Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.
Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.
Golput Pilihan Rasional?
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Selasa, 18 Maret 2014
Oleh Asriatun
![]() |
| Asriatun (Ist) |
GOLPUT
(golongan putih) merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada keputusan
untuk tidak memilih dalam pemilu. Di Indonesia, wacana golput telah
muncul di masa Orde Baru, ketika pilihan politik disederhanakan (secara
paksa) kepada tiga partai politik.
Menjelang Pemilu 2014 ini,
golput kembali diwacanakan dan dianggap sebagai alternatif terbaik.
Diprediksi jumlah warga negara yang nanti tidak memilih akan meningkat.
Indikasi tersebut salah satunya bisa diukur dari masih tingginya angka
golput dalam dua pemilu dan pilkada-pilkada yang telah dilaksanakan.
Dalam
Pileg 1999, angka golput sebesar 10,2%; Pileg 2004 sebesar 23,3%.
Golput pada Pileg 2009 sebesar 29%. Meningkatnya persentase golput juga
terjadi dalam pilkada. Pada putaran pertama Pilgub Jakarta 2012, angka
golput tercatat sebesar 36,38% (Tribunnews.com, 29/9/2012). Pada Pilgub
Sumut 2013, jumlah golput mencapai 51,50% (Detik.com, 15/3/2013). Suara
pemenang Pilgub Jabar 2013 (32,39%) di bawah angka golput (36,3%).
Pada
12 Maret 2014 lalu, dosen kami yang mengasuh Mata Kuliah Politik dan
Pemerintahan Lokal membuat simulasi pemilu secara sederhana. Ada 25
pemilih dan 8 kandidat capres. Hasil penghitungan suara: Jusuf Kalla
mendapat 1 suara; Aburizal Bakrie 1 suara; Surya Paloh 2 suara; Jokowi 2
suara; Prabowo 8 suara. Sementara Megawati, Wiranto, dan Hatta Rajasa
tidak mendapat suara. Yang golput sebanyak 11 orang (44%).
Jika
diakumulasikan dengan suara kandidat-kandidat yang kalah, berarti
Prabowo akan memimpin 17 orang (68%) di kelas tersebut. Prabowo akan
memimpin mayoritas yang tidak setuju dengannya, menggunakan pajak yang
dibayar mereka untuk biaya perjalanan dinas, keperluan komunikasi,
membayar gaji ajudannya, dan seterusnya.
Pengalaman tersebut
menunjukkan bahwa partisipasi lemah di masa Orde Reformasi ini hampir
dapat disamakan dengan Orde Baru. Ketika Orde Baru pilihan menyempit
hanya ada tiga partai politik. Di masa Orde Reformasi pilihan memang
banyak, tetapi ternyata tidak menyediakan pilihan politik yang memuaskan
bagi pemilih.
Pemicu golput
Ada tiga pemicu golput: Pertama, refleksi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan atau elite politik. Memburuknya citra wakil rakyat akibat skandal suap dan korupsi menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Ditambah lagi prestasi kerja yang minim hingga periode menjabat habis. Apalagi ternyata ada sejumlah kebijakan yang membuat kecewa masyarakat.
Ada tiga pemicu golput: Pertama, refleksi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan atau elite politik. Memburuknya citra wakil rakyat akibat skandal suap dan korupsi menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Ditambah lagi prestasi kerja yang minim hingga periode menjabat habis. Apalagi ternyata ada sejumlah kebijakan yang membuat kecewa masyarakat.
Kedua,
prinsip-prinsip pendidikan politik (civic education) yang tidak
direalisasikan secara konsisten, baik oleh penyelenggara pemilu maupun
partai politik. Ini jelas menghambat perkembangan pelaksanaan demokrasi.
Artinya masyarakat sebenarnya belum mengerti benar mengenai politik itu
sendiri. Apa lagi melihat latar belakang masyarakat yang masih miskin
dan tingkat pendidikan yang sangat minim.
Ketiga, sikap apatis
yang masih membudaya menambah rentetan penyebab tingginya angka golput.
Sikap apatis ini tentu dilatarbelakangi asumsi sederhana, bahwa yang
dipilih hanya akan mengabdi bagi kepentingan diri dan kelompoknya, tidak
pernah menjadi wakil rakyat sesungguhnya.
