Tampilkan postingan dengan label Eropa. Tampilkan semua postingan
LONDON - Zona Euro terancam kehilangan pertumbuhan lapangan pekerjaan hingga 4,5 juta dalam empat tahun ke depan jika tidak ada langkah-langkah penghematan. Hal itu diprediksi membuat pengangguran meningkat hingga 22 juta orang di 17 negara.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan zona Euro butuh kebijakan terpadu untuk penghematan sehingga dapat menciptakan lowongan pekerjaan. Selain itu, ILO memeringatkan kesulitan tidak hanya akan melanda zona Euro tapi juga merambat ke ekonomi global.
Dalam laporan ILO terbaru, 17 negara di zona Euro akan mengalami kesulitan dalam mengatasi pengangguran. Masalah itu tidak hanya akan melanda negara-negara yang saat ini tengah dilanda krisis utang, tapi juga merambat ke negara-negara sehat.
“Krisis ekonomi akan semakin dalam dan masalah pengangguran tidak akan terselesaikan, kecuali ada target terukur yang diambil untuk meningkatkan investasi ekonomi riil, “ ujar Direktur Jendral ILO, Juan Somavia.
Dalam laporan ILO disebutkan konsekuensi jangka panjang dari langkah penghematan akan dirasakan generasi muda. Meskipun, dalam laporan itu dikatakan pengangguran yang terjadi saat ini belum terlalu parah. Hal ini disebabkan sebagian perusahaan masih menahan tenaga kerja mereka dengan harapan kondisi ekonomi akan segera membaik. “Jika harapan mereka tidak terwujud, lapangan pekerjaan tidak akan berkelanjutan dan berdampak pada pengangguran yang signifikan, “ tulis laporan tersebut.
Sejumlah rekomendasi yang diberikan ILO untuk ancaman tenaga kerja tersebut antara lain adanya dukungan dalam sistem keuangan dengan dimulainya kembali pinjaman untuk usaha kecil. Selain itu, ILO menilai perlu ada pelatihan untuk pengangguran dari generasi muda, disamping pemenuhan edukasi dan lapangan pekerjaan. Sistem pengupahan di zona Euro juga perlu dibedakan dengan menyesuaikan produktifitas masing-masing negara.
Tingkat pengangguran di zona Euro mencapai 11,1 persen pada Mei 2011. Jumlah pengangguran baru mencapai 17,56 juta orang, jumlah tertinggi sejak 1995. Spanyol memiliki tingkat pengangguran tertinggi di zona Euro dimana satu dari empat orang di-PHK. Tingkat pengangguran generasi muda zona Euro mencapai 22,6 persen, yang artinya 3,4 juta orang dengan umur kurang dari 25 tahun merupakan pengangguran. [ROL]
Organisasi Intelijen Militer Rusia (GRU) percaya bahwa Amerika Serikat (AS) berada dibalik penyebab kecelakaan pesawat Rusia Sukhoi Superjet 100 di Jakarta pada Rabu (9/5/2012) lalu, yang menewaskan sekitar 45 orang.
Pihak Kedubes Rusia menyatakan pendapat Marwan bahwa pesawat Sukhoi tidak terekomendasikan (recommended), karena menilai Rusia tak punya pengalaman dalam membuat pesawat jet komersial, adalah tidak profesional. Sebab, industri pesawat komersil Rusia telah dikembangkan sejak 1920 dengan sejumlah perusahaan terkemuka, seperti Ilyushin, Tupolev, dan Sukhoi.
Tidak hanya itu, Kedubes Rusia juga mempermasalahkan pernyataan Marwan bahwa Rusia hanya bisa menunggu investigasi proses pengungkapan data kotak hitam (blackbox) pesawat Sukhoi Superjet 100. Padahal, telah ada kesepakatan kerjasama antara Presiden Rusia, Putin dengan Presiden SBY terkait penanganan kecelakaan Sukhoi yang melibatkan tim SAR dan tim ahli forensik Rusia.
Di dalam surat setebal dua halaman itu, Kedubes Rusia juga meminta Komisi V tidak memberikan penjelasan yang keliru lagi tentang kecelakaan Sukhoi ke publik.
Surat Itu Salah Sasaran
Anggota Komisi V DPR RI Marwan Jaffar mengakui telah menerima surat protes Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov atas pernyataannya di media massa terkait insiden jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di kawasan Gunung Salak, Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Marwan mengatakan pernyataannya itu tak perlu dipermasalahkan. Kata dia apa yang diungkapkannya sudah sesuai dengan ketentuan UU Penerbangan.
