Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan

DPR Belum Juga Dewasa

DPR RI
Presiden Keempat Indonesia Abdurrahman Wahid pernah menyebutkan DPR sebagai kumpulan anak-anak TK pada 2000. Rabu (29/8) kemarin, DPR menginjak usia 67 tahun. Namun, usia tersebut tidak cukup untuk membuat DPR makin dewasa.

Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio menegaskan, memasuki usia 67, DPR masih menuai banyak kritik. Antara lain, pelaksanaan fungsi legislasi yang masih kedodoran, pembahasan anggaran yang kerap mencuatkan kasus, dan beberapa anggota DPR ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus korupsi.

“Seharusnya momen ulang tahun ini bisa dijadikan DPR sebagai momentum untuk melakukan refleksi guna memperbaiki kualitas kerja dan citra DPR di hadapan publik. Hingga kini, DPR masih dipandang buruk oleh mayarakat. Bahkan DPR merupakan lembaga terkorup berdasarkan survei yang dilakukan oleh Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) beberapa bulan silam,” kata Sulastio, melalui pernyataannya di Jakarta, hari ini.

Dari tahun ke tahun masalah legislasi selalu berulang, yaitu minimnya capaian legislasi dari target yang ditenrtukan. Tahun 2011/2012 saja DPR hanya mampu menyelesaikan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 64 RUU yantg ditergetkan. "Sebenarnya apa yang menjadi persoalan mendasar yang menyebabkan rendahnya pelaksanaan fungsi Legislasi DPR," katanya.

Setidaknya ada dua permasalahan yang mendorong rendahnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR. Pertama soal mekanisme pembuatan Undang-Undang (UU) dan; kedua soal kapasitas anggota dalam membuat UU.

Terkait mekanisme pembuatan UU, Peraturan Tata Tertib DPR mengatur mekanisme pembuatan undang-undang dibagi dalam dua tahapan. Pertama, tahap penyusunan Draf RUU. Kedua tahap pembahasan RUU, pada tahap pembahasan RUU dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah.

Seringkali, dalam proses penyusunan Draf RUU prosesnya menjadi lama dan berlarut-larut karena pengaturanya tidak rigid. Sedangkan dalam proses pembahasan RUU DPR patuh pada Tatib, karena sudah ada pengaturan yang rigid, setiap pembahasan RUU harus selesai dalam dua kali masa sidang.

Dengan demikian, pembahasan RUU menjadi lebih cepat. Ke depan akan lebih baik diberlakukan aturan yang sama, baik dalam proses penyusunan draf RUU dan pembahasan RUU. Yaitu, selesai dalam dua kali masa sidang.

Mengenai kapasitas DPR dalam membahas RUU. Dengan mempertimbangkan jumlah alat kelengkapan dan kapasitas Anggota DPR dalam membahas RUU idealnya DPR hanya mampu menyelesaikan 30 RUU dalam satu tahun. Diharapkan, di masa mendatang, DPR lebih realistis dalam menentukan target RUU dalam prolegnas tahunan.

Setiap tahun pembahasan anggaran kerap memunculkan polemik karena proses pembahasannya tertutup. Dari proses ini kemudian muncul kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
(waspada)

[Lanjutkan] Studi Banding DPR RI Tak Berhenti Sampai di Cina dan Brasil Saja, Tapi?

Studi banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak berhenti sampai di Cina dan Brasil. Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khatibul Umam Wiranu mengatakan para anggota Dewan juga akan mengunjungi Jerman dan Jepang. 
 
Menurut dia, 16 anggota DPR akan pelesir ke Jerman selama enam hari mulai 23 September mendatang. Panitia Khusus belum membahas waktu kunjungan ke Jepang. »Mungkin setelah reses dibahas lagi,” kata politikus Partai Demokrat ini kepada Tempo, Sabtu 25 Agustus 2012.

Umam mengatakan Jerman menjadi rujukan karena memiliki sistem pemerintahan yang baik. Di sana, para anggota Dewan akan mempelajari sistem pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat-daerah, serta pengelolaan keuangan di daerah. Mereka juga akan mengunjungi sejumlah daerah percontohan.