Selain itu, ada
anggapan publik “milih ya milih, tapi kita tetap miskin”. Siapa pun yang
terpilih tentu saja tidak akan mengubah status sosial mereka. Janji
menyejahterakan masyarakat seperti dalam gembar-gembor kampanye hanya
isapan jempol semata.
Ketika di Orde Baru, wacana golput diartikan
sebagai pilihan dalam berdemokrasi karena memilih merupakan hak warga
negara. Namun kini sesungguhnya makna itu belum berubah. Ketika dimaknai
sebagai hak, artinya boleh digunakan atau tidak. Golput adalah pilihan.
Dia merupakan hak demokratis setiap orang.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa demokrasi mencirikan semangat kebebasan. Sebagai negara
yang menghargai kebebasan individual, memilih untuk tidak memilih adalah
prinsip kebebasan yang paripurna. Ketika diyakini tidak satu pun dari
calon wakil rakyat dapat merakyat, maka persepsi yang timbul adalah
“semua tidak layak untuk dipilih”.
Ketika memilih kemudian
dipaksakan, misalnya dengan wacana pemberian sanksi pidana, berarti
secara sadar kita telah membohongi hati dan pikiran sendiri. Ini ibarat
berusaha menimba air dengan timba yang bocor. Mengharapkan perubahan
pada orang yang belum bisa berubah dirinya sendiri tentu menjadi hal
keliru. KPU membuat kekeliruan dengan hendak memberi sanksi pidana bagi
yang mengampanyekan golput secara aktif. Ini adalah satu teror menjelang
pemilu bagi masyarakat.
Salahkah Golput? Tentu sah-sah saja
memilih untuk golput. Tetapi setidaknya harus terlintas di dalam pikiran
kita, mengabaikan atau tidak menggunakan hak berarti telah membuang apa
yang menjadi milik kita. Mengabaikan sesuatu yang penting tentu bukan
hal yang sepenuhnya dapat dibenarkan.
Namun persyaratan menuju
pemilu yang berkualitas juga harus dilakukan dengan memperbaiki
kesadaran memilih masyarakat. Civic education harus menjadi prioritas
utama, baik oleh penyelenggara maupun partai politik dalam rangka
menyukseskan Pemilu 2014. Sasaran sosialisasi adalah pemilih pemula.
Tingkat antusiasme pemilih pemula tentu saja lebih besar.
Tidak rasional
Hal lain tentu saja dialamatkan kepada para kontestan. Mereka seharusnya berhenti menyuguhkan impian-impian tidak rasional. Bahkan cenderung provokatif dalam kampanye. Seharusnya mereka membangun citra yang baik dan menawarkan program-program yang dapat direalisasi.
Hal lain tentu saja dialamatkan kepada para kontestan. Mereka seharusnya berhenti menyuguhkan impian-impian tidak rasional. Bahkan cenderung provokatif dalam kampanye. Seharusnya mereka membangun citra yang baik dan menawarkan program-program yang dapat direalisasi.
Pengalaman citra buruk
wakil rakyat terdahulu telah memperkokoh keyakinan bahwa wakil rakyat
hanya cari makan, bukan merakyat. Demikian pula sistem rekrutmen partai
politik perlu dibenahi. Harus jelas spesifikasi seperti apa sebenarnya
yang diinginkan dan menjadi cita-cita masyarakat.
Dengan demikian
diharapkan, partai politik tidak hanya dijadikan sebagai jembatan untuk
memperoleh kekuasaan, tapi benar-benar sebagai infrastruktur demokrasi.
Jika hal tersebut tidak diperbaiki, maka memilih untuk tidak memilih
menjadi pilihan rasional dalam berdemokrasi. Nah!
Asriatun,
Mahasiswi Prodi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal)
Lhokseumawe, dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) Angkatan IV.
Email: asriatunzainal@gmail.com
Sumber: http://aceh.tribunnews.com
Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Jumat, 29 Maret 2013
Oleh Safrizal*
KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.Kemudian poin 1.1.5 MoU tersebut di masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman pada peraturan perundang-undangan”.
Selain itu mengenai lambang Aceh juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan ayat (2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.