"Enggak bisa, ini (pernyataan Marwan) sesuai undang-undang," kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Menurutnya surat Kedutaan Besar Rusia tersebut dilayangkan karena produsen pesawat Sukhoi merasa tidak dianggap Indonesia. Sedangkan terkait kerja sama penyelesaian insiden Sukhoi, politikus PKB itu menjelaskan dalam ketentuan UU penerbangan jelas disebutkan otoritas penyelesian itu berada ditangan KNKT.
Menurut Marwan kalau dalam penyelidikan jatuhnya pesawat pihak Rusia baru bisa dilibatkan setelah adanya selesai dan ada kesimpulan dari KNKT. "Sepenuhnya di tangan KNKT, kalau Rusia okut-ikutan, ada konflik interest," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow justru menilai surat yang dikirimkan Ivanov itu salah sasaran. Menurutnya itu adalah pendapat pribadi Marwan yang tak terkait dengan komisinya.
"Klarifikasi dari yang bersangkutan, itu pendapat pribadi. Kecuali yang ksimpulan itu lembaga. Ini personal, salah sasaran kalau ke komisi V," tandasnya.
Jenewa - Di pintu rapat sejumlah pria parlente dan wanita berseragam kantor berdiri rapi layaknya antrian. Di depan barisan, berdiri dua polisi berbadan tegap. Mereka nyaris tidak pernah bicara. Matanya awas memandangi peserta yang masuk pintu pemeriksaan. Di sudut kiri kanan terlihat kamera CCTV. Satu persatu maju sambil meletakkan barang bawaan di mesin pemindai.
"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.
Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.
Seperti diduga sebelumnya, Indonesia melaporkan hal-hal yang positif saja. Dari uraian normatif, Marty menjelaskan terdapat kemajuan penegakan hak asasi terutama masalah kebebasan beragama. Sebagai contoh, dia menuturkan ada kesalahpahaman di mana Indonesia bukan hanya mengakui 6 agama resmi selain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu juga kepercayaan lainnya. Sejumlah negara mempertanyakan kejadian penyerangan terhadap penganut Ahmadiah, Syiah dan kaum minoritas lainnya. Dalam sisi lain, Marty mencari alibi dengan mengatakan bahwa "Indonesia mempunyai keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis yang besar. Namun, dalam memberikan perlindungan dan peningkatan HAM ke depan diusahakan tidak akan berjalan di tempat," ujar Marty dengan mimik serius.
Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.
"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.
Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.
Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.
“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
Iran dan enam negara Kamis sepakat untuk berunding kembali mengenai masalah nuklir di Moskow 18-19 Juni, kata ketua kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton setelah perundingan dua hari di Baghdad.
Dalam wawancara eksklusif dengan Fars News Agency Ahad (13/5), Dzhagaryan menekankan bahwa Teheran memiliki hak mutlak untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai, dan tidak ada yang dapat menghalanginya.
"Rusia berharap bahwa kedua belah pihak akan mencapai pemahaman di Baghdad, dan bergerak menuju penyelesaian atas kekhawatiran tentang program energi nuklir Iran dan membangun kepercayaan bersama, "tegasnya.
Putaran terakhir perundingan antara Iran dan kelompok 5+1 digelar di kota Istanbul Turki pada 14 April lalu. Kedua belah pihak menilai pembicaraan konstruktif dan sepakat untuk mengadakan putaran berikutnya di Baghdad pada 23 Mei 2012 mendatang.
*
Uni Eropa mendesak agar pemerintah daerah di Aceh tidak dengan mudah memberi izin pembukaan lahan hutan untuk perkebunan. Konsesi hutan harus memperhatikan aspek rencana tata ruang wilayah, dan disetujui masyarakat sekitar, serta memperhatikan kondisi lingkungan.
22 Juta Orang Eropa Terancam Nganggur
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Rabu, 11 Juli 2012
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan zona Euro butuh kebijakan terpadu untuk penghematan sehingga dapat menciptakan lowongan pekerjaan. Selain itu, ILO memeringatkan kesulitan tidak hanya akan melanda zona Euro tapi juga merambat ke ekonomi global.
Dalam laporan ILO terbaru, 17 negara di zona Euro akan mengalami kesulitan dalam mengatasi pengangguran. Masalah itu tidak hanya akan melanda negara-negara yang saat ini tengah dilanda krisis utang, tapi juga merambat ke negara-negara sehat.
“Krisis ekonomi akan semakin dalam dan masalah pengangguran tidak akan terselesaikan, kecuali ada target terukur yang diambil untuk meningkatkan investasi ekonomi riil, “ ujar Direktur Jendral ILO, Juan Somavia.
