanja tidak langsung; dan b. Belanja langsung. Ayat (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari ; a. Belanja personil; dan b. Belanja non personil. Ayat (3)Belanja langsung sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan wali Nanggroe. Dan Ayat (4) Belanja personil dan non personil sebagimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan/Reusam Wali Nanggroe.

Sementara dalam pasal 98 UUPA menyebutkan bahwa :
Ayat (1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalampenyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. 

Ayat (2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembagaadat.  

Ayat (3) Lembaga adat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. Majelis Adat Aceh; b. imeum mukim atau  nama lain; c. imeum chik atau nama lain; d. keuchik atau  nama lain; e. tuha peut atau nama lain; f. tuha lapan atau  nama lain;g. imeum meunasah atau nama lain; h. keujreun blang atau nama lain; i. panglima laot atau nama lain; j. pawang glee atau nama lain; k. peutua seuneubok atau nama lain; l. haria peukan atau nama lain; dan m. syahbanda atau nama lain. 

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat,pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

g.  Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) qanun dimaksud dihapus, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. Dengan demikian, Wali Nanggroe bukan peralihan perangkat kerajaan seperti yang disebutkan dalam qanun ini.

Bunyi pasal 17 ayat (2) dan (3) dalam Qanun Wali Nanggroe adalah:
Ayat (2) Benda yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan bunyi “Harta kekayaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak yang telah dipisahkan dari pemerintah dan/atau Pemerintah Aceh” yang sumber dananya berasal dari APBA/APBN berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Ayat (3) Benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak dari peninggalan sejarah Aceh baik yang berada di dalam dan luar negeri akan diatur dalam tatanan Rumah Tangga Lembaga Wali Nanggroe; dan benda yang bergerak dan atau benda tidak bergerak dari peninggalan sejarah Aceh yang berada luar negeri dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat jika dianggap perlu".

Sementara dalam Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”.



Sumber :  

Keindahan Air Terjun Blang Kolam

Air terjun Blang Kolam [foto ANP]
Bagi masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, kami yakin tidak asing lagi dengan pemandangan alam ditambah air terjun sebagai pelengkap keindahan alam, yang terdapat di pedalaman Aceh Utara, yang tepatnya di Desa Blang Kolam Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Air terjun ini terletak sebelah selatan Kota Lhokseumawe yang jarak tempuhnya sekitar 45 Km dari pusat Kota Lhokseumawe. Untuk menuju kesana bisa menggunakan kenderaan roda dua, kenderaan roda tiga (becak mesin) maupun  kenderaan roda empat. Namun bagi anda yang tidak  memiliki kenderaan pribadi bisa menggunakan jasa orang lain dengan syarat harus di bayar.

Pengunjung menikmati suasana alam di depan Air terjun


Editor: Safrizal

Sejarah Kota Banda Aceh

HIMIPOL UNIMAL | Dalam posting  ini kami merilis sedikit tentang sejarah lahirnya Kota banda Aceh Provinsi Aceh, berhubungan ada beberapa teman yang ingin mengetahui atau sebagai referensinya tentang sejarah kota Banda Aceh yang letak astronomisnya di 05°16' 15" - 05° 36' 16" Lintang Utara dan 95° 16' 15" - 95° 22' 35" Bujur Timur dengan tinggi rata-rata 0,80 meter diatas permukaan laut. Maka kami mencoba mencari beberapa sumber atau refenrensi terpercaya tentang sejarah Kota Banda Aceh yang dalam peta terletak di ujung barat pulau Sumatra.

Berikut dapat saudara (i) baca sejarah lahirnya Kota Banda Aceh.

Kerajaan Aceh [Sekarang Mesjid Baiturrahman]
Kerajaan Aceh Darussalam dibangun diatas puing-puing kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha seperti Kerajaan Indra Purba, Kerajaan Indra Purwa, Kerajaan Indra Patra dan Kerajaan Indra Pura. Dari penemuan batu-batu nisan di Kampung Pande yang salah satunya adalah batu nisan Sultan Firman Syah cucu dari Sultan Johan Syah diperoleh keterangan bahwa Banda Aceh adalah ibukota Kerajaan Aceh Darussalam yang dibangun pada hari Jum'at, tanggal 1 Ramadhan 601 H ( 22 April 1205 M) yang dibangun oleh Sultan Johan Syah setelah berhasil menaklukkan Kerajaan Hindu/Budha Indra Purba dengan ibukotanya Bandar Lamuri. Tentang Kota Lamuri ada yang mengatakan ia adalah Lam Urik sekarang terletak di Aceh Besar. Menurut Dr. N.A. Baloch dan Dr. Lance Castle yang dimaksud dengan Lamuri adalah Lamreh di Pelabuhan Malahayati (Krueng Raya sekarang). Sedangkan Istananya dibangun di tepi Kuala Naga (kemudian menjadi Krueng Aceh) di Kampung Pande sekarang ini dengan nama "Kandang Aceh". Dan pada masa pemerintahan cucu Sultan Alaidin Mahmud Syah, dibangun istana baru di seberang Kuala Naga (Krueng Aceh) dengan nama Kuta Dalam Darud Dunia (dalam kawasan Meligoe Aceh atau Pendopo Gubernur sekarang) dan beliau juga mendirikan Mesjid Djami Baiturrahman pada tahun 691 H. 