Sehingga dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 bahwa Qanun Aceh tentang Bendera dan lambang Aceh disahkan untuk digunakan sebagai Bendera dan Lambang Aceh, namun yang digunakan adalah Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada periodeisasi konflik Aceh sebagai bendera Aceh.
Namun setelah dilakukannya pengesahan oleh DPRA menuai berbagai kritik dan saran dari kalangan public terhadap bendera bulan bintang tersebut, kenapa dan mengapa itu terjadi?
| Bendera dan Lambang Aceh |
Ini alasan mereka:
- Pengamat Politik yang juga merupakan Dosen Universitas Malikulsaleh, Lhokseumawe, Alchaidar menerangkan, dirinya yakin bahwa penggunaan bendera yang merupakan bendera GAM pada masa dulunya untuk dijadikan bendera Aceh akan di tolak oleh pemerintah pusat. "Saya yakin Jakarta tidak akan menerima penggunaan bendera ini sebagai bendera Aceh," ulasnya. Bahkan Alchaidar sangat menyayangkan sikap ngotot yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif di Aceh terkait penggunaan bendera dan lambang yang pernah digunakan oleh GAM pada dulunya dijadikan sebagai lambang daerah Aceh. "Saya menyayangkan hal ini, karena ini sama saja mulai membukan konfrontasi dengan pusat, dan tentunya hal ini akan menyita dan menguras energi politik Aceh," tuturnya. Menurutnya, benturan politik antara Aceh dan pusat akan berdampak luas terhadap Aceh. "Energi pemerintah Aceh akan habis untuk mengurus hal-hal seperti ini," tukasnya. (waspada)
- Anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah "Jadi, ini seolah-seolah produk tirani mayoritas, tidak mempertimbangkan keanekaragaman etnis dan aspirasi politik di Aceh," Otto menyarankan agar bendera Aceh direvisi, sehingga bendera yang baru nanti dapat menimbulkan persatuan di wilayah Aceh secara keseluruhan. Dan, bukan kemenangan satu golongan politik saja," kata Otto (www.bbc.co.uk)
- Mantan Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf mengatakan "Sebagai eks Gerakan Aceh Merdeka, kami tetap mendukung bendera Aceh yang berlambang 'bulan bintang' tersebut,". Irwandi nenambahkan bahwa Bendera dan Lambang itu yang telah disahkan oleh DPRA memang bukti sebagai simbol kedaulatan Aceh. Menurut Irwandi semua elemen GAM sejak dahulu ingin memperjuangkan bendera dan lambang ini bisa terwujud dan berkibar di seantero Aceh. (theglobejournal.com)
- Bendera dan Lambang Aceh bukan lambang separatis, sebab terhitung sejak penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maka orang dan atribut GAM tidak tergolong separatis lagi. Pandangan itu diungkapkan Edrian, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh di Banda Aceh. Edrian mengatakan, setelah qanun bendera dan lambang Aceh disahkan oleh DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013), Pemerintah Provinsi Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 resmi menetapkan bendera bulan bintang dan lambang singa-burak tersebut ke dalam lembaran Aceh qanun Nomor 3 Tahun 2013. Maka, dari segi perspektif hukum qanun bendera dan lambang Aceh itu sudal legal. Meski demikian, lanjut Edrian, Pemerintah Pusat berhak mengoreksi kembali terhadap subtansi qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan itu, namun koreksi itu tidak dilakukan secara sepihak. (regional.kompas.com)
- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah, meminta Pemerintah Pusat tidak melarang pengesahan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia menegaskan bendera itu tetap akan menjadi Bendera Aceh meski ditentang oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kami sebagai wakil (rakyat), bertanggungjawab terhadap pengesahan itu. Meskipun kami dicincang, tidak akan mengubah. (news.okezone.com)
- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap daerah memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi lain, termasuk Provinsi Aceh. Namun, ujar dia, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi rujukan utama. Menurut Kalla, bendera baru Aceh yang ditetapkan DPR Aceh menjadi persoalan karena menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalla berkeyakinan masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia berharap polemik bendera bisa diselesaikan. (kompas.com)
- Pimpinan Partai Aceh menyatakan keberadaan bendera Aceh yang baru disahkan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga pemerintah pusat diminta untuk menghormatinya. "Saya pikir tidak bertentangan dengan hukum," kata Wakil Sekjen Partai Aceh Darmawati. Menurutnya, keberadaan bendera Aceh yang baru disahkan DPR Aceh sesuai kesepakatan perdamaian RI-GAM pada 2005 di Helsinki, Finlandia. "Saya pikir tidak bertentangan dengan hokum. Jadi Pemerintah RI harus menghormati itu." (bbc.co.uk/indonesia)
- Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sesuai PP no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, logo atau bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang separatis. Presiden, menurut Reydonnyzar, berhak membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan diatasnya. (bbc.co.uk/indonesia)
- Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Zahari Siregar, mengatakan peraturan pemerintah memang membolehkan pemerintah daerah mengibarkan bendera dan lambang lokal, namun dengan catatan bukan bendera atau lambang bekas separatis. “Kalau bisa jangan prematur. Jangan sampai direalisasi di lapangan tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat,” ujar Mayjen TNI Zahari Siregar. Zahari mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 yang menyebut lambang-lambang daerah itu bisa diterbitkan dan dikibarkan sepanjang tidak melanggar UU yang berlaku. (atjehpost.com)
Itulah tanggapan para pihak terkait bendera dan lambang Aceh baik berupa kritik maupun saran yang disampaikan setelah pengesahan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Jadi, menurut Penulis bahwa bendera Aceh bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera dan lambang daerah dengan bunyi “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Namun justru PP tersebut yang dapat menganggu perdamaian Aceh serta goyangnya keutuhan NKRI sendiri jika pemerintah pusat dengan terus menerus melakukan langkah-langkah politik yang tidak mencerminkan kemajuan rakyat di wilayahnya yang khususnya seperti Aceh, dan hal ini menjadi kecurigaan rakyat Aceh sendiri terhadap masa depan daerahnya dalam NKRI.
Padahal dalam UUPA Pasal 1 ayat (2) sangat jelas disebutkan “Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Repeblik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur”.
Dengan demikian penulis harapkan polemik tentang keberadaan bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPRA tersebut dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, karena itu kewenangan presiden untuk mengklarifikasinya. Sekian terima kasih
*Safrizal adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Unimal (HIMIPOL UNIMAL)
Baca juga:
Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 17 November 2012
Oleh Safrizal*
Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.Kemudian poin 1.1.5 MoU tersebut di masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman pada peraturan perundang-undangan”.
Sementara mengenai lambang Aceh juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan ayat (2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.
Jadi implementasi bendera dan lambang Aceh sebagaimana disebutkan dalam BAB XXXVI pasal 246 dan pasal 247 UUPA ke dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah amanah dari salah satu kesepakatan lahirnya perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam yaitu melalui proses yang sangat sulit dan memakan waktu yang panjang.
Sehingga Bendera dan lambang Aceh menjadi sebuah simbol kekhususan dan istimewa di Indonesia untuk Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam system dan prinsip NKRI berdasarkan UUD NKRI 1945.