Dinihari tadi, 13 anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa direncanakan bertolak ke Brasil selama tujuh hari. Kunjungan ini melanjutkan studi banding ke Cina yang digelar 6-12 Juli lalu. Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Budiman Sudjatmiko ini diperkirakan memakan biaya Rp 1,629 miliar.

Anggota Panitia Khusus, Abdul Gafar Patappe, termasuk dalam rombongan ke Brasil. Tapi ia juga akan masuk rombongan wakil rakyat yang ke Jerman. "Saya ikut studi banding ke Jerman September nanti," ujarnya. Rancangan Undang-Undang Desa dan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dibahas paralel di DPR. Meski ada dua Panitia Khusus, anggotanya sama saja.

Sejumlah pihak mengkritik kunjungan bertubi-tubi ala DPR ini. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam menilai rencana kunjungan ke Brasil, Jerman, dan Jepang memperburuk citra DPR. Kalaupun membutuhkan informasi, anggota DPR bisa menugaskan staf ahli melakukan riset. "Tak ada urgensinya pergi ke sana. Ini hanya akal-akalan DPR menghabiskan anggaran," kata Arif.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi August Mellaz juga mempertanyakan negara yang dipilih anggota DPR. August menilai Jerman tak cocok dijadikan tempat studi banding soal pemerintahan daerah. "Kita tidak tahu apa pertimbangan mereka. Jerman kan dasarnya menganut federalisme," katanya.

Tapi Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Totok Daryanto mengklaim kunjungan ini bakal bermanfaat untuk pembahasan undang-undang. Ia membantah studi banding keluar negeri menghamburkan duit negara. Pelesiran ke Jerman, misalnya, tak sepenuhnya dibiayai negara. "Pemerintah Jerman menanggung biaya akomodasi kami di sana," katanya.[yahoo.com]

[Alasan] Undang Undang Pendidikan Tinggi di Sahkan

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Undang-Undang Pendidikan Tinggi disahkan pada bulan juli ini. Yaitu :


  1. Dikarenakan pada bulan Juli ini adalah masa persiapan menyambut tahun akademik 2012/2013, sehingga Undang Undang Pendidikan Tinggi tersebut dapat langsung di implementasikan.
  2. Terkait dengan persiapan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013, maka perencanaan pengimplementasian Undang Undang Pendidikan Tinggi yang sejatinya tentu membutuhkan anggaran tersendiri akan tersinkronisasi dengan anggaran yang akan dipersiapkan pemerintah di tahun 2013. 
  3. Mengenai selesainya masa tujuh perguruan tinggi BHMN, dengan adanya Undang-undang Pendidikan Tinggi ini, tentunya ke-tujuh BHMN tersebut akan dapat menyesuaikan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Pendidikan tinggi.

“ Jadi pengesahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pada bulan ini sudah tepat dari sisi tahun akademik, sisi tahun anggaran dan tentunya dari sisi perguruan tinggi BHMN yang akan selesai pada tahun ini “ ujar Menteri Nuh pada acara temu wartawan, sore ini (13/7) di Kemdikbud.

Tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama dengan Undang_undang Badan Hukum Pendidikan yang telah digugurkan oleh Makamah konsitusi (MK), pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan oleh MK pada saat itu. Isu mengenai keseragaman, liberalisasi hingga komersialisasi tidak luput menjadi titik perhatian ketika menyusun undang-undang pendidikan tinggi ini, “ Jelasnya tidak ada penyeragaman pada pengelolaan perguruan tinggi, setiap perguruan tinggi dapat memilih otonomi sumber dayanya, bisa dalam bentuk satuan kerja di bawah Kemdikbud seperti Direktorat jenderal, Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam bentuk Perguruan tinggi Berbadan Hukum “ Sambung Menteri Nuh.

Sedangkan mengenai isu liberalisme dan komersialisme, Menteri Nuh menjelaskan bahwa pesan MK pada poin tersebut merupakan dasar alasan mengapa otonomi perguruan tinggi tidak dilepas sepenuhnya “ MK berpesan agar pemerintah pusat dan daerah tetap harus bertanggung jawab terhadap pendananaan, oleh karena itu otonomi perguruan tinggi tidak kita lepas sepenuhnya tetapi tetap dengan prinsip nirlaba, hal ini dimaksudkan agar perguruan tinggi tidak terjebak pada komersialisasi “ ucapnya sembari menambahkan perguruan tinggi harus tetap memagang teguh prinsip akuntabilitas, transparan, efesiensi dan efektifitas dalam setiap.