Pejuang Kerajaan Aceh
Banda Aceh Darussalam sebagai ibukota Kerajaan Aceh Darussalam dan kini merupakan ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berusia 803 tahun (tahun 2008 M) dan merupakan salah satu kota Islam tertua di Asia Tenggara. Seiring dengan perkembangannya Kerajaan Aceh Darussalam dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami masa gemilang dan masa-masa suram yang menggentirkan.

Adapun masa gemilang Kerajaan Aceh Darussalam yaitu pada masa pemerintahan "Sultan Alaidin Ali Mughayat Syah, Sultan Alaidin Abdul Qahhar (Al Qahhar), Sultan Alaidin Iskandar Muda Meukuta Alam dan Sultanah Tajul Alam Safiatuddin".

Sedangkan masa percobaan berat, pada masa Pemerintahan Ratu yaitu ketika golongan oposisi "Kaum Wujudiyah" menjadi kalap karena berusaha merebut kekuasaan menjadi gagal, maka mereka bertindak liar dengan membakar Kuta Dalam Darud Dunia, Mesjid Djami Baiturrahman dan bangunan-bangunan lainnya dalam wilayah kota.

Kemudian Banda Aceh Darussalam menderita penghancuran pada waktu pecah "Perang Saudara" antara Sultan yang berkuasa dengan adik-adiknya, peristiwa ini dilukiskan oleh Teungku Dirukam dalam karya sastranya, Hikayat Pocut Muhammad.

Masa yang amat getir dalam sejarah Banda Aceh Darussalam pada saat terjadi Perang Di jalan Allah selama 70 tahun yang dilakukan oleh Sultan dan rakyat Aceh sebagai jawaban atas "ultimatum" Kerajaan Belanda yang bertanggal 26 Maret 1837. Dan yang lebih luka lagi setelah Banda Aceh Darussalam menjadi puing dan diatas puing kota Islam yang tertua di Nusantara ini. Belanda mendirikan Kutaraja sebagai langkah awal dari usaha penghapusan dan penghancuran kegemilangan Kerajaaan Aceh Darussalam dan ibukotanya Banda Aceh Darussalam.

Sejak itu ibukota Banda Aceh Darussalam diganti namanya oleh Gubernur Van Swieten ketika penyerangan Agresi ke-2 Belanda pada Kerajaan Aceh Darussalam tanggal 24 Januari 1874 setelah berhasil menduduki Istana/Keraton yang telah menjadi puing-puing dengan sebuah proklamasinya yang berbunyi:

Bahwa Kerajaan Belanda dan Banda Aceh dinamainya dengan Kutaraja, yang kemudian disahkan oleh Gubernur Jenderal di Batavia dengan beslit yang bertanggal 16 Maret 1874, semenjak saat itu resmilah Banda Aceh Darussalam dikebumikan dan diatas pusaranya ditegaskan Kutaraja sebagai lambang dari Kolonialisme.

Pergantian nama ini banyak menimbulkan pertentangan di kalangan para tentara Kolonial Belanda yang pernah bertugas dan mereka beranggapan bahwa Van Swieten hanya mencari muka pada Kerajaan Belanda karena telah berhasil menaklukkan para pejuang Aceh dan mereka meragukannya.
Awal Penetapan Kota Banda Aceh
Setelah 89 tahun nama Banda Aceh Darussalam telah dikubur dan Kutaraja dihidupkan, maka pada tahun 1963 Banda Aceh dihidupkan kembali, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah bertanggal 9 Mei 1963 No. Des 52/1/43-43. Dan semenjak tanggal tersebut resmilah Banda Aceh menjadi nama ibukota Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan bukan lagi Kutaraja hingga saat ini.