Dalam laporan ILO disebutkan konsekuensi jangka panjang dari langkah penghematan akan dirasakan generasi muda. Meskipun, dalam laporan itu dikatakan pengangguran yang terjadi saat ini belum terlalu parah. Hal ini disebabkan sebagian perusahaan masih menahan tenaga kerja mereka dengan harapan kondisi ekonomi akan segera membaik. “Jika harapan mereka tidak terwujud, lapangan pekerjaan tidak akan berkelanjutan dan berdampak pada pengangguran yang signifikan, “ tulis laporan tersebut.
Sejumlah rekomendasi yang diberikan ILO untuk ancaman tenaga kerja tersebut antara lain adanya dukungan dalam sistem keuangan dengan dimulainya kembali pinjaman untuk usaha kecil. Selain itu, ILO menilai perlu ada pelatihan untuk pengangguran dari generasi muda, disamping pemenuhan edukasi dan lapangan pekerjaan. Sistem pengupahan di zona Euro juga perlu dibedakan dengan menyesuaikan produktifitas masing-masing negara.
Tingkat pengangguran di zona Euro mencapai 11,1 persen pada Mei 2011. Jumlah pengangguran baru mencapai 17,56 juta orang, jumlah tertinggi sejak 1995. Spanyol memiliki tingkat pengangguran tertinggi di zona Euro dimana satu dari empat orang di-PHK. Tingkat pengangguran generasi muda zona Euro mencapai 22,6 persen, yang artinya 3,4 juta orang dengan umur kurang dari 25 tahun merupakan pengangguran. [ROL]
Intelijen Militer Rusia menuduh AS berada dibalik penyebab kecelakaan Sukhoi Superjet 100
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Senin, 28 Mei 2012
"Kami tahu bahwa mereka (AS) memiliki peralatan khusus yang dapat memotong komunikasi antara sebuah pesawat dan
tanah atau mengganggu parameter di tanah," kata seorang jenderal GRU, tanpa menyebutkan nama, dikutip Christian Science Monitor.
Jenderal itu lebih jauh mengatakan bahwa jamming elektronik peralatan jet onboard adalah penjelasan yang paling masuk akal untuk membanting pesawat ke sisi Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat yang masih aktif itu.
Menurut pejabat senior GRU itu, pasukan intelijen Rusia telah lama mengamati aktivitas para ahli elektronik militer AS di bandara Jakarta.
Pemeriksaan pada perekam suara kokpit kotak hitam pesawat telah menunjukkan bahwa tidak ada masalah sistematik atau kegagalan fungsi pesawat selama beberapa menit sebelum kecelakaan.
Hal yang selama ini paling dipertanyakan adalah tentang insiden mengapa pilot pesawat, Alexander Yablontsev, yang merupakan pilot Rusia paling berpengalaman, meminta izin untuk turun dari ketinggian di tengah-tengah cuaca yang berbahaya di daerah pegunungan, dan anehnya pihak pengontrol di bandara Jakarta memberikan izin.
"Disisi lain, kami tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa ini adalah sabotase industri yang disengaja untuk menyingkirkan pesawat kami dari pasaran," kata seorang pejabat Rusia, yang tidak menyebutkan namanya, bersama perusahaan Sukhoi tersebut.
Tuduhan semacam itu pada kesempatan tertentu telah dibuktikan oleh fakta. Pada tahun 2004, mantan anggota Angkatan Udara AS yang merupakan seorang penasihat khusus mantan Presiden AS Ronald Reagan mengungkapkan dalam sebuah buku berjudul The Abyss, sebuah sejarah Perang Dingin orang dalam, yang mana pada 1980-an, CIA terlibat dalam perang cyber untuk menyabotase proyek jaringan pipa yang mengirim gas dari mantan Uni Soviet ini ke Eropa barat. (siraaj/arrahmah.com)
Rusia Protes DPR soal Sukhoi, Ketua Komisi V - Itu Salah Sasaran
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
Surat Itu Salah Sasaran
Kedutaan Besar Rusia melayangkan surat protes ke Komisi V DPR atas pernyataan anggota komisi tersebut, Marwan Jafar, tentang kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
Di dalam surat dari Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A. Ivanov, dan ditujukan kepada Ketua Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mukoagow, tertanggal 18 Mei 2012 tersebut, Rusia menyesalkan pernyataan Marwan tentang industri penerbangan Rusia.
| Surat Rusia untuk DPR - Foto by detik.com |
Di dalam surat dari Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A. Ivanov, dan ditujukan kepada Ketua Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mukoagow, tertanggal 18 Mei 2012 tersebut, Rusia menyesalkan pernyataan Marwan tentang industri penerbangan Rusia.