Namun setelah penulis baca dan mengkaji klasul-klasul yang terdapat dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh perlu dipertimbangkan kembali yaitu tentang:
1 | Apakah bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam rancangan Qanun Bendera dan lambang Aceh yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) dengan bunyi “Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam”. Karna menurut penulis bahwa bendera sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tersebut persis mirip bendera perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pergerakan melawan pemerintahan Indonesia demi keadilan dan kemerdekaan Aceh. Salah satu tokoh sentral yang terus menyuarakan hak rakyat Aceh untuk berdaulat penuh atas dasar sejarahnya yang panjang itu adalah Dr. Teungku Hasan Tiro (almarhum-pen), salah satu murid Teungku Muhammad Daud Beureueh . Hasan Tiro bahkan memilih jalan politik yang lebih radikal di banding gurunya, yakni menuntut kemerdekaan penuh bagi Aceh. Ia bahkan tidak mau lagi mempercayai apapun janji yang dinyatakan pemerintahan Indonesia yang ada di Jakarta. Hasan Tiro justru melakukan berbagai propaganda yang bahkan pada tahun 1976 membentuk angkatan bersenjata yang diberinama “Angkatan Gerakan Aceh Merdeka” (AGAM). (baca buku “Aceh Lon, Damai Aceh Merdeka Abadi”, penerbit Satker sementara BRR-Penguatan Kelembagaan Kominfo, hlm: 38) Jadi menurut penulis perlu dipertimbangkan kembali BENDERA ACEH beserta tujuanya karena bendera sebagaimana dimaksud tersebut adalah persis mirip bendera dalam memperjuangan kemerdekaan Aceh selama lebih dari 30 tahun, yang kemudian disebutkan dalam BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (11) Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bunyi “sebagai salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh”. Jadi pasal 1 ayat (11) tersebut sama sekali tidak mencerminkan dan bukan untuk menghargai penjuangan bangsa Aceh dalam perjuangan menuntut keadilan dan kemerdekaan dari pemerintah Indonesia untuk mendirikan negara sendiri yang berdaulat, damai, sejahtera, adil, makmur dan demokratis. Dan TUJUAN BENDERA ACEH sebagaiman disebutkan dalam pasal 3 huruf (a-g) sama sekali tidak menghargai para pejuang kemerdekaan Aceh yang telah gugur selama pergerakan melawan pemerintahan Indonesia, melaikan disebutkan dalam pasal 3 huruf (g) dengan bunyi “Sebagai kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang serasi, selaras dan seimbang dengan daerah-daerah lain menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia”. Jadi menurut pandangan penulis sejarah yang telah lalu dihitamkan. Dan tujuan bendera Aceh sebagaimana pasal 3 huruf (f) hanya “Untuk menjungjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”, padahal jelas dalam memperjuangkan kemerdekaan tersebut bendera Aceh sama sekali tidak pernah dibicarakan bahkan tidak pernah digunakan oleh Pemerintah Indonesia baik sebagai penghargaan maupun sebagai simbol daerah, namun yang digunakan adalah bendera merah putuh. Jadi kenapa kita agung-agungkan bendera Aceh sebagai simbol pejuang kemerdekaan Indonesia dan itu sama sekali kita membohongi dan membodohi diri kita sendiri sesama bangsa Aceh serta menenggelamkan sejarah Aceh. |
2 | Pasal 7 ayat (2) dengan bunyi “Pengibaran Bendera Aceh dilakukan disamping kiri Bendera Merah putih dengan ukuran tinggi tiang 50 cm lebih rendah dari tinggi tiang Bendera Merah Putih”. Menurut penulis Pengibaran Bendera Aceh seharusnya dapat dilakukan sebelah kanan Bendera Merah Putih karna secara filosofi sebelah kiri bisa ditapsirkan sebagai sayap oposisi yang kemudian seakan-akan sebagai daerah pengemis kepada pemerintahan pusat yang sebelumnya dikesampingkan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf (f) dengan bunyi “menjungjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”. Secara historis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki modal dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan eropa (Belanda). Namun setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia juga mengambil Sumber Daya Alam Aceh (SDA) sebagai salah satu sumber pendapatan nasional untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dll. Jadi sangat wajar bendera Aceh mendapingi Bendera Indonesia sebelah kanan tidak sebelah kiri. Dalam hal pengibaran bendera ini penulis tidak bermaksud mendukung dan tidak mendukung bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1), melaikan sebagai saran dalam konsep pengibaran. serta |
3 | BAB III pasal 17 huruf (g) dengan bunyi “Huruf ta, dalam tulisan aksara Arab bermakna yang menjadi pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang berasal dari Tuanku, Teuku dan Teungku”. Dasar huruf ta dalam lambang ? Harus diperjelas untuk apa, bagaimana, kenapa, siapa, kapan dan dimana ?. Menurut penulis pemimpin Aceh adalah gubernur dan itu berdasarkan UUPA pasal 1 ayat (2) dan pasal 67 ayat (2) tentang persyaratan calon Gubernur Aceh yang salah satunya adalah huruf (a) dengan bunyi “Warga negara Republik Indonesia”, jadi pasal 17 huruf (g) rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut bertolak belakang dengan UUPA. |
Demikian pandangan penulis sebagai saran dalam perumusan rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan harapan dapat dipertimbangkan kembali. Wallahu’alam….
Safrizal adalah (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh – HIMIPOL UNIMAL)
Catatan:
Catatan:
