Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Gerakan Masyarakat Aceh Usul Munir Jadi Pahlawan Nasional ‎

munir_w_flag.jpg
Memperingati delapan tahun kematian pembela hak asasi manusia (HAM), Munir, belasan aktivis sipil Aceh menggelar aksi diam di bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Jumat (7/9/2012). Tidak ada orasi dengan nada tinggi, bahkan aksi teatrikal ini dilakukan di tengah jalan.
 
Belasan aktivis muda ini bergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh (GMA) untuk Munir. Mereka tergabung dari sejumlah lembaga sipil di antaranya Koalisi NGO HAM, Kontras Aceh, Walhi Aceh, Flower Aceh, Gerakan Antikorupsi Aceh, Ideas dan Forum LSM Aceh.

Dalam aksi diam ini, para aktivis juga membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan yang berisikan berbagai informasi tentang aktivitas Munir semasa hidupnya, termasuk kontribusi Munir bagi pembelaan keadilan untuk masyarakat Aceh yang tertindas, saat konflik Aceh bergolak.

Direktur Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad mengatakan, semasa hidupnya Munir gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Jasa Munir terhadap Aceh, lanjut Zulfikar, sangat besar terutama masalah HAM yang telah diperjuangkan semasa hidupnya.

"Kita tahu fokus Munir terhadap Aceh terutama masalah HAM sangat luar biasa untuk masyarakat Aceh," ungkapnya.

Untuk ini, sebut Zulfikar, para aktivis HAM Aceh meminta kepada pemerintah agar menetapkan Munir sebagai Pahlawan Nasional, mengingat jasa Munir dalam membela kepentingan keadilan masyarakat kecil. Gerakan ini pun mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan meminta presiden segera menuntaskan kasus kematian Munir.

"Usulan ini sesuai dengan UU Nomor 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Penghormatan. Dalam UU tersebut, setiap warga negara berhak mendapatkan penghargaan atas jasanya," tambah Isra Safril, juru bicara GMA.

"Hal ini masih menjadi tugas bagi pemerintah SBY hari ini. Kita tahu pemerintah SBY sudah hampir habis masa jabatannya, namun untuk pengungkapan kasus Munir belum kelar," kata Zulfikar.

Munir, yang meninggal akibat diracun pakai arsenik dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda, tepatnya hari ini 8 tahun yang lalu. 
Seorang aktivis masyarakat sipil di Banda Aceh mengikuti aksi diam untuk Munir, di Banda Aceh, dalam rangka memperingati 8 tahun kematian aktivis HAM Munir, Jumat (7/9/2012)- [kompas]
 
Editor: Safrizal
Sumber: 

[8 Tahun Kasus Munir] Jangan Lupa !

MASIH ingatkah saudara-saudara terhadap hal buruk yang dialami Aktivis HAM dan pendiri KontraS dan Imparsial, Munir Said Thalib yang meninggal pada 7 September 2004 lalu akibat diracuni dengan racun yang mematikan yaitu racun arsenik, kejadian tersebut terjadi saat dalam penerbangan menuju Belanda dengan tujuan untuk melanjutkan  kuliah  pasca-sarjana yang ketika itu beliau menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974.

Namun sampai saat ini kasus pembunuhan tersebut sudah berjalan 7 tahun [7 September 2012] tapi belum juga kasus tersebut selesai dengan tuntas, hal itu terlihat setiap tahunnya para aktivis selalu melakukan aksi dan mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus meninggalnya Munir, selain itu para aktivis juga melakukan serangkaian kegiatan terhadap perjuangan pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini yang aktif memperjuangkan HAM yang biasanya dilakukan pada tanggal 7 September dengan tujuan untuk mengenang kembali pendiri dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) serta Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial ini. 

Berikut kronologis pembunuhan terhadap Munir:
munir_w_flag.jpg
*7 Sept 2004    Aktivis HAM dan pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39  thn) meninggal di atas pesawat...
Tahun 2004

*7 Sept 2004    Aktivis HAM dan pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39  thn) meninggal di atas pesawat  Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana.  Sesuai dengan hukum nasionalnya, pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum.

*12 Sept 2004    Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.

*11 Nov 2004
    Pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh  Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

*12 Nov 2004 
  Suciwati, istri Munir mendatangi Mabes Polri untuk meminta hasil otopsi namun gagal. Presiden  SBY  berjanji  akan  menindaklanjuti  kasus  pembunuhan  Munir.  Berlangsung siaran  pers  bersama  sejumlah  LSM  di  kantor  KontraS  mendesak  pemerintah  untuk segera  melakukan  investigasi  dan  menyerahkan  hasil  otopsi  kepada  keluarga  dan membentuk  tim  penyelidikan  independen  yang  melibatkan  kalangan  masyarakat  sipil. Desakan serupa dikeluarkan oleh para tokoh masyarakat di berbagai daerah.

*18 Nov 2004    Markas Besar Polri memberangkatkan    tim penyelidik (termasuk ahli forensik) dan Usman  Hamid  (Koordinator  KontraS)  ke  Belanda.  Pengiriman  tim  tersebut  bertujuan meminta dokumen otentik, berikut mendiskusikan hasil otopsi dengan ahli-ahli forensik di  Belanda.  Tim  ini  gagal mendapatkan  dokumen  otopsi  asli  karena  tidak  memenuhi prosedur administrasi yang diminta pemerintah Belanda.

*20 Nov 2004    Istri Munir, Suciwati mendapat teror di rumahnya di Bekasi.

*22 Nov 2004    Suciwati dan beberapa aktivis NGO bertemu dengan Komisi III DPR RI. Komisi III setuju dengan usulan yang diajukan oleh kerabat Munir untuk mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi independen.

*23 Nov 2004    Rapat paripurna DPR sepakat untuk meminta pemerintah membentuk tim independen kasus Munir dan segera menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga almarhum. Selain itu DPR juga membentuk tim pencari fakta sendiri.

*24 Nov 2004    Suciwati   bersama   beberapa aktivis LSM   bertemu dengan Presiden SBY di Istana Negara.  Presiden  berjanji  akan  membentuk  tim  independen  untuk  menyelidiki  kasus Munir.

*26 Nov 2004    Imparsial dan KontraS menyerahkan draft usulan pembentukan tim independen kasus Munir  kepada  Presiden  melalui  Juru  Bicaranya,  Andi  Malarangeng.  Draft  ini  berisi bentuk tim, mekanisme tim, dan daftar nama  calon anggota tim.

*28 Nov 2004    Mabes Polri    melakukan   pemeriksaan   terhadap  8 kru  Garuda   yang   melakukan penerbangan bersama almarhum Munir. Hingga kini sudah 21 orang yang diperiksa.

*2 Des 2004    Ratusan aktivis dan korban pelanggaran HAM berdemo di depan istana untuk meminta Presiden SBY agar segera membentuk tim investigasi independen kasus Munir.

*21 Des 2004    Di  Mabes  Polri   terjadi  pertemuan  antara  Kepolisian,  Kejaksaan  Agung,  Dephuk  dan HAM, serta aktivis HAM untuk membahas tindak lanjut tim independen kasus Munir.

*23 Des 2004    Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Munir yang anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.

2005

*13 Jan 2005    TPF pertama kali bertemu dengan tim penyidik Polri. Dalam pertemuan tersebut, TPF menilai tim penyidik lambat dalam menetapkan tersangka.