Sejarah duka Banda Aceh ketika bencana gempa dan tsunami melanda Aceh pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2004 jam 7.58.53 telah menghancurkan sepertiga wilayah Banda Aceh. Ratusan ribu jiwa penduduk menjadi korban bersama dengan harta bendanya menjadi mimpi buruk bagi warga Banda Aceh. Bencana gempa dan tsunami dengan kekuatan 8,9 SR tercatat sebagai peristiwa sejarah terbesar di dunia dalam masa dua abad terakhir ini.
Tsunami Aceh

Kini Banda Aceh telah mulai pulih kembali, kedamaian telah menjelma setelah perjanjian damai di Helsinki antara pemerintah RI dan GAM seiring dengan proses rehabilitasi dan rekontruksi Banda Aceh yang sedang dilaksanakan. Pemerintah Aceh kembali membangun Banda Aceh yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh dan Nias (BRR) serta bantuan dari badan-badan dunia dan berbagai Negara Donor bersama lembaga asing maupun lokal. Pemerintah Aceh juga telah menetapkan kebijakan-kebijakan pembangunan yang disepakati bersama DPRD Aceh yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kota Banda Aceh tahun 2005-2009, selanjutnya dituangkan dalam program kegiatan tahunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banda Aceh. Dengan kedamaian yang telah diraih ini dan melalui proses rehabilitasi dan reknstruksi, Banda Aceh mulai bangkit kembali, cahaya terang membawa harapan untuk meraih cita-cita bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. 
MoU RI-GAM

Pemerintahan

Peta Kota Banda Aceh
Kota Banda Aceh terdiri dari 9 Kecamatan, 17 Mukim, 70 Desa dan 20 Kelurahan. Walikota Banda Aceh yang sekarang adalah Mawardi Nurdin dan wakilnya Illiza Saaduddin Djamal. Mereka terpilih kembali dalam Pilkada pada 09 April 2012 untuk masa bakti periode 2012 s/d 2017 yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan sejumlah partai lainnya, Hasil pemilihan tersebut menunjukan kedua pasangan itu meraih 43,44 persen suara. Namun sebelumnya, Mawardi Nurdin dan Illiza Saaduddin Djamal juga pernah menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh periode 2006 s/d 2012 dari hasil pemilihan 11 Desember 2006 lalu.

Kecamatan
Semula hanya ada 4 kecamatan di Kota Banda Aceh yaitu Meuraksa, Baiturrahman, Kuta Alam dan Syiah Kuala. Kemudian berkembang menjadi 9 kecamatan yaitu: Baiturrahman, Banda Raya, Jaya Baru,Kuta Alam, Kuta Raja,Lueng Bata, Meuraksa, Syiah Kuala,dan Ulee Kareng

Daftar Wali Kota Banda Aceh

No.FotoNamaDariSampaiKeterangan
1.01 T. Ali Basyah.jpgTeuku Ali Basyah19571959 
2.02 T. Oesman Yacoub.jpgTeuku Oesman Yacoub19591967 
3.03 T. Mohd. Syah.jpgT. Mohd. Syah19671968 
4.04 T. Ibrahim.jpgT. Ibrahim19681970
5.02 T. Oesman Yacoub.jpgTeuku Oesman Yacoub19701973
6.05 Drs. Zein Hasjmy Ec.jpgDrs. Zein Hasjmy Ec19731978
7.06 Drs. Djakfar Ahmad MA.jpgDrs. Djakfar Ahmad MA19781983
8.07 Drs. Baharuddin Yahya.jpgDrs. Baharuddin Yahya19831993
9.08 Drs. Said Hussain Al-Haj.jpgDrs. Said Hussain Al-Haj19931998
10.09 Drs. Muhammad Y.jpgDrs. Muhammad Y19981998PLT Walikotamadya
11.10 Drs. Zulkarnain.jpgDrs. Zulkarnain19982003
12.11 Drs. H. Syarifuddin Latif.jpgDrs. H. Syarifuddin Latif20032004Pj Walikota
13.13 Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc.jpgIr. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc20052006Pj Walikota
14.12 Drs. Razali Yussuf.jpgDrs. Razali Yussuf20062007Pj Walikota
15.13 Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc.jpgIr. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc20072012Walikota
16.
Drs. T. Saifuddin TA, M.Si2012Juli 2012Pj Walikota
17.  13 Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc.jpgIr. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc 2012SekarangWalikota               

Mawardi Nurdin & Illiza Saaduddin Djamal [Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh]


Referensi/Sumber
  1. acehpedia.org
  2. wikipedia.org
  3. waspada.co.id

Editor: Safrizal