Pihak Kedubes Rusia menyatakan pendapat Marwan bahwa pesawat Sukhoi tidak terekomendasikan (recommended), karena menilai Rusia tak punya pengalaman dalam membuat pesawat jet komersial, adalah tidak profesional. Sebab, industri pesawat komersil Rusia telah dikembangkan sejak 1920 dengan sejumlah perusahaan terkemuka, seperti Ilyushin, Tupolev, dan Sukhoi.
"Since then a vast number of Russian planes of varios models had been mad by Russian manufacture companies under such world-famous brand as Ilyushin, Tupolev, Sukhoi and many other," demikian kutipan surat protes Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A Ivanov.
Tidak hanya itu, Kedubes Rusia juga mempermasalahkan pernyataan Marwan bahwa Rusia hanya bisa menunggu investigasi proses pengungkapan data kotak hitam (blackbox) pesawat Sukhoi Superjet 100. Padahal, telah ada kesepakatan kerjasama antara Presiden Rusia, Putin dengan Presiden SBY terkait penanganan kecelakaan Sukhoi yang melibatkan tim SAR dan tim ahli forensik Rusia.
"Besides, Mr M. Jafar in his comment on the process of the "black boxes" data examination (published in "Journal Nasional" on May 18, 2012 stated that the Russian side should just wait for the result of investigation. We consider that context of such statemet means that Russian side doesn't have the right to join and assist the investigation," kata Ivanov.
Di dalam surat setebal dua halaman itu, Kedubes Rusia juga meminta Komisi V tidak memberikan penjelasan yang keliru lagi tentang kecelakaan Sukhoi ke publik.
Surat Itu Salah Sasaran
Anggota Komisi V DPR RI Marwan Jaffar mengakui telah menerima surat protes Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov atas pernyataannya di media massa terkait insiden jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di kawasan Gunung Salak, Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Marwan mengatakan pernyataannya itu tak perlu dipermasalahkan. Kata dia apa yang diungkapkannya sudah sesuai dengan ketentuan UU Penerbangan.
"Enggak bisa, ini (pernyataan Marwan) sesuai undang-undang," kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Menurutnya surat Kedutaan Besar Rusia tersebut dilayangkan karena produsen pesawat Sukhoi merasa tidak dianggap Indonesia. Sedangkan terkait kerja sama penyelesaian insiden Sukhoi, politikus PKB itu menjelaskan dalam ketentuan UU penerbangan jelas disebutkan otoritas penyelesian itu berada ditangan KNKT.
Menurut Marwan kalau dalam penyelidikan jatuhnya pesawat pihak Rusia baru bisa dilibatkan setelah adanya selesai dan ada kesimpulan dari KNKT. "Sepenuhnya di tangan KNKT, kalau Rusia okut-ikutan, ada konflik interest," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow justru menilai surat yang dikirimkan Ivanov itu salah sasaran. Menurutnya itu adalah pendapat pribadi Marwan yang tak terkait dengan komisinya.
"Klarifikasi dari yang bersangkutan, itu pendapat pribadi. Kecuali yang ksimpulan itu lembaga. Ini personal, salah sasaran kalau ke komisi V," tandasnya.
Ketika ASNLF Menarik Perhatian Pegiat HAM
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Jumat, 25 Mei 2012
| Foto: dok pribadiDelegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB |
"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.
Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.
| Foto: Asnawi AliSuasana forum UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa |
Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.
"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.
Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.
Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.
“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
Sementara itu, delegasi ASNLF yang diwakili oleh Yusuf Daud, sejak awal mengikuti jalannya rapat secara seksama mengambil inisiatif memperkenalkan HAM Aceh yang belum selesai. Salah satu mekanisme yang bisa dipakai ujar warga Swedia keturunan Aceh ini dengan membuat pernyataan sikap dari Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF).
“Pernyataan ini sangat penting kita bagi-bagikan sebelum adopsi laporan dan kesimpulan tentang Indonesia Jumat esok” ujarnya. Rencananya, pernyataan berbentuk kesimpulan HAM itu akan dibagi-bagikan ke depan panitia dan meja para hampir setiap delegasi negara, terutama Negara Uni Eropa.
Setelah rehat siang selama 2 jam, dalam ruangan berbeda di XXV Palais des Nations namun di bangunan yang sama, ditampilkan sesi tambahan bertajuk "Voices from the Ground Assesing Indonesia's Human Rights Developments through the UPR". Acara yang disponsori oleh NGO kaliber internasional seperti Forum Asia, Infid, Human Right Watch, Franciscans International dan ILGA ini menampilkan pembicara dari aktivis HAM dari Jakarta Rafendi Djamin (HRWG), Ifdhal Kasim (Komnas HAM) Yuniyanti Chuzaifah (Komnas Perempuan).
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.
Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.
Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.