*11 Feb 2005    TPF  mendesak  Polri  untuk  melakukan  rekonstruksi.  Pihak  Polri  berkilah  rekonstruksi tergantung kesiapan Garuda.

*24 Feb 2005    Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda tidak kooperatif dalam melakukan  rekonstruksi kematian Munir.

*28 Feb 2005    Ketua  TPF,  Brigjen  Marsudi  Hanafi  menilai  Garuda  menutupi  kematian  Munir.  Selain menghambat   rekonstruksi   kematian   Munir,   pihak   manajemn   Garuda   juga   diduga memalsukan surat penugasan Pollycarpus, seorang pilot Garuda.

*3 Mar 2005   TPF  menemui  Presiden  SBY  untuk  melaporkan  perkembangan  kasus  Munir.  TPF menemukan  adanya  indikasi  konspirasi  dalam  kasus  kematian  pejuang  hak  asasi manusia  (HAM)  Munir.  Ketua  TPF  Kasus  Munir,  Brigjen  (Pol)  Marsudi  Hanafi  TPF menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa kematian Munir adalah kejahatan konspiratif dan bukan perorangan, di mana di dalamnya terlibat oknum PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi PT Garuda Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.

*4 Mar 2005    Kapolri, Da'I Bachtiar  mendukung temuan TPF kasus Munir yang menyatakan direksi PT Garuda terlibat dalam pembunuhan Munir.

*7 Mar 2005    Tim Investigasi DPR berpendapat Pollycarpus banyak berbohong dalam pertemuannya di DPR.

*8 Mar 2005    Sejumlah organisasi HAM Indonesia akan membawa kasus Munir ke Komisi HAM PBB dalam sidangnya yang ke-16 di Jenewa, Swiss 14 Maret-22 April 2005 mengingat Munir sudah menjadi tokoh HAM internasional.

*10 Mar 2005    Pollycarpus tidak memenuhi panggilan I Mabes Polri dengan alasan sakit.

*12 Mar 2005   Brigjen Pol Marsudi Hanafi (KetuaTPF) mengeluarkan pernyataan yang menyayangkan lambannya  kerja  tim  Badan  Reserse  dan  Kriminal  (Bareskrim)  Mabes  Polri  dalam mengusut kasus kematian Munir.

*14 Mar 2005    Penyidik  dari Bareskrim  Polri  memeriksa  Pollycarpus  selama  13  jam  lebih  dengan  lie detector.

*15 Mar  2005  Polri kembali memeriksa Pollycarpus. TPF merekomendasikan 6 calon tersangka, 4 dari lingkungan PT Garuda.

*16 Mar 2005    Kepala  BIN,  Syamsir  Siregar  membantah  adanya  keterlibatan  anggota  BIN  dalam pembunuhan Munir.

*18 Mar 2005    Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

*23 Mar 2005  Suciwati memberikan kesaksian di hadapan siding Komisi HAM PBB di Jenewa.

*26 Mar 2005  Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN.

*28 Mar 2005   Presiden SBY memperpanjang masa kerja TPF hingga 23 Juni 2005. Jaksa Agung, Abdurahman Saleh   telah mengirim surat ke pemerintah Belanda yang menjamin  tidak  akan  memvonis  hukuman  mati  bagi  terpidana  kasus  Munir.  Surat  ini dibuat agar pemerintah Belanda bersedia memberika data hasil forensik.

*5 Apr 2005    Polri   menetapkan   dua   kru   Garuda  -Oedi Irianto (kru pantry)  dan  Yeti  Susmiarti (pramugari)-   menjadi   tersangka   kasus   Munir.   Mereka   adalah   kru   kabin   selama penerbangan Garuda Jakarta-Singapura di kelas bisnis, tempat Munir duduk.

*6 Apr 2005    Dalam  siaran  persnya,  Suciwati  menyatakan  mendapat  dukungan  dari  komunitas internasional, termasuk Ketua Komisi HAM PBB, Makarim Wibisono selama kunjungan kampanyenya di Eropa. Setelah gagal dua kali, akhirnya TPF berhasil bertemu dengan   jajaran tinggi BIN. Hasil kesepakatannya adalah TPF-BIN akan bentuk tim khusus. Usman  Hamid  (TPF)  mempertanyakan  polisi  yang  tidak  memeriksa  sebagian  nama yang  telah  direkomendasikan  TPF  dan  mempertanyakan  penetapan  dua  tersangka baru.

*7 Apr 2005   Tiga Deputi BIN diikutsertakan dalam kerja TPF.Ketua  TPF,  Marsudhi  Hanafi  mengusulkan agar  penyidik  menjadikan  Vice-President Security AviationGaruda, Ramelgia Anwar sebagai tersangka.

*8 Apr 2005   Lima  orang  karyawan  Garuda  diperiksa  oleh  penyidik  Direktorat  Kriminal  Umum  dan Transnasional   Polri.   Kelimannya   adalah   Indra   Setiawan   (mantan   Dirut   Garuda), Ramelgia Anwar   (Vice-President   Security   AviationGaruda),   Rohainil   Aini   (Chief Secretary Pilot Airbus 330), Carmel Sembiring (Chief Pilot Airbus 330), dan Hermawan (Staf Jadwal Penerbangan Garuda). Pada  pemeriksaan  tersebut  dibahas  soal  surat  penugasan  Polllycarpus  yang  banyak kejanggalannya.
Pollycarpus Budihari Prayitno menjadi saksi dalam kasus persidangan Munir dengan terdakwa Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

*11 Apr 2005  Mantan Sekretaris Utama (Sesma) BIN, Nurhadi    menolak hadir dalam pemeriksaan TPF. Nurhadi meminta pertemuannya di kantor BIN. Ini merupakan penolakkan kedua kalinya.  Nurhadi  diduga  mengangkat  Pollycarpus  sebagai  agen  utama  BIN.   Syamsir membantah  adanya  surat  pengangkatan  Pollycarpus  sebagai  anggota  BIN  (Skep  Ka BIN No.113/2/2002).  Saat  ini  Nurhadi  merupakan  Dubes  RI  untuk  Nigeria.  Namun  ia  mengakui  masih sebagai anggota BIN. Penyidik Polri   memeriksa Brahmani Astawati (pramugari Garuda), Sabur Taufik (pilot Garuda   GA   974,   rute   Jakarta-Singapura),   Eva   Yulianti   Abbas   (pramugari),   dan Triwiryasmadi (awak kabin).

*15 Apr 2005  Penyidik    Mabes  Polri  memeriksa   dua  orang  warga  negara  Belanda  yang  duduk  di sebelah Munir.

*19 Apr 2005  TPF menolak permintaan BIN ajukan pertanyaan secara tertulis kepada anggota BIN.

*21 Apr 2005  Nurhadi menolak pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

*27 Apr 2005  Dalam Siaran Persnya  Nurhadi menegaskan tidak akan memenuhi panggilan TPF dengan  alasan  tidak  ada  dasar  hukum.  Nurhadi  juga  membantah  mengenal  dan mengangkat Pollycarpus sebagai anggota BIN.

*28 Apr 2005   Deplu menunda keberangkatan Nurhadi ke Nigeria.

*29 Apr 2005    Kapolri Da'I Bachtiar meminta Nurhadi penuhi panggilan TPF. Polri   memeriksa   Tia   Dewi   Ambari,   pramugari   Garuda   GA   974   rute   Singapura- Amsterdam  yang  melihat  Munir  mengalami  kesakitan  sesaat  sebelum  pesawatnya lepas landas dari Bandara Changi, Singapura.