Menteri Nuh melihat bahwa Undang-undang Pendidikan tinggi ini memiliki afirmasi terhadap gambaran pendidikan tinggi di Indonesia. Saat ini Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi di Indonesia baru mencapai 26 % di tahun 2011, hal ini menandakan bahwa ada 74 % sisinya dari lulusan SMA/SMK dan MA yang tidak dapat mengakses pendidikan tinggi. Salah satu alasannya adalah permasalahan ekonomi, dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini, jawaban tantangan  ekonomi tersebut telah dipersiapkan “secara eksplisit ada afirmatif  agar perguruan tinggi negeri  menyediakan bangku sebanyak 20 persen untuk anak-anak kita yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu kita pun akan mendirikan perguruan tinggi negeri paling tidak di setiap provinsi, baik dalam bentuk  universitas, institut, atau  dalam bentuk yang lain. Kita juga akan mendirikan akademik komunitas di kabupaten atau kota terutama di daerah perbatasan. Dengan upaya tersebut diharapkan lulusan SMA/SMK dan MA, bisa berbondong-bondang masuk ke komunitas akademik itu, seingga angkatan kerja kita juga meningkat” papar Menteri Nuh.

Mengenai isu perguruan tinggi asing yang disinggung dalam Undang-Undang Peguruan Tinggi ini, Menteri Nuh menjelaskan bahwa sikap pemerintah tidak sepenuhnya membuka atau menutup masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia “ tetapi kita memiliki penseleksian yang khusus dan amat ketat” ujarnya. Lebih lanjut Menteri Nuh menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia haruslah terakreditasi dengan baik di negaranya kemudian harus melakukan pola kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia, “ jadi tidak dengan serta merta diberi keleluasaan berdiri dimana saja, ada persyaratan dimana mereka bisa berdiri dan program studi apa saja yang perlu mereka tawarkan, hal ini untuk menjaga agar perguruan tinggi kita tidak terancam keberadaanya”. Jelas Nuh.

Menteri Nuh merencanakan akan terus mensosialisasikan produk undang-undang ini kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang baik mengenai latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang tersebut. Apabila ada unsur masyarakat yang ingin melakukan judicial review, Menteri Nuh tetap mempersilahkan karena dirinya memahami bahwa ini adalah sebuah dinamika “ Kalau ada yang mau men-judicial review, silahkan. Kami akan sosialisasi agar masyarakat dan pemangku kepentingan paham betul tentang konten dari undang –undang ini, tetapi harus diperhatikan betul apakah ada pasal atau yg bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Bila tidak, saya mohon tidak usah masuk Judicial Riview.” Jelas Menteri Nuh. [dikti]

Editor: Safrizal

Pansus targetkan RUU Desa rampung tahun ini

Budiman Sujatmiko (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa DPR RI Budiman Sujatmiko menargetkan RUU yang kini tengah dibahas itu dapat rampung tahun ini.

Berdasarkan amanat yang
diberikan maksimal pada Desember 2012 undang-undang itu telah disetujui dan disahkan, kata dia di Padang, Senin.

Budiman menyatakan hal itu pada diskusi terbuka dengan tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan yang digelar Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand).

Menurut dia, kehadiran UU Desa nantinya akan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya.

Sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU dibahas dimana pada DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun gagal ditindaklanjuti, kata dia.

Ia mengatakan, melalui UU ini desa dapat menentukan tipologinya apakah akan menjadi desa administratif, desa adat, dan sebagainya.

Selain itu, UU Desa juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan melalui badan usaha milik desa, kata dia.

Jika di desa itu terdapat bahan tambang, maka desa akan mendapat bagian saham yang jelas dan tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi semata.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 68 ribu desa di Tanah Air dan sekitar 33 ribu berada di wilayah hutan dimana jika tidak ada aturan yang jelas dapat dianggap ilegal mengacu pada UU Kehutanan.