Sikap ASNLF di Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
Yusuf Daud [Anggota Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF). Pernyataan ini Disampaikan pada Sidang HAM UPR di Jenewa]Jum`at, 25 Mei 2012 11:08 WIB
“Kekerasan sudah pasti menjadi satu bagian penting dari sejarah singkat Indonesia. Pemerintah Indonesia secara sistematis telah melanggar hak asasi manusia yang fundamental selama lebih dari 20 tahun ini dan terus melakukannya tanpa adanya hukuman.” Laporan Asia Watch 1990
Hampir 30 tahun lamanya Aceh menjadi ladang pembantaian bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kemudian diganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam upaya mereka untuk menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) - salah satu pergerakan untuk membebaskan Aceh dari Republik Indonesia.
Selama rentang waktu tersebut, ribuan jiwa rakyat Aceh yang tidak bersalah telah menjadi korban pembunuhan, termasuk sebagai korban pembunuhan diluar hukum, pembantaian massal, penyiksaan, penangkapaan secara sewenang-wenang serta penghilangan secara paksa. Kebrutalan yang terjadi tersebut telah pula terdokumentasi secara rinci baik oleh organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) lokal maupun organisasi-organisasi HAM international.
Sungguh sangat disayangkan bahwa kelakuan-kelakuan brutal yang dimaksudkan di atas dan juga pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Indonesia semasa konflik Aceh telah berhasil ditutup-tutupi atau bahkan dilupakan dengan adanya Perjanjian Helsinki di tahun 2005.
Pada Desember 2004, Aceh dilanda bencana Tsunami yang mengakibatkan sekitar 200, 000 jiwa rakyat Aceh meninggal dunia. Bencana alam ini ditambah dengan perang yang berkepanjangan telah mengantar kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan GAM, ke meja perundingan. Sebuah perjanjian pun akhirnya disepakati pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, ibu kota Finland. Dan, karena itu, berakhirlah salah satu perang yang terpanjang di Asia Tenggara.
Banyak pengamat yang menganggap bahwa penyebab utama keberhasilan perundingan Helsinki adalah kerelaan GAM untuk meninggalkan opsi “merdeka” dari agenda perundingan. Namun menurut sebagian pakar tentang konflik Aceh seperti Aspinal (2005), keberhasilan perundingan tersebut justru disebabkan oleh “melemahnya kekuatan GAM yang disebabkan oleh operasi-operasi brutal darurat militer,” yang dilakukan sebelum datangnya tsunami.
Sebagai hasil dari perundingan tersebut, GAM diberikan status “pemerintah sendiri” yang didalamnya termasuk hak-hak untuk membuat partai lokal, Pengadilan HAM (PH), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta amnesti untuk tahanan politik dan lain sebagainya.
Dunia pun menarik nafas lega bahwa salah satu perang kotor Indonesia, setelah Timor Leste, berakhir dalam sekejap. Rakyat Aceh yang paling terkorbankan dalam konflik ini pun berduyun-duyun keluar ke jalan-jalan untuk menyambut berita damai dengan doa dan air mata bahagia.
Sekarang, tujuh tahun telah berlalu, rakyat Aceh telah menyaksikan sendiri bagaimana aktor-aktor perjanjian Helsinki, yaitu mantan GAM dan pihak Indonesia, telah mempermainkan jiwa-raga dan masa depan rakyat Aceh.
Kebanyakan Janji Helsinki seperti pengadilan HAM dan KKR serta lebih dari selusin poin-poin penting lainnya dari MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tetap belum terlaksana. Dan dalam kenyataannya, aktor-aktor tersebut malah lebih sibuk mencari jalan pintas untuk memutihkan kasus-kasus masa lalu daripada membuat qanun yang diperlukan bagi kasus tersebut untuk dibawa ke jalur hukum.
Bahkan mereka yang paling fanatik kepada proses perdamaian Helsinki pun kini sudah mulai pesimis bahwa kedua badan HAM penting, yaitu Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dimaksudkan untuk menyediakan akses keadilan bagi korban kekerasan militer tersebut akan berhasil didirikan di Aceh.
Organisasi-organisasi HAM lokal dan nasional tidak habis-habisnya menyuarakan dan menuntut pelaku-pelaku pelanggaran HAM baik yang terjadi di masa lalu maupun sekarang untuk segera dibawa ke pengadilan, namun segala usaha mereka itu belum membawakan hasil.
Organisasi Pusat Transisi Keadilan Internasional (ICTJ) yang berbasis di New York (laporan 1998) mengatakan bahwa dalam proses pembinaan damai, suara korban itu tidak boleh diabaikan, karena mereka itu adalah aktor-aktor yang penting. Karena damai itu sendiri merupaka sebuah proses, tambah ICTJ lagi, maka keadilan harus ditegakkan dengan cara membongkar akar dari pokok permasaalahan contohnya dengan mengubah institusi-institusi yang terkait dengan pelanggaran HAM yang dimaksud.