*30 Apr 2005    Lewat  Sudi  Silalahi  -Sekretaris  Kabinet-  Presiden  SBY  minta  Nurhadi  memberikan keterangan kepada TPF.

*2 Mei 2005 Protokol kerjasama TPF-BIN    ditandatangani. Protokol ini    diharapkan bisa mempermudah  kerja  TPF  dalam  meminta  keterangan  para  anggota  dan  mantan anggota BIN.

*3 Mei 2005   Kuasa hukum Nurhadi, Sudjono menyatakan kliennya akan tidak memenuhi panggilan TPF karena isi protokol tidak sejalan dengan mandat Keppres pembentukan TPF. Sejumlah  anggota  DPR  Komisi  Pertahanan  dan  Luar  Negeri  meminta  Nurhadi  untuk kooperatif.  DPR  mengancam  akan  meninjau  ulang  posisi  Nurhadi  sebagai  Dubes Nigeria. TPF mengancam Nurhadi akan dilaporkan ke Presiden jika tetap menolak panggilan TPF.

*4 Mei 2005 Suciwati, istri Munir    mendapat  ancaman  teror  lewat  surat  yang  dikirim  ke  kantor KontraS.

*6 Mei  2005 Penyidik Polri    mengkonfrontasikan    kesaksian   Brahmanie Hastawati   -awak  kabin Garuda-   dengan   Lie   Fonny   -saksi   penumpang   dari   Belanda-   soal   Pollycarpus. Brahmanie   mengaku   melihat   Pollycarpus   berbincang-bincang   dengan   Lie   Fonny sedangkan Lie Fonny membantah keterangan tersebut.

*9 Mei 2005   TPF  akhirnya  memeriksa  Nurhadi  selama  2  jam  dengan  sekitar  20  pertanyaan.  Dari hasil pemeriksaan, TPF makin yakiin bahwa BIN terlibat pembunuhan Munir.

*11 Mei 2005   TPF melaporkan   kerjanya ke Presiden SBY. Menurut Presiden SBY kerja TPF belum memuaskan.  Untuk  itu  Presiden  SBY  akan  memimpin   langsung  pembicaraan  antara TPF, Polri, dan  IN.   Presiden SBY   kemudian memanggil 3 menteri ke istana untuk merespon  laporan  TPF.  Mereka  adalah  Menko  Polhukam,  Widodo  AS,  Menkumham, Hamid Awaluddin, dan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Nurhadi Djazuli terkait kasus Munir.

*12 Mei 2005    TPF memeriksa dokumen BIN di kantornya terkait dengan pemeriksaan Nurhadi. TPF juga memeriksa   Kolonel   Sumarmo,   Kepala   Biro   Umum   BIN   di   kantornya.   TPF memandang Sumarmo tidak kooperatif selama pemeriksaan.

*13 Mei 2005    Ketua TPF, Marsudhi Hanafi berencana akan memeriksa Muchdi PR -mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan dan Propaganda- dalam waktu dekat.

*16 Mei 2005    Penahanan  Pollycarpus  diperpanjang  30  hari  lagi.  TPF  memeriksa  satu  lagi  anggota BIN secara tertutup dan  identitasnya dirahasiakan. Muchdi PR datang ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polri terkait kasus Munir. Polri tidak merinci hasil pemeriksaannya kepada wartawan.

*17 Mei 2005    Garuda menskors karyawannya terkait pemeriksaan Polri dan TPF. TPF  bertemu kembali dengan  Presiden SBY  -didampingi  Jaksa  Agung  Abdurrahman Saleh,   Kapolri   Da'I   Bachtiar,   dan  Sekretaris   Kabinet   Sudi   Silalahi.   Kali   ini   TPF melaporkan adanya  kontrak  berkali-kali  antara Pollycarpus  dengan  pejabat  BIN,  yaitu Muchdi PR antara September-Oktober 2004. Nurhadi kembali diperiksa oleh TPF.

*19 Mei 2005    KontraS mendapat teror terkait dengan kasus Munir. TPF mulai berencana memanggil mantan Kepala BIN, Hendropriyono.TPF bertemu dengan Tim Munir DPR di Gedung MPR/DPR. Dalam pertemuan itu TPF melaporkan bahwa kerja mereka dihambat oleh BIN.

*20 Mei 2005 Kepala BIN,  Syamsir Siregar  membantah    menghambat   kerja  BIN.  Syamsir  juga meragukan temuan TPF.  Syamsir juga menyatakan kontak telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi PR belum tentu soal Munir.

*24 Mei 2005    TPF mempertanyakan artikel yang dibuat Hendropriyono di The Jakarta Post dan The Strait Times yang isinya merupakan klarifikasi Hendropriyono untuk tidak akan menolak panggilan  TPF.  Dalam  artikel  tersebut  Hendropriyono  membantah  keterlibatan  BIN dalam kasus Munir. DPR mendukung pemanggilan Hendropriyono oleh TPF.

*25 Mei 2005  Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jendral Pol Suyitno   Landung   menyatakan   akan   memanggil   anggota   aktif   Kopassus,   Kolonel Bambang Irawan  terkait  kasus  Munir.  Menurut  seorang  sumber  Bambang  Irawan pernah latihan menembak bersama dengan Pollycarpus. Kapolri berjanji akan tindak lanjuti temuan TPF.

*29 Mei 2005    Hendropriyono mengadukan dua anggota TPF -Usman Hamid dan Rachland Nashidik- ke Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

*30 Mei 2005    TPF mempercepat pemanggilan terhadap Hendropriyono, dari tanggal 10 Juni menjadi 6 Juni 2005.Hendropriyono mengadu ke DPR terkait masalahnya dengan TPF.

*31 Mei 2005    Kapolri Da'I Bachtiar berjanji akan serius menyelesaikan kasus Munir. TPF mempertanyakan   Polri   terhadap   rekomendasi   yang   belum   ditindaklanjuti; digelarnya rekonstruksi,  pemeriksaan   marathon   terhadap   beberapa   eksekutif   TP Garuda,  dan  pemeriksaan  terhadap operator  kamera  pemantau  (CCTV)  Bandara Soekarno-Hatta.

*1 Jun 2005   Beberapa LSM mengecam sikap Hendropriyono yang melecehkan TPF. Hendropriyono dalam sebuah wawancara di Metro TV (31 Mei 2005), menyatakan TPF sebagai "hantu blau" dan "tidak professional". TPF  gagal  periksa  dua  pejabat  BIN  -Nurhadi  dan  Suparto-  setelah  mereka menolakdengan alasan tidak setuju dengan lokasi pertemuan.

*2 Jun 2005    TPF Munir memeriksa dua awak kabin Garuda, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti.

*3 Jun 2005    TPF gagal memeriksa Muchdi PR.

*6 Jun 2005    Hendropriyono  tidak  memenuhi  panggilan  TPF.  Alasannya  pemanggilan  dirinya  tidak didasari oleh protokol TPF-BIN.

*7 Jun 2005    Tim penyidik Mabes Polri memeriksa kembali Indra Setiawan, mantan Dirut PT Garuda. Kepala   BIN,   Syamsir   Siregar   meminta   Hendropriyono   untuk   datang   memenuhi panggilan TPF. TPF menjadwalkan lagi pertemuan dengan Hendropriyono pada tanggal 9 Juni 2005, kali ini sesuai dengan protokol TPF-BIN.