Ia menambahkan, UU ini penting mengingat hingga kini orang Indonesia tetap terikat dengan desa karena hampir 90 persen masyarakatnya berasal dari desa.

Rusia Protes DPR soal Sukhoi, Ketua Komisi V - Itu Salah Sasaran

Surat Itu Salah Sasaran 

Surat Rusia untuk DPR - Foto by detik.com
Kedutaan Besar Rusia melayangkan surat protes ke Komisi V DPR atas pernyataan anggota komisi tersebut, Marwan Jafar, tentang kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

Di dalam surat dari Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A. Ivanov, dan ditujukan kepada Ketua Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mukoagow, tertanggal 18 Mei 2012 tersebut, Rusia menyesalkan pernyataan Marwan tentang industri penerbangan Rusia.

Pihak Kedubes Rusia menyatakan pendapat Marwan bahwa pesawat Sukhoi tidak terekomendasikan (recommended), karena menilai Rusia tak punya pengalaman dalam membuat pesawat jet komersial, adalah tidak profesional. Sebab, industri pesawat komersil Rusia telah dikembangkan sejak 1920 dengan sejumlah perusahaan terkemuka, seperti Ilyushin, Tupolev, dan Sukhoi.

 
"Since then a vast number of Russian planes of varios models had been mad by Russian manufacture companies under such world-famous brand as Ilyushin, Tupolev, Sukhoi and many other," demikian kutipan surat protes Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A Ivanov.

Tidak hanya itu, Kedubes Rusia juga mempermasalahkan pernyataan Marwan bahwa Rusia hanya bisa menunggu investigasi proses pengungkapan data kotak hitam (blackbox) pesawat Sukhoi Superjet 100. Padahal, telah ada kesepakatan kerjasama antara Presiden Rusia, Putin dengan Presiden SBY terkait penanganan kecelakaan Sukhoi yang melibatkan tim SAR dan tim ahli forensik Rusia.

 
"Besides, Mr M. Jafar in his comment on the process of the "black boxes" data examination (published in "Journal Nasional" on May 18, 2012 stated that the Russian side should just wait for the result of investigation. We consider that context of such statemet means that Russian side doesn't have the right to join and assist the investigation," kata Ivanov.

Di dalam surat setebal dua halaman itu, Kedubes Rusia juga meminta Komisi V tidak memberikan penjelasan yang keliru lagi tentang kecelakaan Sukhoi ke publik.


Surat Itu Salah Sasaran

Anggota Komisi V DPR RI Marwan Jaffar mengakui telah menerima surat protes Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov atas pernyataannya di media massa terkait insiden jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di kawasan Gunung Salak, Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Marwan mengatakan pernyataannya itu tak perlu dipermasalahkan. Kata dia apa yang diungkapkannya sudah sesuai dengan ketentuan UU Penerbangan.

"Enggak bisa, ini (pernyataan Marwan) sesuai undang-undang," kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/5). 

Menurutnya surat Kedutaan Besar Rusia tersebut dilayangkan karena produsen pesawat Sukhoi merasa tidak dianggap Indonesia. Sedangkan terkait kerja sama penyelesaian insiden Sukhoi, politikus PKB itu menjelaskan dalam ketentuan UU penerbangan jelas disebutkan otoritas penyelesian itu berada ditangan KNKT.

Menurut Marwan kalau dalam penyelidikan jatuhnya pesawat pihak Rusia baru bisa dilibatkan setelah adanya selesai dan ada kesimpulan dari KNKT. "Sepenuhnya di tangan KNKT, kalau Rusia okut-ikutan, ada konflik interest," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow justru menilai surat yang dikirimkan Ivanov itu salah sasaran. Menurutnya itu adalah pendapat pribadi Marwan yang tak terkait dengan komisinya.

"Klarifikasi dari yang bersangkutan, itu pendapat pribadi. Kecuali yang ksimpulan itu lembaga. Ini personal, salah sasaran kalau ke komisi V," tandasnya.

Sumber: yahoo.com dan MI

DPR Setujui 19 Daerah Pemekaran Baru

Foto : ANTARA/Yusran Uccang/zn
Komisi II DPR akan selektif dalam mengizinkan usulan pemekaran wilayah pasca moratorium. Saat ini setidaknya terdapat 19 daerah diusulkan menjadi daerah otonom baru dan sudah disetujui seluruh fraksi di DPR.

"Tidak ada salah dengan daerah pemekaran baru, selama dilakukan secara selektif," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa ketika dihubungi, Minggu (27/5).

Ia menyebutkan, ke-19 daerah yang diusulkan DPR tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk unsur politik dan desakan warga setempat. Sebenarnya, ungkap Agun, masih banyak lagi daerah yang menginginkan untuk menjadi wilayah pemekaran baru. "Namun kita melihat yang lain saat ini belum siap untuk menjadi daerah baru," ujarnya.

Daerah baru yang diusulkan tersebut, ungkap Agun, akan segera dibahas dengan pemerintah untuk mendapatkan putusan. "Jika Ampres-nya dikeluarkan dan pemerintah kemudian setuju dengan usulan tersebut, pemekaran 19 wilayah ini bisa dieksekusi," paparnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi bidang Pemerintahan DPR. Dalam RUU tersebut Baleg meloloskan 19 daerah yang akan dimekarkan. Di antara daerah yang dimekarkan adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Sumber: MI

PPP datangi Mabes Polri desak batalkan konser Iblis Lady Gaga

Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi Mabes Polri mendesak kepolisian untuk tidak memberikan izin konser Ratu Iblis Lady Gaga.

"Kami ke sini menindaklanjuti surat kami terdahulu dari fraksi PPP di DPR RI. Menyangkut memberikan dukungan penuh terhadap kepolisian yang selama ini, terutama Polda Metro, yang tidak memberikan izin konser Lady Gaga," kata Ahmad Yani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5).


PPP menolak Lady Gaga karena bertentangan dengan ideologi partai. Yang pertama, kata Ahmad Yani, pihaknya tidak ingin ada vandalisme atau kekerasan yang mengumbar aurat dan seksualitas, di samping bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Lagu-lagu Lady Gaga, imbuhnya, juga sangat menghujat agama-agama, video klip dan syairnya dinilai melukai kaum perempuan dan nilai universal.

"Ini bertentangan dengan semangat kita. Terutama bagi kami di MPR. Uang cukup banyak dikucurkan untuk mensosialisasikan 4 pilar pembentukan karakter bangsa, kita sudah kecolongan kemarin dengan salah satu artis Katy Perry di Indonesia dan melakukan adegan-adegan seronok," jelas Yani.

Mengenai kebebasan berekspresi, Yani mengatakan hal itu bisa diterapkan di Amerika Serikat (AS) namun di Indonesia, kebebasan berekspresi itu dibatasi nilai, norma dan kultur.

"Tidak boleh dengan kebebasan berekspresi orang bisa berciuman di pinggir jalan. Kita punya nilai, norma dan kultur. Itu yang harus kita jaga," jelas dia.

Bila Polisi tetap memberikan izin, maka bukan tidak mungkin akan ada pengadilan jalanan.

"Kalau kepolisian mengeluarkan izin, dengan tekanan minoritas, kemarin kan ada tekanan mayoritas, saya kira yang harus diperhatikan adalah MUI dan Kementerian Agama. Apalagi Menteri Agama jadi ketua Satgas. Kalau polisi tidak ambil langkah-langkah tersendiri maka street justice sering terjadi," jelas dia.

Dia menambahkan, salah satu syarat bagi kepolisian untuk memberi izin adalah dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama. Dia memastikan dua institusi tersebut tidak akan mengeluarkan rekomendasi.

"MUI tidak memberikan rekomendasi. Menteri Agama dalam rapat, juga ketua satgas antipornografi tidak memberikan rekomendasi," ucapnya.

Karena itu, dia berharap Mabes Polri tidak memberikan izin konser pada 3 Juni 2012 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan bagi penyanyi berjuluk 'Mother Monster' itu.

Politisi PPP yang hadir ke Mabes Polri tersebut  di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy, Sekretaris Majelis Pakar, Ahmad Yani, Ketua bidang Media dan Humas Arwani Tomafi dan Wakil Sekjen Joko Purwanto yang diterima oleh Kabareskrim Polri Komjen Sutarman. (bilal/arrahmah.com)