Pelanggaran HAM di Aceh sudah dianggap sebagai masa lalu yang tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM dalam bentuk yang sama masih saja terus berlangsung sampai saat ini walaupun keadaan di Aceh sudah damai. Tentunya efek dari kekebalan hukum tersebut sangatlah jelas kita rasakan yang secara nyata telah diakibatkan secara langsung oleh perbuatan Indonesia yang tidak bertanggung jawab dan tidak konsisten dalam menanggulangi kasus-kasus HAM masa lalu. Oleh karena itu, selama hak penentuan nasib sendiri dan hak kebebasan fundamental bangsa Aceh belum terpenuhi, maka pelanggaran-pelanggaran tersebut pun tidak akan pernah berkesudahan.
Uskup Carlos Belo dari Timor Leste, pemenang Hadiah Nobel Damai, berkata: “Ketika sebuah pemerintahan menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tertentu tidak pernah terjadi, sedangkan di depan kita hadir korban-korban yang menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tesebut memang pernah terjadi, maka pemerintahan tersebut akan kehilangan kredibilitas dan kekuasaannya. Tidak ada satu pemerintahan yang memerintah dengan menggunakan kekerasan yang bisa bertahan kecuali dengan terus menggunakan kekerasan. Tidak ada jalan mundur, karena kekerasan tetap hanya akan melahirkan kekerasan, dan para pelaku kejahatan hidup dalam ketakutan akan kemungkinan menjadi korban dari kejahatan itu sendiri dikemudian hari.”
Sekarang terserah kepada Indonesia sendiri untuk membuktikan ketidak-benaran pernyataan di atas, dan merupakan tugas masyarakat international untuk membantu Indonesia untuk mewujudkan bahwa “Tidak ada satu pemerintahan yang memerintah dengan menggunakan kekerasan bisa bertahan kecuali dengan terus menggunakan kekerasan” itu tidak benar.
Sumber: http://www.theglobejournal.com
Hampir 30 tahun lamanya Aceh menjadi ladang pembantaian bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kemudian diganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam upaya mereka untuk menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) - salah satu pergerakan untuk membebaskan Aceh dari Republik Indonesia.
Selama rentang waktu tersebut, ribuan jiwa rakyat Aceh yang tidak bersalah telah menjadi korban pembunuhan, termasuk sebagai korban pembunuhan diluar hukum, pembantaian massal, penyiksaan, penangkapaan secara sewenang-wenang serta penghilangan secara paksa. Kebrutalan yang terjadi tersebut telah pula terdokumentasi secara rinci baik oleh organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) lokal maupun organisasi-organisasi HAM international.
Sungguh sangat disayangkan bahwa kelakuan-kelakuan brutal yang dimaksudkan di atas dan juga pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Indonesia semasa konflik Aceh telah berhasil ditutup-tutupi atau bahkan dilupakan dengan adanya Perjanjian Helsinki di tahun 2005.
Pada Desember 2004, Aceh dilanda bencana Tsunami yang mengakibatkan sekitar 200, 000 jiwa rakyat Aceh meninggal dunia. Bencana alam ini ditambah dengan perang yang berkepanjangan telah mengantar kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan GAM, ke meja perundingan. Sebuah perjanjian pun akhirnya disepakati pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, ibu kota Finland. Dan, karena itu, berakhirlah salah satu perang yang terpanjang di Asia Tenggara.
Banyak pengamat yang menganggap bahwa penyebab utama keberhasilan perundingan Helsinki adalah kerelaan GAM untuk meninggalkan opsi “merdeka” dari agenda perundingan. Namun menurut sebagian pakar tentang konflik Aceh seperti Aspinal (2005), keberhasilan perundingan tersebut justru disebabkan oleh “melemahnya kekuatan GAM yang disebabkan oleh operasi-operasi brutal darurat militer,” yang dilakukan sebelum datangnya tsunami.
Sebagai hasil dari perundingan tersebut, GAM diberikan status “pemerintah sendiri” yang didalamnya termasuk hak-hak untuk membuat partai lokal, Pengadilan HAM (PH), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta amnesti untuk tahanan politik dan lain sebagainya.
Dunia pun menarik nafas lega bahwa salah satu perang kotor Indonesia, setelah Timor Leste, berakhir dalam sekejap. Rakyat Aceh yang paling terkorbankan dalam konflik ini pun berduyun-duyun keluar ke jalan-jalan untuk menyambut berita damai dengan doa dan air mata bahagia.