*8 Jun   2005    TPF gagal memeriksa Muchdi PR untuk kedua kalinya.

*9 Jun 2005    TPF gagal memeriksa Hendropriyono untuk kedua kalinya.

*13 Jun 2005    Hendropriyono, lewat    kuasa  hukumnya,  Syamsu  Djalal  menyatakan  tidak  akan memenuhi panggilan TPF.Penyidik  Mabes  Polri  menyerahkan  berkas  perkara  Pollycarpus  ke  Kejaksaan Tinggi DKI. TPF menyatakan bahwa kasus Munir merupakan pembunuhan konspiratif.

*14 Jun 2005    Hendropriyono   mendesak    Polda Metro Jaya    untuk  segera  menuntaskan kasus pencemaran nama baiknya. TPF temukan dokumen 4 skenario pembunuhan Munir.

*15 Jun 2005    BIN mengaku tidak mengetahui adanya dokumen 4 skenario pembunuhan Munir. BIN secara institusional menyurati Hendropriyono untuk memenuhi panggilan TPF. Mabes   Polri   berjanji   akan   menindaklanjuti   temuan   TPF   tentang   4   skenario pembunuhan Munir.

*16 Jun  2005    Hendropriyono melewati batas   waktu  pemanggilan  TPF.  TPF     memutuskan    tidak akan  memanggil  Hendropriyono  lagi.  Hendropriyono  telah  menolak  3  kali  panggilan TPF.

*17 Jun 2005    TPF  bertemu secara tertutup dengan  DPR.  Salah  satu  persoalan   yang disampaikan TPF  adalah  anggarannya  yang  belum  turun.  Tim  Munir  DPR  juga  berjanji  akan memfasilitasi pertemuan antara TPF dengan Hendropriyono.Penyidik Mabes Polri mengaku sudah memeriksa Hendropriyono terkait dengan kasus Munir. Pemeriksaan ini diduga dilakukan secara diam-diam.

*19 Jun 2005    Presiden SBY mengaku kecewa kepada Hendropriyono yang menolak panggilan TPF.

*20 Jun 2005    Hendropriyono bertemu dengan Tim Munir DPR.

*21 Jun 2005    TPF Munir menolak undangan DPR untuk dipertemukan dengan Hendropriyono. Unjuk rasa   dilakukan   di   depan    Istana    Merdeka    untuk   meminta    penuntasan kasus Munir.

*22 Jun 2005    TPF    menyelesaikan  laporan  akhirnya  untuk  diserahkan  kepada  Presiden  SBY.  TPF berjanji   dalam   laporannya   akan   menyebutkan   nama-nama   yang   terlibat   dalam pembunuhan Munir.

*23 Jun 2005    Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.

*24 Jun 2005    TPF menyerahkan laporannya kepada Presiden SBY. Beberapa rekomendasi diajukan TPF seperti membentuk tim penyidik baru dan  pembentukan komisi khusus baru Presiden SBY berjanji akan mengawal kasus Munir hingga selesai. Hendropriyono mengadu ke Dewan Pers karena merasa dirinya mengalami trial by the press pada kasus Munir. DPR mendesak Polri dan kejaksaan untuk memeriksa ulang mantan pejabat BIN.

*27 Jun 2005    Brigjen  Pol  Marsudhi  -mantan  ketua  TPF-  ditunjuk  menjadi  ketua  tim  penyidik  Polri yang baru untuk kasus Munir. Laporan  TPF  didistribusikan  ke  pejabat  terkait  oleh  Sekretaris  Kabinet,  Sudi  Silalahi. Mereka adalah Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Menteri Hukum dan HAM.

*28 Jun 2005Mabes Polri mengerahkan 30 penyidik untuk tuntaskan kasus Munir pasca TPF. Mereka berasal dari Badan Reserse Kriminal, Interpol Polri, dan Polda Metro Jaya.

*13 Jul 2005 Laporan  TPF  belum  juga  diumumkan  kepada  publik  oleh  Presiden  SBY.  Pollycarpus jadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.

*18 Jul 2005  Suciwati bertemu Kapolri Jendral (Pol)   Sutanto dan menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan Polri.

*20 Jul 2005Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS menyatakan seluruh temuan TPF untuk keperluan penyelidikan,  penyelidikan, dan penuntutan.

*21 Jul 2005    Juru Bicara    Kepresidenan, Andi Mallarangeng menyatakan tidak ada keharusan bagi Presiden   untuk   mengumumkan   tindak   lanjut   TPF.   Dia   juga   menyatakan   bahwa penanganan kasus Munir akan dilanjutkan lewat mekanisme biasa.

*26 Jul 2005    Parlemen  Uni  Eropa  mempertanyakan  lambannya  perkembangan  kasus  Munir  dalam kunjungannya ke Komisi I DPR.

*29 Jul 2005    Jaksa Penuntut Umum    (JPU) dari  Kejaksaan  Negeri    Jakarta Pusat    melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 majelis hakim  untuk menangani kasus Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut   Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto, dan Ridwan Mansyur. Kapolri Jendral (Pol) Sutanto menyatakan tetap akan melakukan upaya penyidikan.

*1 Ags  2005    Anggota DPR, Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden SBY untuk mengumumkan temuan TPF.

*9 Ags 2005    Pengadilan   untuk   kasus   Munir   dengan   terdakwa   Pollycarpus   mulai   digelar   di Pengadilan   Negeri   Jakarta   Pusat.   Pollycarpus   didakwa   melakukan   pembunuhan berencana  dan  diancam  hukuman  mati.  Motif  Pollycarpus  dalam  membunuh  Munir adalah  demi  menegakkan NKRI  (Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia)  karena  Munir banyak mengkritik pemerintah.

Dakwaan ini dipertanyakan banyak kalangan karena tidak mengikuti temuan TPF yang menyatakan  pembunuhan  Munir  sebagai  kejahatan  konspiratif.  Dengan  dakwaan  ini maka Pollycarpus dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan Munir. Mantan anggota TPF, Usman Hamid dan Rachland Nashidik ditetapkan Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah melalui tulisan terhadap Hendropriyono.

*11 Ags 2005    Polisi menangkap lagi seorang tersangka kasus pembunuhan Munir. Orang itu adalah Ery Bunyamin, penumpang ke-15 di kelas bisnis.

*12 Ags 2005    Polisi untuk sementara hanya menetapkan Ery Bunyamin sebagai tersangka pemalsu dokumen.

*17 Ags 2005    Sidang Pollycarpus II.    Pembela Pollycarpus,    Moh Assegaf    dalam     eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan prematur.

*23 Ags 2005    Sidang Pollycarpus III.    JPU,  Domu P Sihite    (juga mantan anggota TPF)    meminta majelis   hakim   untuk   menolak   eksepsi   (nota   keberatan)   yang   diajukan   terdakwa Pollycarpus.

*30 Ags 2005    Sidang Pollycarpus IV. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tim penasihat hukum Pollycarpus. Dengan demikian siding terus dilanjutkan.

*6 Sep 2005    Sidang Pollycarpus V.    Suciwati   (istri Munir)    memberikan kesaksian seputar upaya Pollycarpus  untuk  mengontak  Munir  sebelum  keberangkatannya  ke  Belanda.  Saksi kedua  adalah  Indra  Setiawan  (mantan  Dirut  PT  Garuda).  Kesaksian  Indra  seputar penugasan Pollycarpus sebagai extra crew pada penerbangan Jakarta-Singapura. Indra Setiawan  hanya  mengakui  adanya  kesalahan  administrative  dalam  penugasan  kerja Pollycarpus.

*7 Sep 2005    Satu tahun persis Munir dibunuh. Peringatan untuk satu tahun kasus Munir diperingati di berbagai kota di Indonesia; di Jakarta (di depan kantor BIN), Makasar, Semarang, dll. Aksi keprihatinan juga dilakukan di Belanda oleh berbagai kelompok aktivis mahasiswa, NGO, dan anggota parlemen Belanda. DPR  lewat  Slamet  Effendy  Yusuf  menyatakan  kecewa  atas  hasil  kerja  tim  penyidik kasus Munir yang tidak mampu mengungkap keberadaan dalang pelakunya.

*13 Sep 2005    Sidang Pollycarpus  VI. Ramelgia  Anwar    (mantan  Vice    President  Corporate Security   PT   Garuda)   memberikan   kesaksian   bahwa   dia   tidak   pernah   meminta penugasan  Pollycarpus  sebagai  extra  crew  kepada  Indra  Setiawan.  Hakim  kemudian mengkonfrontasikan  perbedaan  keterangan  antara  Ramelgia  Anwar  dengan  Indra Setiawan.

*20 Sep 2005    Sidang  Pollycarpus  VII.  Pemeriksaan  terhadap  Rohainil  Aini  (sekretaris  Chief  Pilot Airbus)   dan   Karmel   Sembiring   (Chief   Pilot   Airbus).   Mereka   menyatakan   bahwa Pollycarpus sendiri yang meminta jadi extra crew pada penerbangan GA 974 Jakarta- Singapura. Perubahan jadwal tersebut tidak diketahui atasan.

*27 Sep 2005    Sidang Pollycarpus VIII.  Pemeriksaan terhadap Eddy Santoso dan Akhirina. Keduanya bagian   administrasi   penjadwalan.   Mereka   menyatakan   bahwa   Pollycarpus   tidak dijadwalkan berangkat ke Singapura.

*4 Okt 2005    Sidang    Pollycarpus  IX.  Pemeriksaan  terhadap  Hermawan  (Crew  Tracking),  Sabur Muhammad Taufiq (Kapten Pilot    GA    974    Jakarta-Singapura),     dan    Alex Maneklarang.(keuangan   Garuda).   Pilot   Sabur   mengaku   tidak   tahu   apapun   soal penugasan  Pollycarpus.  Perpindahan  tempat  duduk  Munir  juga  tanpa  sepengetahuan Sabur.  Munir  mendapat  penghargaan  "Civil  Courage  Prize  2005  "  dari  Yayasan  Northcote Parkinson  Fund.  Penghargaan  tersebut  juga  diberikan  kepada  Min  Ko  Naing  (aktivis oposisi Myanmar), dan Anna Politkovskaya (jurnalis Rusia).

*5 Okt 2005    Suciwati,  istri  Munir  mendapat  penghargaan  dari  Time  Asia  Magazine  sebagai  salah satu Asia's Heroes tahun ini.

*11 Okt 2005    Sidang  Pollycarpus  X.  Pemeriksaan  terhadap  saksi  Brahmanie  Hastawati  (purser  GA 974)  dan    Oedi  Irianto  (pramugara).  Mereka  bersaksi  beberapa  kali  Pollycarpus menghubungi mereka via telepon untuk menyamakan soal persepsi soal penerbangan GA 974.

*18 Okt 2005    Sidang  Pollycarpus  XI.  Pemeriksaan  terhadap  Tri  Wiryasmadi  (pramugara),  Pantun Mathondang   (kapten   pilot   GA   974   Singapura-Amsterdam)   dan   Yeti   Susmiarti (pramugari). Mereka bersaksi bahwa Pollycarpus selama penerbangan jarang di tempat duduk.

*21 Okt 2005    Sidang Pollycarpus XII. Pemeriksaan terhadap Tia Ambari (Pramugari), Majib Nasution (Purser),  dan  Bondan  (Pramugara).  Kesaksian  mereka  menerangkan  bahwa  Munir mulai kesakitan sesaat setelah lepas landas dari Changi, Singapura.

*25 Okt 2005    Sidang Pollycarpus XIII. Pemeriksaan terhadap DR. Tarmizi Hakim (dokter yang duduk  dekat Munir), Asep Rohman (Pramugara), Sri Suharni (Pramugari), dan Dwi Purwati Titi (Pramugari).  Kesaksian  hanya  menerangkan  bahwa  Munir  muntah-muntah  sebelum meninggal. Menurut DR Tarmizi kematian Munir memang tidak wajar.

28 Okt 2005    Sidang  Pollycarpus  XIV.  Kesaksian  dari  Addy  Quresman  (Puslabfor  Mabes  Polri).  Ia mengafirmasi  temuan  Tim  Forensik  Belanda  (NFI)  bahwa  Munir  meninggal  karena racun arsenik.
*9 Nov 2005    68  anggota  Konggres  AS  mengirimkan  surat  kepada  Presiden  SBY  agar  segera mempublikasikan laporan TPF. Para anggota Konggres AS tersebut mempertanyakan keserius pemerintah RI dalam menuntaskan kasus Munir.

*10 Nov 2005    Sidang Pollycarpus XV. Pemeriksaan terhadap ahli racun (Ridla Bakri) dan ahli forensic (Budi  Sampurna). Ridla memprediksi arsen yang masuk ke Munir lewat makanan atau minuman.   Sementara   menurut   Budi  Sampurna  arsen   tidak  mungkin diberikan di Jakarta.

*11 Nov 2005    Sidang  Pollycarpus  XVI.  Pemeriksaan  terhadap  Choirul  Anam,  rekan  Munir.  Saksi menyatakan sebelum ke Belanda, Munir sering dikontak oleh BIN.

*15 Nov 2005    Sidang Pollycarpus XVII. Sidang ditunda karena tidak ada saksi yang hadir. Seharusnya yang hadir adalah Nurhadi Djazuli (mantan sekretaris utama BIN, sekarang Dubes RI
untuk Nigeria) dan Muchdi PR (mantan Deputi V BIN).

*16 Nov 2005    Sidang  Pollycarpus  XVIII.  Pemeriksaa  terhadap  Chairul  Huda,  ahli  hukum  pidana. Menurutnya surat tugas Pollycarpus sebagai extra crew merupakan surat palsu.

*17 Nov 2005   Sidang  Pollycarpus  XIX.  Pemeriksaan  kali  ini  mendengarkan  kesaksian  Muchdi  PR (mantan  Deputi  V  BIN).  Dia  menyangkal  punya  hubungan  dengan  Pollycarpus.  Soal hubungan melalui telepon genggam mereka, Muchdi berkata telepon genggamnya bisa dipinjamkan kepada siapa saja.

Pembacaan  BAP  saksi-saksi  yang  tidak  bisa  hadiR, Nurhadi  Djazuli,  Agustinus Krismato, Hian Tian alias Eni, Lie Khie Ngian, Lie Fon Nie, Meha Bob Hussain. Sebelum sidang terjadi aksi pemukulan oleh sekelompok preman terhadap para aktivis Kontras yang menggelar mimbar bebas.