Sekarang, tujuh tahun telah berlalu, rakyat Aceh telah menyaksikan sendiri bagaimana aktor-aktor perjanjian Helsinki, yaitu mantan GAM dan pihak Indonesia, telah mempermainkan jiwa-raga dan masa depan rakyat Aceh.
Kebanyakan Janji Helsinki seperti pengadilan HAM dan KKR serta lebih dari selusin poin-poin penting lainnya dari MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tetap belum terlaksana. Dan dalam kenyataannya, aktor-aktor tersebut malah lebih sibuk mencari jalan pintas untuk memutihkan kasus-kasus masa lalu daripada membuat qanun yang diperlukan bagi kasus tersebut untuk dibawa ke jalur hukum.
Bahkan mereka yang paling fanatik kepada proses perdamaian Helsinki pun kini sudah mulai pesimis bahwa kedua badan HAM penting, yaitu Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dimaksudkan untuk menyediakan akses keadilan bagi korban kekerasan militer tersebut akan berhasil didirikan di Aceh.
Organisasi-organisasi HAM lokal dan nasional tidak habis-habisnya menyuarakan dan menuntut pelaku-pelaku pelanggaran HAM baik yang terjadi di masa lalu maupun sekarang untuk segera dibawa ke pengadilan, namun segala usaha mereka itu belum membawakan hasil.
Organisasi Pusat Transisi Keadilan Internasional (ICTJ) yang berbasis di New York (laporan 1998) mengatakan bahwa dalam proses pembinaan damai, suara korban itu tidak boleh diabaikan, karena mereka itu adalah aktor-aktor yang penting. Karena damai itu sendiri merupaka sebuah proses, tambah ICTJ lagi, maka keadilan harus ditegakkan dengan cara membongkar akar dari pokok permasaalahan contohnya dengan mengubah institusi-institusi yang terkait dengan pelanggaran HAM yang dimaksud.
Pelanggaran HAM di Aceh sudah dianggap sebagai masa lalu yang tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM dalam bentuk yang sama masih saja terus berlangsung sampai saat ini walaupun keadaan di Aceh sudah damai. Tentunya efek dari kekebalan hukum tersebut sangatlah jelas kita rasakan yang secara nyata telah diakibatkan secara langsung oleh perbuatan Indonesia yang tidak bertanggung jawab dan tidak konsisten dalam menanggulangi kasus-kasus HAM masa lalu. Oleh karena itu, selama hak penentuan nasib sendiri dan hak kebebasan fundamental bangsa Aceh belum terpenuhi, maka pelanggaran-pelanggaran tersebut pun tidak akan pernah berkesudahan.
Uskup Carlos Belo dari Timor Leste, pemenang Hadiah Nobel Damai, berkata: “Ketika sebuah pemerintahan menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tertentu tidak pernah terjadi, sedangkan di depan kita hadir korban-korban yang menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tesebut memang pernah terjadi, maka pemerintahan tersebut akan kehilangan kredibilitas dan kekuasaannya. Tidak ada satu pemerintahan yang memerintah dengan menggunakan kekerasan yang bisa bertahan kecuali dengan terus menggunakan kekerasan. Tidak ada jalan mundur, karena kekerasan tetap hanya akan melahirkan kekerasan, dan para pelaku kejahatan hidup dalam ketakutan akan kemungkinan menjadi korban dari kejahatan itu sendiri dikemudian hari.”
Sekarang terserah kepada Indonesia sendiri untuk membuktikan ketidak-benaran pernyataan di atas, dan merupakan tugas masyarakat international untuk membantu Indonesia untuk mewujudkan bahwa “Tidak ada satu pemerintahan yang memerintah dengan menggunakan kekerasan bisa bertahan kecuali dengan terus menggunakan kekerasan” itu tidak benar.
Sumber: http://www.theglobejournal.com
Inggris Minta Langkah “Tegas” Iran
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
"Kami akan tetap melakukan kontak-kontak intensif dengan rekan-rekan kami untuk mempersiapkan pertemuan lanjutan di Moskow dengan datang pada 17 Juni, sedangkan perundingan akan diselenggarakan 18-19 Juni, kata Ashton dalam satu jumpa wartawan.
"Seperti yang telah kami sepakati, perundingan-perundingan itu akan didasarkan pada pendekatan tahap demi tahap dan timbal balik. Kami tetap berikrar akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat melalui perundingan-perundingan, dan akan melakukan segala usaha untuk menyelesaikan masalah ini."
Pengumuman itu dibuat setelah perundingan dua hari-- yang bertujuan untuk meletakkan landasan untuk mengakhiri krisis menyangkut program nuklir Iran.
Banyak masyarakat internasional mencurigai kegiatan nuklir Iran bertujuan untuk membuat senjata-senjata atom. Republik Islam itu membantah tuduhan-tuduhan itu, dan ketua perunding Teheran kemudian mengemukakan dalam jumpa wartawan itu bahwa Iran memiliki "hak mutlak" bagi energi nuklir untuk tujuan damai dan pengayaan uranium.
Perundingan itu diselenggarakan setelah pertemuan pertama di Istanbul pertengahan April, pertama dalam 15 bulan, yang menghasilkan landasan bersama untuk berembuk kembali di Baghdad, ibuk kota Irak membahas masalah-masalah yang lebih substantif.
Ashton mengatakan enam negara yaitu AS,Inggris, Prancis, Inggris, Rusia plus Jerman (P5+1) "tetap tegas, jelas dan bersatu dalam mengusahakan satu resolusi diplomatik kekhawatiran masyarakat internasional sifat damai program nuklir Iran itu."
"Kami mengharapkan Iran melakukan langkah-langkah konkret dan praktis untuk segera mengatasi kekhawatiran masyarakat internasional, membangun kepercayaan dan memenuhi kewajiban-kewajiban internasionalnya," katanya.
Inggris menambahkan bahwa enam negara dalam perundingan di Baghdad itu telah mengusulkan "usul-usul yang jelas uatuk menyelesaikan mssslah nuklir dan khususnya semua aspek pengayaan uranium 20 persen."
Bagi P5+1,ini adalah bagian yang sangat sulit dari kegiatan Teheran dan masalah genting karena kemampuan untuk memperkaya 20 persen uranium s dapat menuju pada pengayaan 90 persen yang dapat membuat senjata-senjata nuklir.
"Iran menyatakan pihaknya bersedia mengatasi masalah pengayaan uranium 20 persen dengan mengajukan rencana lima pasal, termasuk tuntutan mereka agar kami mengakui hak mereka untuk pengayaan uranium," kata Ashton.
Sebelumnya Duta Besar Rusia untuk Iran, Levan Dzhagaryan menyatakan, ketegangan mengenai program energi nuklir Iran bukan masalah dalam perundingan mendatang antara Iran dan kelompok 5+1 di Irak.
Dalam wawancara eksklusif dengan Fars News Agency Ahad (13/5), Dzhagaryan menekankan bahwa Teheran memiliki hak mutlak untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai, dan tidak ada yang dapat menghalanginya.
"Rusia berharap bahwa kedua belah pihak akan mencapai pemahaman di Baghdad, dan bergerak menuju penyelesaian atas kekhawatiran tentang program energi nuklir Iran dan membangun kepercayaan bersama, "tegasnya.
Putaran terakhir perundingan antara Iran dan kelompok 5+1 digelar di kota Istanbul Turki pada 14 April lalu. Kedua belah pihak menilai pembicaraan konstruktif dan sepakat untuk mengadakan putaran berikutnya di Baghdad pada 23 Mei 2012 mendatang.
*
Sumber:
Pemerintah Aceh Harus Selektif Soal Konsesi Hutan
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Kamis, 24 Mei 2012
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Uni Eropa untuk Aceh, Giovanni Serritella, Rabu (23/5/2012) di Banda Aceh. Pernyataan tersebut menanggapi persoalan kerusakan hutan di Aceh yang sebagian terkait dengan masih banyaknya konsesi hutan untuk perusahaan-perusahaan perkebunan.
Giovanni mengatakan, persoalan konsesi hutan menjadi kewenangan pemerintah lokal. Karena itu, dia meminta agar pemerintah lokal di Aceh memprioritaskan kelestarian hutan dalam kebijakannya. Upaya penting yang perlu dilakukan adalah secara selektif memberi konsesi kehutanan.
"Saya tak hendak mengatakan hentikan konsesi. Tapi, yang hendak kami sampaikan adalah konsesi hendaknya diberikan dengan cara yang cerdas. Aspek rencana tata ruang wilayah diperhatikan, ada persetujuan masyarakat, dan kondisi lingkungan diperhatikan," tuturnya.
Mulai tahun 2012, menurut Giovanni, Uni Eropa akan lebih memusatkan perhatian kepada sektor kehutanan dan perubahan iklim di Aceh. Program ini satu paket dengan program untuk sektor yang sama, yang akan dilaksanakan di Papua.
Aceh dan Papua adalah dua wilayah yang mempunyai hutan tropis yang masih tersisa di Indonesia. "Kalimantan sudah sangat buruk kondisinya. Ini sangat perlu untuk dijaga dan Uni Eropa berharap ini dapat diselesaikan bersama nantinya," kata Giovanni.
Sumber: kompas.com