*18 Nov 2005    Sidang  Pollycarpus XX.    Pemeriksaan    terhadap  kesaksian  terdakwa  Pollycarpus. Pollycarpus  mengatakan  tidak  pernah  mengontak  Munir  sebelum  penerbangan  dan sebenarnya hanya basa basi memberikan kursi di kelas bisnis.

*28 Nov 2005   Sidang Pollycarpus XXI. Sidang ditunda karena tim JPU tidak hadir. Seharusnya sidang membacakan tuntutan terhadap Pollycarpus.

*1 Des 2005    Sidang   Pollycarpus   XXII.   JPU   menuntut   hukuman   penjara   seumur   hidup   untuk Pollycarpus.

*12 Des 2005    Sidang Pollycarpus XXIII.   Pollycarpus membacakan pledoinya dan menyatakan tidak bersalah. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Bambang Kuncoko menyatakan polisihanya menunggu hasil persidangan Pollycarpus. Jika tidak ditemukan bukti baru, maka penyidikan tidak akan dilanjutkan.

Editor: Safrizal
Referensi:
  1. http://www.waspada.co.id 
  2. http://nasional.kompas.com

Demi Korban HAM, Pemerintah Aceh Diminta Sahkan KKR

Foto Ist
Sejumlah aktivis di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe meminta kepada Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengesahkan Rakan Qanun KKR yang pernah di usulkan tahun lalu. "Beberapa bulan terakhir, DPRA punya usulan inisiatif untuk pembahasan qanun KKR di Aceh. Jadi kita minta, Pemerintahan Zikir untuk mendorong terus bagaimana kondisi KKR yang pernah dijanjikan oleh mereka. Apakah dengan perdamaian ini korban HAM malah di sampingkan? Sehingga masalah Hak korban belum ada yang terpenuhi,'' Ujar Murthala, Ketua Komunitas Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU), Selasa (10/7).

Lanjutnya, sementara untuk peristiwa yang pernah terjadi di Aceh, itu akan jadikan sebagai monumen bersejarah untuk di peringatkan agar tidak terjadi lagi di Aceh. "kami berharap agar pemerintahan aceh yang baru agar segera memprioritaskan program-program di masa kampanye, terutama untuk korban pelanggaran HAM di Aceh. Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera disahkan qanun KKR. Sampai sekarang kami masih menunggu janji itu,'' Imbuh Murthala.


Kemudian tambahnya lagi, untuk perdamaian yang abadi dan penuh keadilan, adalah keadilan untuk korban pelanggaran HAM di Aceh Utara khususnya. Disamping itu pula, ada posisi politik yang memang harus di tegakkan di Aceh, dimana saat ini masih banyak kekurangan yang dilakukan oleh Pemerintahan dimasa Irwandi, salah satunya masalah korban HAM yang tidak selesai. Untuk itu, pada Pemerintahan Zikir ini, Masyarakat Aceh meminta untuk memberantas semua kasus-kasus kekerasan maupun pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh.


Hal serupa juga dikatakan oleh Zulfikar, selaku Direktur LBH Banda Pos Lhokseumawe. Bahwa pihaknya siap mendorong untuk segera disahkan qanun-qanun tersebut. "kita menjadi inisiator untuk mendorong proses pengesahan raqan qanun KKR, dan sedang dibahas di Banmos serta sudah diusulkan oleh Legislatif. Untuk itu, kita minta agar KKR segera disahkan demi korban HAM di Aceh,'' Singkat Zulfikar saat ditemui The Globe Journal. 

 

Foto Rusuh Antara Islam dan Budha di Myanmar


Aparat keamanan Myanmar masih terus mengadakan patroli di wilayah Rakhine, setelah meletus bentrokan antarsuku dalam beberapa hari terakhir. Sedikitnya 50 orang tewas dalam bentrokan itu.

Polisi dan tentara terus berpatroli dan berjaga-jaga di sejumlah kawasan di Sittwe, Ibu Kota Rakhine, Sabtu (16/6). Sejumlah toko dan pasar masih tutup. Sedangkan sebagian warga khawatir bentrokan dapat meletus kembali.
 
Bentrokan antara Suku Rakhine yang beragama budha dengan Suku Rohingya yang beragama Islam sudah lama dan sering terjadi. Pasalnya warga Rakhine menganggap orang Rohingya adalah pendatang dari Bangladesh. Sementara Rohingya menganggap dirinya sudah lama menetap di kawasan Rakhine. 

Bentrokan terakhir terjadi akibat pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita beragama Budha yang diduga dilakukan oleh tiga orang muslim. Kemudian 10 umat muslim dibunuh oleh sekitar 300 orang, yang diduga sebagai aksi balas dendam. 

Selain korban, bentrokan di Rakhine ini menyebabkan lebih dari 50 orang terluka dan lebih dari dua ribu rumah hancur. | metrotvnews.com


Foto Kerusuhan


Foto by skalanews.com

Image
Budha
Image
Muslim balas bakar rumah milik agama budha


Seorang muslim ditangkap aparat nyanmar

kelompok budha bersiap-siap

Foto by kaskus.co.id
foto by indonesia.faithfreedom.org

Foto by poskotanews.com
Foto by jalanallah.com
mobil polisi digulingkan
foto by indonesia.faithfreedom.org
Image
Kelompok Islambersiap-siap
Image
Rumah terbakar
Image
Nampak kebakaran
Image
Kelompok muslim bersiap-siap
Image
Kenak parang
Sumber: dari berbagai sumber

Pengawal BBC Akui Bakar Mayat Bayi di Aceh

Pengawal BBC Akui Bakar Mayat Bayi di Aceh
Mantan pengawal BBC, Craig Summers, 52 tahun, mengaku telah membakar mayat bayi laki-laki berusia 1-2 bulan ditengah tumpukan sampah tak jauh dari rumah yang disewa kru BBC selama meliput pasca-gempa dan tsunami di Aceh. 

Summers mengungkapkan pembakaran mayat bayi itu dalam buku terbarunya bertajuk Bodyguard: My Life On the Frontline.


»Saat itu kami merasa itu hal termudah dan paling manusiawi yang dilakukan. Ada seperempat juta orang tewas di sana dan mayoritas tergeletak di dalam galian tanah yang terbuka,” kata Summers kepada The Mail Ahad 3 Juni 2012.

Hanya satu alasan, kata mantan komandan pasukan Inggris di Falkland dan Balkan itu, yakni mencegah kru BBC terkena penyakit.

Munculnya tulisan tentang pembakaran mayat bayi dalam buku Summers membuat BBC tak nyaman. Kepala pemberitaan BCC, Fran Unsworth, serta kepala keamanan yang juga bekas perwira angkatan bersenjata Inggris, Paul Greeves, dikabarkan berupaya merayu Summers untuk tidak menerbitkan buku biografinya itu.

Summers menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat ia bangun saat subuh pada 7 Januari 2005. Ketika pintu dibuka, ia kaget melihat mayat seorang bayi laki-laki diletakkan di tangga pintu masuk. 

Bukannya melaporkan peristiwa itu ke aparat setempat, Summers memilih meletakkan bayi itu ke tempat sampah. Kemudian ia berbalik untuk membawa kotak dari kayu dan membakar bayi itu.

Ada dua orang yang menyaksikan aksi Summers tersebut, yakni perawat asal Australia yang disapa Bob yang rumahnya bersebelahan dengan rumah kru BBC serta produser BBC, Peter Leng. Namun jurnalis BBC, Ben Brown, tidak diketahui secara pasti apakah menyaksikan hal itu.

»Saya bangga terhadap diri saya dengan pekerjaan saya,” kata Summers, yang sekarang menjabat kepala keamanan Sky TV, dalam bukunya.

Leng dan Brown menolak mengomentari buku Summers. »Tidak ada yang kami sampaikan. Kami tidak membahas pembicaraan pribadi. Namun para menajer terkadang berbicara dengan staf, atau mantan staf, yang menulis buku tentang BBC, khususnya jika di sana ada isu hukum atau keamanan,” kata juru bicara BBC.

DAILY MAIL I MARIA RITA

Sumber: yahoo.com

Lima Negara Beri Rekomendasi RI Soal Papua

Di sesi UPR sidang Dewan HAM PBB, mereka menilai masih banyak pelanggaran HAM di Papua.

Aksi Demo Warga Papua (VIVAnews)
Laporan pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia saat ini sedang dikaji oleh Dewan HAM PBB dalam rangkaian sesi pembahasan Universal Periodic Review, yang berlangsung sejak 23 Mei lalu di Jenewa. Dalam forum ini, setidaknya ada delegasi dari 13 negara yang mempertanyakan tentang Papua.

Ada delegasi dari lima negara yang secara spesifik menanyakan serangkaian kekerasan di Papua yang pelakunya tak kunjung terungkap. Demikian ungkap Direktur Imparsial, Poengki Indarti, melalui pesan elektroniknya, Minggu, 27 Mei 2012.

"Lima Negara yakni Jerman, Kanada, Inggris, Belanda dan Perancis, yang menunjukan perhatian mereka dan menanyakan tentang Papua. Khususnya terkait masalah HAM, pembela HAM, kasus penyiksaan serta serangkaian kasus kekerasan yang masih kerap terjadi, tapi aktor dan pelakunya tidak pernah terungkap," kata Poengki.

Kelima negara itu menyatakan, di Papua sering terjadi penembakan terhadap warga sipil, tapi Polisi tidak pernah bisa menangkap para pelaku. "Pelanggaran HAM sering terjadi di Papua, khususnya di area Freeport dan Puncak Jaya, di mana banyak berjatuhan korban meninggal dunia dan luka-luka akibat penembakan-penembakan yang dilakukan kelompok tak dikenal," ucapnya.

"Polisi selalu gagal memburu para pelaku, meskipun ada banyak satuan keamanan yang ditempatkan di Freeport dan Puncak Jaya, antara lain aparat kepolisian, TNI dan intelejen," lanjutnya.

Bahkan, sambung Poengki, kelima negara itu memandang kekerasan cenderung meningkat pada hari-hari tertentu di Papua. "Kekerasan yang dilakukan kelompok tak dikenal, yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia, meningkat tajam selama peringatan hari-hari bersejarah di Papua," tutur Poengki.

Poengki mencontohkan, pada tanggal 1 Desember dan pada acara-acara khusus, misalnya Kongres Rakyat Papua Ke-III pada bulan Oktober 2011, dan acara West Papua National Committee seminar di bulan Agustus 2011.

Kelima negara itu juga mempertanyakan pembatasan kebebasan berekspresi di Papua. "Di tahun 2011, aparat keamanan Indonesia membubarkan Kongres Rakyat Papua dan menangkap lebih dari 200 orang. Para pemimpin kongres ditahan dan proses pidana dengan dakwaan makar," jelas Poengki.
 
Poengki melanjutkan, saat ini masyarakat asli Papua masih selalu dicurigai dan banyak yang dianggap pemberontak. Orang-orang asli Papua masih distigma sebagai separatis.

"Hal ini juga digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan, misalnya ketika pemerintah membuat satu kebijakan tentang intelejen yang mengijinkan intelejen untuk menginterogasi, menyadap, dan mengecek arus keuangan seseorang yang diduga separatis," paparnya.

Ketimbang memenuhi janjinya untuk mengadakan dialog dengan rakyat
Papua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malah justru lebih memfokuskan perhatian kepada percepatan pembangunan di Papua dengan mendirikan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), yang lebih menitikberatkan pada isu pembangunan.
"Ironisnya, pembangunan yang dilaksanakan di Papua tidak berdasarkan partisipasi rakyat, contohnya proyek MIFEE yang menjadi proyek Pemerintah Pusat yang justru meminggirkan orang asli Papua".

Terkait sejumlah pertanyaan dari kelima negara itu,  Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri tidak memberikan jawaban yang jelas selama sesi review UPR tersebut berlangsung. Pemerintah juga dianggap tidak memberikan informasi terkini tentang Papua di dalam laporan UPR 2012.

Rekomendasi dari kelima negara itu yakni:
  1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan dialog dengan perwakilan Ppua;  
  2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan reformasi sektor keamanan: TNI, Polisi dan Intelejen; 
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melindungi Para Pembela HAM dan Rakyat Papua dari tindak kekerasan; 
  4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melibatkan partisipasi rakyat dalam pembangunan di Papua;

Ketika ASNLF Menarik Perhatian Pegiat HAM

Delegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB
Foto: dok pribadiDelegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB
Jenewa - Di pintu rapat sejumlah pria parlente dan wanita berseragam kantor berdiri rapi layaknya antrian. Di depan barisan, berdiri dua polisi berbadan tegap. Mereka  nyaris tidak pernah bicara. Matanya awas memandangi peserta yang masuk pintu pemeriksaan. Di sudut kiri kanan terlihat kamera CCTV. Satu persatu maju sambil meletakkan barang bawaan di mesin pemindai.
"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.

Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.

Suasana forum  UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa
Foto: Asnawi AliSuasana forum UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa
Seperti diduga sebelumnya, Indonesia melaporkan hal-hal yang positif saja. Dari uraian normatif, Marty menjelaskan terdapat kemajuan penegakan hak asasi terutama masalah kebebasan beragama. Sebagai contoh, dia menuturkan ada kesalahpahaman di mana Indonesia bukan hanya mengakui 6 agama resmi selain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu juga kepercayaan lainnya. Sejumlah negara mempertanyakan kejadian penyerangan terhadap penganut Ahmadiah, Syiah dan kaum minoritas lainnya. Dalam sisi lain, Marty mencari alibi dengan mengatakan bahwa "Indonesia mempunyai keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis yang besar. Namun, dalam memberikan perlindungan dan peningkatan HAM ke depan diusahakan tidak akan berjalan di tempat," ujar Marty dengan mimik serius.

Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.

"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.

Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.

Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.

“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
 
Sementara itu, delegasi ASNLF yang diwakili oleh Yusuf Daud, sejak awal mengikuti jalannya rapat secara seksama mengambil inisiatif memperkenalkan HAM Aceh yang belum selesai. Salah satu mekanisme yang bisa dipakai ujar warga Swedia keturunan Aceh ini dengan membuat pernyataan sikap dari Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF).
 
“Pernyataan ini sangat penting kita bagi-bagikan sebelum adopsi laporan dan kesimpulan tentang Indonesia Jumat esok” ujarnya. Rencananya, pernyataan berbentuk kesimpulan HAM itu akan dibagi-bagikan ke depan panitia dan meja para hampir setiap delegasi negara, terutama Negara Uni Eropa.
 
Setelah rehat siang selama 2 jam, dalam ruangan berbeda di XXV Palais des Nations namun di bangunan yang sama, ditampilkan sesi tambahan bertajuk "Voices from the Ground Assesing Indonesia's Human Rights Developments through the UPR". Acara yang disponsori oleh NGO kaliber internasional seperti Forum Asia, Infid, Human Right Watch, Franciscans International dan ILGA ini menampilkan pembicara dari aktivis HAM dari Jakarta Rafendi Djamin (HRWG), Ifdhal Kasim (Komnas HAM) Yuniyanti Chuzaifah (Komnas Perempuan).
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.

Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.

Sikap ASNLF di Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa

Besok, PBB Bahas HAM Pemerintah Indonesia

Yusuf Daud [Anggota Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF). Pernyataan ini Disampaikan pada Sidang HAM UPR di Jenewa]Jum`at, 25 Mei 2012 11:08 WIB
 
“Kekerasan sudah pasti menjadi satu bagian penting dari sejarah singkat Indonesia. Pemerintah Indonesia secara sistematis telah melanggar  hak asasi manusia yang  fundamental selama lebih dari 20 tahun ini dan terus melakukannya tanpa adanya hukuman.” Laporan Asia Watch 1990

Hampir 30 tahun lamanya Aceh menjadi ladang pembantaian bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kemudian diganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam upaya mereka untuk menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) - salah satu pergerakan untuk membebaskan Aceh dari Republik Indonesia.

Selama rentang waktu tersebut, ribuan jiwa rakyat Aceh yang tidak bersalah telah menjadi korban pembunuhan, termasuk sebagai korban pembunuhan diluar hukum, pembantaian massal, penyiksaan, penangkapaan secara sewenang-wenang serta penghilangan secara paksa. Kebrutalan yang terjadi tersebut telah pula terdokumentasi secara rinci baik oleh organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) lokal maupun organisasi-organisasi HAM international.

Sungguh sangat disayangkan bahwa kelakuan-kelakuan brutal yang dimaksudkan di atas dan juga pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Indonesia semasa konflik Aceh telah berhasil ditutup-tutupi atau bahkan dilupakan dengan adanya Perjanjian Helsinki di tahun 2005.


Pada Desember 2004, Aceh dilanda bencana Tsunami yang mengakibatkan sekitar 200, 000 jiwa rakyat Aceh meninggal dunia. Bencana alam ini ditambah dengan perang yang berkepanjangan telah mengantar kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan GAM, ke meja perundingan. Sebuah perjanjian pun akhirnya disepakati pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, ibu kota Finland.  Dan, karena itu, berakhirlah  salah satu  perang yang terpanjang di Asia Tenggara.

Banyak pengamat yang menganggap bahwa penyebab utama keberhasilan perundingan Helsinki adalah kerelaan GAM untuk meninggalkan opsi “merdeka” dari agenda perundingan. Namun menurut sebagian pakar tentang konflik Aceh seperti Aspinal (2005), keberhasilan perundingan tersebut justru disebabkan oleh “melemahnya kekuatan GAM yang disebabkan oleh operasi-operasi brutal darurat militer,” yang dilakukan sebelum datangnya tsunami.

Sebagai hasil dari perundingan tersebut, GAM diberikan status “pemerintah sendiri” yang didalamnya termasuk hak-hak untuk membuat partai lokal, Pengadilan HAM (PH), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta  amnesti untuk tahanan politik dan lain sebagainya.

Dunia pun menarik nafas lega bahwa salah satu perang kotor Indonesia, setelah Timor Leste,  berakhir dalam sekejap. Rakyat Aceh yang paling terkorbankan dalam konflik ini pun berduyun-duyun keluar ke jalan-jalan untuk menyambut berita damai dengan doa dan air mata bahagia.


Sekarang, tujuh tahun telah berlalu,  rakyat Aceh telah menyaksikan sendiri bagaimana aktor-aktor perjanjian Helsinki, yaitu mantan GAM dan pihak Indonesia,  telah mempermainkan jiwa-raga dan masa depan rakyat Aceh.

Kebanyakan Janji Helsinki seperti pengadilan HAM dan KKR serta lebih dari selusin poin-poin penting lainnya dari MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tetap belum terlaksana. Dan dalam kenyataannya, aktor-aktor tersebut malah lebih sibuk mencari jalan pintas untuk memutihkan  kasus-kasus masa lalu daripada membuat qanun yang diperlukan bagi kasus tersebut untuk dibawa ke jalur hukum.

Bahkan mereka yang paling fanatik kepada proses perdamaian Helsinki pun kini sudah mulai pesimis bahwa kedua badan HAM penting, yaitu Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dimaksudkan untuk menyediakan akses keadilan bagi korban kekerasan militer tersebut akan berhasil didirikan di Aceh.

Organisasi-organisasi HAM lokal dan nasional tidak habis-habisnya menyuarakan dan menuntut pelaku-pelaku pelanggaran HAM baik yang terjadi di masa lalu maupun sekarang untuk segera dibawa ke pengadilan, namun segala usaha mereka itu belum membawakan hasil.

Organisasi Pusat Transisi Keadilan Internasional (ICTJ) yang berbasis di New York (laporan 1998) mengatakan bahwa dalam proses pembinaan damai, suara korban itu tidak boleh diabaikan, karena mereka itu adalah aktor-aktor yang penting. Karena damai itu sendiri merupaka sebuah proses, tambah ICTJ lagi,  maka keadilan harus ditegakkan dengan cara membongkar akar dari pokok permasaalahan contohnya dengan mengubah institusi-institusi yang terkait dengan pelanggaran HAM yang dimaksud.

Pelanggaran HAM di Aceh sudah dianggap sebagai masa lalu yang tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM dalam bentuk yang sama masih saja terus berlangsung sampai saat ini walaupun keadaan di Aceh sudah damai. Tentunya efek dari kekebalan hukum tersebut sangatlah jelas kita rasakan yang secara nyata telah diakibatkan secara langsung oleh perbuatan Indonesia yang tidak bertanggung jawab dan tidak konsisten dalam menanggulangi kasus-kasus HAM masa lalu. Oleh karena itu, selama hak penentuan nasib sendiri dan hak kebebasan fundamental bangsa Aceh belum terpenuhi, maka pelanggaran-pelanggaran tersebut pun tidak akan pernah berkesudahan.

Uskup Carlos Belo dari Timor Leste, pemenang Hadiah Nobel Damai, berkata: “Ketika sebuah  pemerintahan menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tertentu tidak pernah terjadi, sedangkan di depan kita hadir korban-korban yang menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tesebut memang pernah terjadi, maka pemerintahan tersebut akan kehilangan kredibilitas dan kekuasaannya.  Tidak ada satu pemerintahan  yang memerintah dengan menggunakan kekerasan yang  bisa bertahan kecuali dengan terus  menggunakan kekerasan. Tidak ada jalan mundur, karena kekerasan tetap hanya akan  melahirkan kekerasan, dan para pelaku kejahatan hidup dalam ketakutan akan kemungkinan menjadi korban dari kejahatan itu sendiri dikemudian hari.”

Sekarang terserah kepada Indonesia sendiri untuk membuktikan ketidak-benaran pernyataan di atas, dan merupakan tugas masyarakat international untuk membantu Indonesia untuk mewujudkan bahwa  “Tidak ada satu pemerintahan yang memerintah dengan menggunakan kekerasan bisa bertahan kecuali dengan terus menggunakan kekerasan”  itu tidak benar.


Sumber: http://www.theglobejournal.com