Tampilkan postingan dengan label Parlok. Tampilkan semua postingan

PNA dan PDA Sah Jadi Partai Lokal

Partai Nasional Aceh [Parlok]
Aceh pada tahun 2012  ini telah bertambah 2 partai politik [parlok] lagi untuk mengikuti pemilu legislatif pada 2014 mendatang.

Sebagaimana dikabarkan bahwa tim Verifikasi Partai Politik Lokal (Parlok) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan instansi terkait lain menetapkan Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) lulus verifikasi. Dengan demikian kedua partai ini sah menjadi parlok untuk mendaftar ke KIP Aceh sekitar September 2012, dan pihak KIP nantinya juga akan memverifikasi kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, DR Yatiman Eddy SH MHum mengatakan kedua partai itu dinyatakan lulus karena berdasarkan verifikasi faktual dan tinjauan lapangan, memiliki pengurus lebih 50 persen tingkat kabupaten/kota di Aceh dan rata-rata memiliki 50 persen pengurus untuk tingkat kecamatan atau DPC.


“Kedua partai sama-sama memiliki pengurus tingkat provinsi atau DPP. PDA dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 16 kabupaten/kota di antaranya memiliki pengurus DPD lengkap dengan kantor. Begitu juga PNA memiliki pengurus dan kantor di 15 kabupaten/kota. Untuk tingkat DPC rata-rata juga sudah miliki pengurus 50 persen,” kata Yatiman selaku penanggungjawab tim verifikasi. 

Menurutnya, karena itu kedua parlok dinyatakan lulus verifikasi. Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) Nomor 11 dan PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parlok, syarat lulus verifikasi minimal memiliki 50 persen pengurus di kabupaten/kota. Sedangkan tingkat DPC minimal harus ada 25 persen pengurus.


“Karena sudah sesuai hasil verifikasi faktual yang kami lakukan ke DPP kedua partai itu di Banda Aceh, 11-12 Juni 2012 dengan peninjauan ke DPD kabupaten/kota, dan ke DPC pada 3-7 Juli 2012. Maka kedua parlok ini dinyatakan lulus. Saya sudah menandatangani SK penetapan badan hukum, Senin 9 Juli 2012,” ujar Yatiman.



Urusan belum Selesai

PARTAI Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) sudah sah menjadi partai politik karena SK penetapan badan hukumnya sudah diteken oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh. Ternyata urusan belum selesai.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Aceh, Yatiman Eddy didampingi Ketua dan Sekretaris Tim Verifikasi, Suwandi MH dan Jailani MH, pihaknya sudah memberitahukan kepada pimpinan kedua partai untuk mengambil SK penetapan badan hukum dengan membayar Rp 6,5 juta. Rinciannya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5 juta dan untuk biaya diumumkan dalam lembaran negara Rp 1,5 juta.


Yatiman menjelaskan, setelah memegang SK penetapan badana hukum, kedua parlok ini sudah bisa didaftarkan ke KIP Aceh, jika sudah waktunya yang diperkirakan September 2012. Kemudian KIP memverifikasi kembali parlok itu layak menjadi peserta pemilu legislatif 2014 atau tidak.


Verifikasi oleh KIP sesuai UU Pemilu, menurut Yatiman lebih berat. Misalnya, pengurus untuk tingkat kabupaten/kota minimal 70 persen. Selain itu juga mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pengurus. “Karena itu, kita harap kedua parlok ini mempersiapkan diri lagi agar lolos menjadi peserta pemilu,” demikian Yatiman Eddy. | Serambinews
| via suara tamiang.
 
Editor: Safrizal 

Ayo Daftar: PNA Terima Caleg

Partai Nasional Aceh (PNA) ternyata sudah sekitar dua minggu lalu menerima pendaftaran calon legislatif (caleg) sementara untuk anggota DPRA dan DPRK kabupaten/kota di Aceh. Padahal partai ini baru kemarin diverifikasi faktual oleh tim verifikasi ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Banda Aceh, bersamaan verifikasi faktual ke Kantor DPP Partai Damai Aceh (PDA), Banda Aceh.   

Jubir PNA Thamren Ananda menyampaikan hal itu ketika menjawab Serambi di sela-sela verifikasi faktual di Kantor DPP PNA, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (11/6). “Insya Allah kita optimis PNA lolos verifikasi faktual, karena yang kita laporkan dalam verifikasi administrasi yang lalu, apa adanya di lapangan. Sudah dua minggu dibuka pendaftaran caleg sementara dan sudah ada yang mendaftar,” kata Thamren.
120612foto.14_.jpg
Tim dari Kemenkumham Aceh memverifikasi faktual Partai Nasional Aceh (PNA) di Kantor DPP partai tersebut, Banda Aceh, Senin (11/6). SERAMBI/BUDI FATRIA
Thamren mengatakan PNA menerima semua warga Aceh untuk menjadi caleg di partai itu, termasuk tokoh Aceh di luar daerah ini, tanpa harus dari kader partai yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai penasihat itu. “Yang penting memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk kepentingan Aceh,” ujarnya.

Ditanya sudah berapa banyak yang mendaftar, Thamren menyebutkan belum merekap data pasti sesuai jumlah caleg DPRA dan DPRK yang mendaftar melalui DPD PNA kabupaten/kota di Aceh dan yang mendaftar di Kantor DPP PNA Banda Aceh. Menurutnya, pendaftaran dibuka lebih awal agar semakin banyak bergabung dengan PNA, sekaligus memberi kesempatan caleg bersangkutan agar lebih banyak waktu memperkenalkan diri pada masyarakat, terutama di daerah pemilihan masing-masing.

“Penetapan caleg PNA sementara pada Oktober 2012. Artinya nanti penetapan mereka juga berdasarkan verifikasi pengurus PNA di daerah pemilihan. Ya, tentu yang paling memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk Aceh, di samping sudah dikenal dan dianggap layak oleh masyarakat. Selanjutnya, ketika mendaftar ke KIP pada 2013 nanti, tentu sesuai jumlah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu itu,” jelas Thamren.

Kemarin, tim verifikasi ke Kantor DPP PNA dipimpin Kakanwilkumham Aceh selaku penanggungjawab tim, Dr Yatiman Eddy SH MHum. Mereka yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB disambut Ketua Umum DPP PNA Irwansyah bersama Sekjen Muharram, serta pengurus inti lainnya. Di kantor itu juga tampak mantan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh yang di-PAW dari PA, Basyaruddin alias Abu Sara dan mantan Wali Kota Sabang Munawarliza.

Massa PA Merahkan Lapangan Jeunieb

100612foto.16_.jpg
Ketua DPW PA Bireuen, Tgk Darwis Djeunieb menyampaikan orasi politik pada kampanye pertama cabup/cawabup Bireuen periode 2012-2017 yang diusung PA, H Ruslan H Daud-H Mukhtar Abda MSi, di lapangan Jeunieb, Sabtu (9/6) sore.
Massa Partai Aceh (PA) dari seantero Kabupaten Bireuen, Sabtu (9/6) kemarin, memerahkan lapangan sepakbola Jeunieb. Mereka menghadiri kampanye perdana pasangan calon bupati/wakil bupati Bireuen, H Ruslan H Daud/Ir H Mukhtar Abda MSi.

Amatan Serambi, massa mulai berdatangan ke lapangan sejak pukul 14.00 wib. Mereka menggunakan sepada motor, mobil bak terbuka, mini bus, dan kendaraan pribadi, lengkap dengan atribut PA. Sebagian besar di antara mereka, terlihat memakai baju kaos loreng merah hitam bergambarkan cabup/cawabup yang diusung PA, dengan topi merah bergambar bendera PA. Kaum wanita tampil dengan baju merah dan jilbab merah, sehingga suasana di lapangan terlihat menjadi merah.

Terik matahari yang cukup menyengat dan membuat gerah, tidak menyurutkan semangat mereka untuk mendengarkan orasi politik yang disampaikan oleh juru kampanye dan para petinggi PA.

Pasangan cabup/cawabup Ruslan Daud/Mukhtar Abda diusung ke atas panggung utama diiringi dengan pembacaan Shalawat Badar oleh ribuan pendukungnya. Selanjutnya mereka duduk di kursi utama yang telah disediakan. Mereka dikawal oleh polisi dan pasukan pengamanan PA yang berpakaian loreng merah hitam.

Turut hadir dalam kampanye perdana kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA, Tgk Darwis Djeunieb dan Sekteraris DPW PA Bireuen, Muzakir, Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad dan beberapa anggota dewan dari PA, serta juru kampanye pusat Aceh Partai Aceh Atqia Abukar, dan petinggi PA lainnya.

Tgk Darwis Djeunieb dalam orasinya antara lain mengajak warga Bireuen untuk mencoblos nomor lima atau gambar pasangan Ruslan Daud/Mukhtar Abda.

Pasangan ini berjanji akan menjadikan pemerintahan Bireuen yang bersih dan bebas korupsi. Kampanye perdana Pasangan cabup/cawabup H Ruslan H Daud- Ir H Mukhtar Abda MSi yang diusuang PA kemarin juga dimeriahkan oleh penyanyi Aceh Imum Jhon dan Abu Bakar AR. Kampanye ditutup dengan pembacaan doa yang berakhir pukul 18.00 WIB.

100612foto.17_.jpg
Pasangan cabup/cawabup Bireuen periode 2012-2017, H Ruslan H Daud-H Mukhtar Abda MSi, yang diusung Partai Aceh, menyampaikan orasi politik pada kampanye pertama di lapangan Jeunieb, Sabtu (9/6) sore. SERAMBI/FERIZAL HASAN




PA versus PNA

Partai Nasional Aceh (PNA)
Oleh Aryos Nivada 
PASKA Pilkada 2012, banyak bermunculan partai politik baru salah satunya Partai Nasional Aceh (PNA). Tentunya terbentuknya partai ingin melakukan perubahan bagi Aceh sesuai dengan harapan masyarakat Aceh. Kemunculan partai baru ini membawa khasanah pilihan bagi rakyat Aceh. Selain itu menunjukan kepada nasional bahwa politik di Aceh sangat dinamis tidak statis. Tidak salah label Aceh sebagai provinsi yang memberikan varian baru di negara kesatuan ini.
Partai Aceh

Kehadiran PNA mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi di Indonesia. Namun demikian, banyak juga pandangan kritis dan bahkan skeptis terhadap partai politik baru. Nah apakah kehadiran PNA muncul harapan baru atau skeptis di pikiran dan hati nurani rakyat Aceh. Semua akan terjawab pada saat Pemilu 2014.

Kita mengetahui muncul skeptis karena ulah elite politik yang menjadikan partainya sebagai kendaraan meraih kekuasaan dan kepentingan bagi kelompoknya. Sedangkan harfiahnya hadirnya partai memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh. Jangan sampai ‘nafsu birahi’ lebih kuat daripada menjadi pelayan rakyat.

Lantas kemunculan PNA apakah mampu memberikan persaingan dengan partai mayoritas kuat di Aceh yakni Partai Aceh (PA). Tidak hanya persaingan tetapi mampu meraih posisi dalam struktur kekuasaan di legislatif. Walaupun perubahan atmosfer geopolitik akan terjadi di Pemilu 2014.

Mengapa? Itu karena PA tidak tunggal sebagai partai politik lokal. Di sinilah tulisan ini ingin menganalisis kedua partai lokal tersebut. Tentunya metode komperatif berbasiskan kekuatan dan kelemahan menjadi alat dalam menganalisis.

 Bersifat inklusif
Proses terbentuknya PNA buah dari hasil kesepakatan lintas tokoh, intelektual, pembisnis, dan politisi. Sehingga sifat inklusif terlihat dalam struktur partai. Tujuan utama ingin menghilangkan label, bahwa PNA bukan dikhususkan hanya kalangan eks kombatan dan elite GAM saja.

Keuntungan dari PNA mendapatkan dukungan dari rakyat Aceh yang memilih Irwandi Yusuf sebesar 30% suara. Disebabkan sosok Irwandi Yusuf (IY) menjadi bagian di dalam struktur partai PNA dan menjadi modal kuat bagi PNA untuk meraih kekuasan di tingkat legislatif. Di sinilah nilai kekuatan yang bisa dihandalkan.

PNA sebagai partai baru dan tidak banyak memiliki jaringan di masyarakat dan akan belum bisa menandingi PA untuk 2014. Kecuali dalam lima tahun setelah 2014 ada strategi jitu dari PNA untuk pemenangan.

Di samping itu memanfaatkan banyak kelemahan dari PA dalam memimpin Aceh di tingkat Eksekutif dan legislative, dimana PA tidak banyak perubahan kearah yang lebih baik, maka PNA akan bisa maju menggantikan kedudukan PA di legislatif termasuk sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota di daerah Aceh.

Kalau dikatakan PNA mampu membangun komunikasi dengan elite Jakarta, maka ini menjadi kekuatan selain suara yang diperoleh IY. Dengan catatan komunikasi intensif dan lobi-lobi kuat dilancarkan dari kubu PNA. Di tambah lagi, bilamana PA lupa karena faktor kemenangan di pilkada serta sibuk mengurusi distribusi ekonomi. Otomatis keuntungan ini dimanfaatkan pihak PNA memperkuat posisi tawar partainya.

Keunggulan PNA memiliki dua aras yang menarik yaitu nasional dan Aceh. Bisa diartikulasikan posisi PNA akan membangun komunikasi harmonis dengan nasional sekaligus membangun Aceh dalam kerja-kerja politiknya. Apalagi dukungan politik dari masyarakat di luar Aceh, bilamana betul mendukung PNA akan menjadi kekuatan baru yang membedakan dengan Partai Aceh. Itu pun harus diwujudkan bukan hanya label dari petinggi PNA saja.

Intinya kehadiran PNA belum mampu mengalahkan PA. Argumentasinya berdasarkan kondisi realitas, di mana PA memiliki double gardang dan memiliki gigi enam untuk maju tanpa gigi “R” (retreat) untuk mundur. Maksudnya PA memiliki ormas yang mengakar yakni Komite Peralihan Aceh (KPA) yang mampu berkontribusi menguatkan Partai Aceh.

 Mengakar dan kuat
Sistem politik PA sudah sangat stabil hingga mengakar dan menguat sampai level pedesaaan (gampong). Tidak hanya KPA, pelembagaan sayap organisasi masyarakatnya makin besar mulai dari buruh, intelektual, perempuan, nelayan, dan lain-lain. Sehingga butuh tenaga ekstra kuat bagi PNA bisa menandingi atau bahkan mengalahkan PA.

Patut dicatat PA lebih dipercayai oleh masyarakat dari pada PNA, karena di dalamnya ada tokoh penandatangan MoU Helsinki. Elite PA sering menjadikan MoU dan UUPA sebagai buah perjuangan segelintir elite PA. Seharusnya buah perjuangan lintas komponen masyarakat sipil. Belum lagi kelihaian dan pengalaman PA patut diacungi jempol dalam hal berdiplomasi, terbukti kepentingan PA diakomondir pihak pemerintah pusat.

Ditambah lagi pendekatan dengan berbagai kalangan membuat PA menjadi semakin sangat inklusif. Sebagai hasilnya Sunarko, Djali Yusuf, Mohammad Yahya, Fadel Mohammad, Nasir Djamil, Farhan Hamid, dan Abdullah Puteh. Bahkan beberapa tokoh CMI dapat menjadi pendorong PA dalam pilkada yang lalu. Strategi ini akan dijadikan pada setiap event pemilihan di Aceh. Terlepas dimanfaatkan pada pilkada dan pemilu legislatif yang akan datang.

Begitulah dua partai lokal yang berpartisipasi dalam Pemilu 2014. Keduanya akan bersaing juga dengan partai nasional dan partai lokal lainnya. Menuju ke sana pastilah akan mempersiapkan semaksimal mungkin untuk meraih kemenangan serta keberpihakan kepada masyarakat Aceh. Tentunya tetap mengedepankan politik yang fear, beretika, dan menjunjung tinggi nilai-nilai berdemokrasi di Aceh. Selanjutnya tunjukan kerja-kerja serius mewujudkan keinginan masyarakat Aceh yaitu kesejahteraan dan perubahan di segala aspek Provinsi Aceh.

* Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh.

Editor: Safrizal

Reposisi Parnas dan Studi Parlok di Aceh, Mau Kemana?

Oleh Taufik Abdullah (Staf Pengajar Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Tulisan ini disarikan dari bahan diskusi (handout) pada sesi perkuliahan siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara di Lhokseumawe. Penulis juga aktif sebagai pemerhati dan pegiat gerakan sosial politik, demokrasi dan perdamaian Aceh).

 
Ilmuwan Barat seperti William Liddle, Herbert Feith, Harold Cruth dan banyak lainnya menjadi terkenal karena meneliti fenomena politik Indonesia. Mengapa? Karena demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia bergeser dari arasnya. Pemilu sebagai bagian dari demokrasi telah menyedot energi para ilmuwan untuk mengamati dan meneliti berbagai fenomena, terutama sistem kepartaian di Indonesia berkembang cukup dinamis (Thaha, 2004:VI).


Bagaimana tidak, di masa orde baru sistem kepartaian di kontrol ketat, dan ketika reformasi politik berlangsung dinamikanya semakin menantang. Jika di masa orde baru hanya tiga partai politik namun pasca reformasi partai politik tumbuh mekar bagai cendawan di musim hujan. Perubahan sistem kepartaian tentunya memberikan harapan disamping dihadang tantangan yang tidak mudah.  Barangkali yang menarik adalah di musim kampanye, baik Pileg (Pemilu Legislatif), Pilpres (Pemilu Presiden), Pilkada (Pemilu Kepala Daerah) dimana hampir semua lapisan masyarakat ikut arus pemilu.

Kita saksikan arus partai politik saling berjibaku sesama partai politik—bahkan arus partai politik harus berhadapan dengan arus non-partai (calon perseorangan) terutama pada kontestasi Pilkada, lalu arus kampanye dan akhirnya arus mencoblos—seolah tak kuasa menolaknya. Ritus demokrasi semacam itu tak ubahnya sebuah “pesta kawinan” di “gampong Aceh”. Tidak nampak “batang hidung” di pesta itu dianggap anti-sosial, bisa jadi diisolasi, dan sebagainya, dan sebagainya. Semaraknya semangat berdemokrasi mengalir deras sampai ke suprastruktur terkecil seperti Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Bahkan di Aceh bertambah satu lagi yaitu Pilkum (Pemilihan Kepala Mukim).

Situasi ini sepertinya kontestasi pemilu membuat masyarakat terhipnotis-bahkan dibius, sehingga mau tak mau dengan sukarela memilih agar bisa dianggap warga negara yang patriotik, taat asas dan hukum. Disisi lain ada yang menentang dan menghujat ke sana-sini tanpa bisa memberi solusi. Mungkin inilah wujud stagnasi dan liberalisasi politik. Tak heran, kita akan seringkali kelabakan jika ditanyakan; partai politik dan pemilu untuk siapa?

Sistem Kepartaian
Sistem politik atau tatakrama demokrasi modern masih memandang partai politik sebagai formulasi ideal dan piranti berbangsa dan bernegara. Demokrasi tanpa partai politik nihilis. Melalui partai politik rakyat mempergunakan hak dan tanggungjawabnya menentukan siapa-siapa yang dipilih sebagai pemimpin (wakil rakyat). Melalui parlemen public policy dibuat kemudian mengontrol dan mengawasi eksekutif. Partai politik membimbing, membina, pemenuhan hak, partisipasi politik,  penyaluran aspirasi dan bertanggungjawab terciptanya kestabilan, hajat hidup dan pembangunan. Untuk mencapai itu, maka partai politik dan pemilu dinilai sebagai instrumen (alat) yang baik.

Pemenuhan hak rakyat seperti itu seyogyanya tercipta alternatif. Sebab itu, negara demokratik setidaknya memiliki dua partai politik atau lebih yang saling bersaing untuk menjadi yang terbaik. Menurut Sigmund Neuman dalam Meriam Budiarjo (2000:160-62) partai politik adalah organisasi yang menjadi alat dari aktivis-aktivis politik, berusaha dan berjuang mendapatkan kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Kompetisi dimungkinkan berlangsung oleh sistem yang mengatur tatakelola partai atau sistem kepartaian. Setidaknya dua sistem populer dikenal saat ini. Pertama, sistem integratif, yang dalam prakteknya bersifat sektarian, tertutup dan cenderung menjadi partai tunggal (dominasi). Kedua, sistem kompetitif, cenderung bersifat terbuka, fungsi-fungsinya terspesialisasikan dan memiliki dua partai atau lebih, disebut multi partai (Fiks, 2006:43). Sementara jika dilihat dari karakteristiknya, maka sistem partai politik di bagi tiga, yaitu sistem tunggal, sistem dwi-partai dan sistem multi-partai (Maurice, 1984:21).

Dulu, partai tunggal seperti di Uni Soviet dibentuk oleh sebab berbagai golongan, daerah atau suku bangsa yang berbeda corak sosialnya dan pandangan hidupnya sulit dikendalikan. Pluralisme sosial dan budaya dikhawatirkan melahirkan gejolak politik, menghambat integrasi politik dan pembangunan. Karena itu, otoritarianisme partai bukan hanya tunggal tetapi menganggap oposisi sebagai sebuah pengkhianatan. Bahkan, organisasi sipil harus bernaung dibawahnya sebagai pembimbing, pengerak, menekankan perpaduan dan kepentingan partai dengan masyarakat secara menyeluruh.

Adapun sistem dwi-partai dimaksudkan adanya dua partai atau beberapa partai—biasanya dengan peranan dominan dua partai. Partai pemenang pemilu bertanggungjawab sebagai penguasa. Sebaliknya bagi partai yang kalah menjalankan fungsinya sebagai oposisi. Pengalaman ini dapat dilihat di Inggris. Partai Konservatif, Buruh dan Liberal saling bersaing menjadi penguasa dan oposisi. Pemilu atau wakil-wakil yang dipilih berdasarkan sistem distrik, yang mengandalkan sigle-member constituency. Hal ini akan berlangsung sejauh social homogeinity, political consensus dan historical countinuity saling dijaga bersama.

Dalam sistem distrik pemilihan ditentukan berdasarkan distrik-distrik yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan (tersedia) di parlemen. Tiap distrik hanya memilih seorang wakil untuk mewakili distrik bersangkutan di parlemen. Calon yang terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di distrik itu. Kelebihan suara tidak ditransfer untuk calon lain. Karena itu sistem yang dipilih mengutamakan si calon, bukan partai (Fiks, 2006:50).

Berbeda dengan sistem multi-partai, dimana alasan yang mendasar adalah keberagaman menjadi pendorong banyak partai untuk menyalurkan ikatan-ikatan terbatas (primordial)—maka dianggap satu keniscayaan. Dalam sistem ini kekuasaan lebih bertumpu pada legislatif. Eksekutif lemah dan ragu-ragu apalagi tidak ada partai yang cukup kuat untuk membentuk “pemerintahan sendiri”. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem pemilihan berimbang (proporsional refresentatif).

Sistem pemilihan ini dibagi atas daerah-daerah pemilihan dan komposisi kursi dibagi berdasarkan kursi yang tersedia di parlemen untuk diperebutkan di daerah tersebut. Kursi dibagi berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Jika 1000 suara untuk satu kursi maka setiap partai memperoleh satu kursi jika mencapai jumlah tersebut. Bila suara untuk satu calon terpenuhi maka kelebihannya akan ditransfer pada urutan berikut dan seterusnya. Dalam sistem ini yang dipilih tanda gambar, bukan calon (Fiks, 2006:51).

Kita di Indonesia, India, Perancis dan Belanda menggunakan sistem ini. Koalisi partai atau pemerintahan koalisi sering terjadi. Namun dapat saja ditarik ketika kompromi atau kepentingan mencair. Menariknya, demokrasi yang berkembang pasca reformasi telah terciptanya ruang dan kebebasan politik. Liberalisasi dalam demokrasi kita ditandai tumbuh dan lahirnya partai politik cukup subur. Pada tahun 2004 sebanyak 50 Parpol ikut penyaringan namun hanya 24 Parpol lulus verifikasi dan ikut sebagai kontestan pemilu. Sumber KPU (2009) menjelaskan 34 Parpol lolos verifikasi ditambah 6  Parlok di Aceh. Menjelang Pemilu 2014 nanti diketahui ada 14 Parpol Baru akan diverifikasi—sejauh ini baru Parpol Nasdem dinyatakan lolos verifikasi.

Kita menganut sistem multi-partai dan pemilu sistem proporsional dimana kelemahan dan kebaikan dalam kedua sistem itu terus dibenahi secara periodik melalui aturan (perundang-undangan) pemilu. Undang-undang baru No. 2/2011 tentang Pemilu menjelaskan semua partai mesti ikut verifikasi, baik yang lolos “parlementary thereshold” maupun yang tidak lolos, serta partai yang belum pernah ikut pemilu. Disyaratkan Kepegurusan Parpol harus ada di 33 Propinsi, 75 % di Kab/Kota dan 50 % di Kecamatan. Biarpun kontestasi pemilu kita melalui sistem proporsional masih diperdebatkan namun itu masih cukup baik dan perlu kajian lebih mendalam menjawab seribu macam tantangan dan dinamika yang kita hadapi dalam berdemokrasi.

Hanya saja, ke depan, persoalan rekruitmen calon wakil rakyat, personalitas, kapasitas dan otoritas partai dalam menentukan calon menjadi persoalan penting.  Seorang wakil rakyat memang perlu dikenal luas oleh pemilih. Namun bukan saja dikenal tapi juga sudah mapan secara ekonomi sehingga tidak menjadi koruptor  dan lalai sebagai wakil rakyat. Hal ini krusial karena pemilih (konstituen) sepertinya tidak terikat dengan calon melainkan dengan dengan partai. Akibatnya wakil rakyat yang duduk di legislatif kurang responsif terhadap kepentingan rakyat, terutama jika tidak sejalan dengan platform atau kebijakan partai.

Kemudian, perilaku “elit partai” dalam menentukan calon gubernur, bupati dan walikota serta pemilihan calon presiden masih menimbulkan kasuk-kasuk, kolusi dan maney politic. Tak heran, setelah Aceh memperkenalkan calon perseorangan (non-partai) menjadi alternatif di propinsi lain untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Mencuatnya calon non-partai dalam kontestasi Pilkada karena partai belum mampu mereposisi peran dan fungsinya dengan baik. Disamping itu tradisi demokrasi kita memposisikan “oposisi setengah hati”.

Butuh Oposisi Politik
Hal yang mengembirakan sebenarnya adalah pemilu presiden—dimana partai pemenang dapat mengusung calon presiden secara mandiri. Ironisnya, partai pemenang cenderung kurang percaya diri. Pemerintahan SBY-Bodieono semestinya tidak perlu berkoalisi karena Partai Demokrat memperoleh suara mayoritas. Sikap Partai Demokrat sepertinya diratapi sekarang—dimana koalisi yang dibentuk tidak bisa dipelihara kesetiaannya. Gonjang-ganjing rapuhnya koalisi disetrum hebat oleh media. Kasus Century, Kasus Pajak dan sekarang penolakan Kenaikan Harga BBM sebagai bukti koalisi tidak bisa diharap. Rapuhnya koalisi juga oleh perilaku elit demokrat yang tersandera kasus dan isu korupsi—sedang menyeruak.

Lalu, kita bertanya ada apa dengan koalisi? Setidaknya hal ini dipengaruhi, pertama liberalisasi politik pasca reformasi cenderung tidak stabil. Dampak liberalisasi meretasnya kesempatan dan peluang merebut sumberdaya-sumberdaya politik. Tantangannya terkait distribusi dan agregasi kepentingan tidak mampu menyebar luas dan terbatas—bisa berakibat munculnya antagonisme politik berkepanjangan. Tentu, wujudnya oposisi dikhawatirkan partai pemenang. Kedua, budaya politik kita masih prematur (belum mampuni). Ini karena partai yang kalah cenderung mencari posisi aman untuk merawat kepentingan karena politik kita masih high cost. Satu indikatornya kampanye tidak mungkin dilakukan tanpa sumber daya dan uang. Maka negara dirampok ramai-ramai.

Tradisi “money politic” masih rentan dan budaya politik kita belum mampuni secara kasat mata menjadi motif awal merengsek masuk koalisi baik saat mengusung kandidat presiden atau belakangan masuk koalisi demi eksistensi dan jatah beberapa menteri di kabinet. Sikap inklusif partai pemenang karena belum kesastria menjadi hero yang jantan dan santun. Masing-masing mencari posisi aman demi alasan kestabilan politik dan keberlanjutan pembangunan. Berbeda dengan rezim orde baru yang juga menganut sistem kompetitif sama halnya dengan rezim reformasi sekarang, namun rezim orde baru dalam prakteknya sangat integratif. Mengapa demikian?

Tentu, Soeharto belajar di masa orde lama—dimana Soekarno mengurus negara dengan banyak partai politik cukup rumit, termasuk adanya partai lokal diawal kemerdekaan Indonesia. Feith Herbert (1999) mencatat beberapa partai lokal saat itu dikenal partai kedaerahan atau kesukuan, diantaranya Partai Gerindo Yogyakarta, Partai AKUI Madura, Partai Rakyat Desa Jawa Barat, dan Partai Rakyat Indonesia Merdeka Jawa Barat, Gerakan Pilihan Sunda (Jawa Barat), Partai Tani Indonesia (JawaBarat), Gerakan Banteng (Jawa Barat), Partai Persatuan Indonesia Raya (Lombok, Nusa Tenggara Barat)  dan Partai Persatuan Daya Kalimantan Barat.

Kekhawatiran Soekarno dan Soeharto beralasan. Isu nasionalisme saat itu belum tuntas. Karena itu, Soeharto tampil dengan manifesto demi mencegah disintegrasi. Lalu, membagun fusi partai dengan mengabungkan partai-partai yang terserak oleh latarbelakang historis, aliran, visi-misi, tujuan, program dan berbagai kepentingan yang ingin diperjuangkan, serta atas dasar ideologis digabungkan menjadi tiga partai, yaitu PPP, Golkar dan PDI. Masing-masing disimbiosiskan menjadi partai atau golongan sprituil, golongan karya dan golongan nasionalis yang menurut Soeharto bukan untuk melenyapkan partai melainkan untuk memperjelas indentitasnya (Ipong, 1997:90-95).

Menjustifikasi kehendaknya Soeharto tidak lain sebenarnya memenangkan kekuasaanya dengan sangat hegemonic. Ia memakai strategi ABG, yaitu ABRI (TNI), Birokrasi dan Golkar, yang kemudian dikemas dalam “trilogi pembangunan” yaitu mendasarkan pada perioritas pembangunan ekonomi, keamanan dan stabilitas politik. Sayangnya strategi ini dikendalikan sesuai selera rezim—dimana hegemoni kekuasaan merasuki berbagai strata, yang berujung terjadinya fragmentasi sosial, fragmentasi politik dan fragmentasi ekonomi. Persoalan etnis, agama, budaya, mobilitas penduduk, kesehatan, moralitas dan publik menyebabkan terjadinya fragmentasi sosial. Isu-isu pemberdayaan pemerintahan lokal atau demokrasi lokal, clean government terabaikan. Pola hegemoni kekuasaan seperti ini menyebabkan terjadinya fragmentasi politik.

Sementara fragmentasi ekonomi karena adanya ketimpangan pendapatan dan distribusi, meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, serta monopoli usaha oleh segelintir  pihak. Akibat terlalu politis, dimana Golkar terlalu ketat meraih kemenangan, pendekatan keamanan tertutup dan refresif; militer sebagai katalisator, birokrasi sebagai instrumen kekuasaan, kemudian kebijakan publik tidak transparan, rendahnya implementasi HAM, lembaga peradilan kurang independen dan politik sentralisasi—menyebabkan munculnya gelombang protes atau gerakan reformasi, dimana gerakan mahasiswa dijadikan ujung tombak.

Mencuatnya gelombang reformasi karena hegemoni kekuasan rezim orde baru berlangsung lama dan politik oposisi tidak menjadi tradisi dalam berdemokrasi ketika itu. Pada hematnya demokrasi yang baik dimulai oleh adanya pengakuan dan penghargaan antara partai yang kalah dan partai yang menang lalu menjadikan oposisi sebagai satu keniscayaan. Ke depan, siapapun partai pemenang harus mampu tampil lebih berani, sehingga perkembangan demokrasi kita lebih terukur, dinamis  dan berdaya. Jadi, partai politik, pemilu dan kampanye yang berakhir dengan kemauan rakyat mencoblos (memilih) bukanlah sebuah arus yang semu.

Selebihnya demokrasi kita butuh oposisi, yang hanya memungkinkan dilakukan oleh partai kader namun berbasis massa, proyektif dan progresif serta gerakan sipil pro-demokrasi menjadi inovatornya. Partai kader berbasis massa maksudnya partai yang bukan hanya diisi oleh individu-individu yang cerdas tapi memiliki komitmen yang tinggi memperjuangkan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu mampu mensejahterakan rakyatnya. Disebut partai kader dimana anggota-anggotanya taat, memajukan organisasi dan berdisiplin tinggi. Pemimpin partai biasanya menjaga kemurnian doktrin politik dan karenanya sangat selektif dalam merekruet anggota-anggotanya. Tak heran anggota yang menyeleweng dari garis (ideologi partai) dipecat.

Sedangkan Partai Massa mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota. Bisa jadi ia didukung oleh berbagai aliran politik dalam masyarakat yang sepakat memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak kabur. Namun mudah terancam lemah bila pihak-pihak didalamnya memaksa kepentingan masing-masing dan jika memisahkan diri biasanya membuat partai baru. Gejala terakhir ini telah berlangsung dalam demokrasi kita dimana partai politik cukup mudah didirikan oleh siapapun. Sehingga kesannya transisi demokrasi Indonesia berhasil dipermukaan namun dalam makna sesungguhnya perlu reposisi monumental. Selebihnya, kita berharap Aceh menjadi pengalaman baru, dimana transisi demokrasi dan perdamaian Indonesia dibekas wilayah konflik ini  perlu ditegakkan dengan ketulusan.  Kearifan  dan  “demokrasi lokal” sedang tumbuh memenuhi hajat hidupnya sebagai sebuah keniscayaan untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Urgensi Demokrasi Lokal
Sejak menggeliatnya agenda reformasi dalam banyak hal pemerintahan nasional telah merancang tatakelola pemerintahan daerah dengan konsep otonomi daerah. Agenda demokrasi lokal ini sangat krusial untuk membangun Indonesia seutuhnya, sejahtera lahir dan batin. Berbeda dengan demokrasi lokal di Aceh bukan saja sekedar otonomi khusus tetapi direkatkan dengan sebuah instrumen politik—yaitu adanya partai politik lokal (parlok). Inilah pilihan pemerintahan nasional untuk Aceh, mengapa demikian?  Pemerintahan nasional dan masyarakat Aceh menyadari Aceh sebagai sebuah bangsa yang berdaulat atas kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarahnya senantiasa siap menjadi oposisi. Gerakan pembebasan atau gerakan kemerdekaan yang diperjuangkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) puluhan tahun karena ada persoalan mendasar. Masyarakat Aceh berjuang demi identitasnya, menentang ketidakadilan, dipinggirkan dan dizalimi oleh rezim-rezim dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Asal mula konflik Aceh sebagaimana digambarkan Antony Reid (2005), kemudian mosaik konflik Aceh; kepemimpinan, ideologi dan gerakan yang digambarkan Isa Sulaiman (2006), sampai imajinasi etno-nasionalisme sebagaimana digambarkan Taufan Damanik (2010) cukup beralasan mengapa Aceh beroposisi.  Dimulai dari Otto Syamsuddin (2001) dari maaf ke panik Aceh dan catatan-catatan yang terserak lahirnya ativisme pro-demokrasi sejak 1997-2005 cukup melengkapi oposisi Aceh dengan pemerintahan nasional. Gerakan sipil menjadi energi produktif mereduksi persoalan akibat konflik berkepanjangan dengan cara merekat jaringan laba-laba, yang kemudian cukup populis dikenal “gerakan referendum”. Somasi ini diputuskan dalam sebuah Kongres Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Aceh Serantau (KOMPAS), yang meresolusi penyelesaian sengketa antara GAM dan Pemerintahan Nasional di Jakarta melalui jajak pendapat rakyat atau referendum dibawah pengawasan masyarakat Internasional.

Gerakan pembebasan dan gerakan sipil saat itu telah membuka warna Aceh di mata dunia. Sekian lama penderitaan Aceh akhirnya semakin terbuka ketika dihantam tsunami. Ini menjadi modal dan fakta sejarah yang mengemparkan dunia sehingga berbagai persoalan yang membelunggu beberapa dekade terburai dalam semangat baru. Perjanjian damai dibicarakan—yang berujung disepakatinya MoU Helsinki sebagai sebuah konsensus politik yang mengikat. Dalam konsensus ini Aceh dikukuhkan haknya mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dibawah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). MoU Helsinki dan UUPA mesti dijalankan seutuhnya.

Aceh bukan hanya berkesempatan mengatur dirinya sendiri tetapi secara signifikan dapat memperkuat otoritas dan identitas politiknya. Aceh perlu memaksimalkan pengembangan demokrasi lokal demi menjawab beban sejarah dan meneguhkan dirinya lebih kuat lagi sebagai kesejatian untuk Indonesia.  Kesejatian demokrasi lokal di Aceh melalui identitas politik lokal atau partai politik lokal (parlok) bertujuan mengukuhkan integrasi politik dalam semangat baru (neo-nasionalisme), yang saling percaya dan ihklas. dr. Zaini Abdullah mengatakan; karena Aceh Indonesia Ada”. UUPA 2006 harus menjadi perekat rasa ke-indonesia-an. Tidak ada Indonesia tanpa Aceh, tidak ada (Beuranda IV Maret 2012).

Membaca pikiran dr. Zaini Abdullah sebagai tokoh pendiri GAM dan perdamaian, maka tujuan partai lokal maupun partai nasional (parnas) di Aceh dapat disarikan, pertama memperjuangkan perdamaian, hajat hidup, harkat dan martabat rakyat Aceh. Kedua, mewujudkan stabilitas sosial politik dan pembangunan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Aceh. Ketiga, bertujuan agar Aceh mampu membangun khasanah; jati diri, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kebangsaan; demokratisasi, kearifan lokal, sosial budaya dan identitas politik, kemandirian serta kemauan kuat dan berdaya dalam sejarah peradabannya.

Dengan demikian arah perkembangan demokrasi lokal dan keberadaan partai politik lokal di Aceh secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dari pemerintahan nasional. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan  pemerintah pusat. Muhammad Djafar (2009:123) dalam proposal desertasinya mengatakan bahwa karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintahan pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut. Semoga saja bisa. Wallahu’aklam. 

Peureute GABTHAT Hari Senin Daftar Ke Depkumham Aceh

Senin tanggal 30 April mendatang Abi Lampisang beserta tim yang lain akan mendaftarkan Peureute GABTHAT atau Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa ke Kantor Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Aceh.

Informasi ini disampaikan oleh Teungku Adly Ismail, Ketua Umum Peureute GABTHAT kepada The Atjeh Post, Jumat malam, 27 April 2012.

Tahun 2006 silam partai lokal berlogo dua kalimat syahadat ini pernah mendaftar ke Kemenkumham namun tidak lulus verifikasi.

“Kehadiran partai ini adalah untuk mengubah moral rakyat Aceh supaya menjadi sadar hukum, baik itu hukum Negara mau pun hukum syariat, kita berharap dengan kebangkitan partai ini nantinya akan mengubah perilaki rakyat Aceh yang tidak sadar hukum,” kata Teungku Adly.

Selain itu partai ini juga dibentuk untuk mempersiapkan kadernya pada pemilihan legislatif yang akan datang baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi juga pemilihan umum tahun 2017 mendatang.

“Abi Lampisang sendiri bertindak sebagai Ketua Dewan Syura, yang statusnya lebih tinggi dari Ketua Umum, fungsi beliau adalah sebagai penasehat dan juga sebagai pembimbing pengurus partai,” lanjut Teungku Adly.

Sebelum partai lokal lain lahir di Aceh, kata Teungku Adly mereka sudah mewacanakan partai GABTHAT, untuk itu pendaftaran kembali partai yang didukung oleh santri dan Rabithah Taliban ini bisa memberi warna beda bagi gerakan politik di Aceh.
“Intinya kita ingin membenahi Aceh, tidak hanya kulitnya saja yang terlihat bagus tetapi di dalamnya rusak, kita ingin membenahi Aceh kulit dan dalamnya benar-benar bagus, jangan ada yang munafik seperti yang sering terjadi selama ini,” 
Editor: Safrizal

Partai Daulat Aceh Mendaftar

270412foto.9_.jpg
Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Jailani (kiri) bersama Ketua DPP Partai PDA, Tgk Muhibussabri (kanan) memperlihatkan lambang Partai PDA saat pendaftaran partai tersebut di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Kamis (26/4). SERAMBI/BUDI FATRIA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Kamis (25/4) kemarin, kembali menerima pendaftaran satu partai lokal di Aceh. Parlok ini didaftarkan oleh anggota DPRA, Muhibbussabri dengan nama Partai PDA. Partai ini menjadi parlok kedua yang mendaftar untuk Pemilu 2014, setelah Partai Nasional Aceh (PNA) yang didaftarkan dua hari lalu.  

Proses pendaftaran Partai PDA berlangsung di Ruang Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua Umum DPP Partai PDA, Muhibbussabri dan jajaran pengurus diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Jailani M Ali SH MH.

Usai penyerahan berkas, pengurus Partai PDA diterima oleh Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh H Yatim SH MHum PHd.

Muhibbussabri yang akrab dipanggil dengan nama Abi Muhib kepada Serambi mengatakan, target Partai PDA untuk jadi peserta pemilu tahun 2014. Meski mayoritas pengurus partai dari kalangan santri, tetapi Partai PDA bersikap terbuka. “Semua orang Aceh yang berada di mana saja bisa bersama-sama ikut membangun Aceh ke depan yang berlandaskan syariat Islam,” kata Abi Muhib.

Menurut Abi Muhib, Partai PDA adalah partai baru. Secara administrasi tidak ada hubungan dengen Partai Daulat Aceh (PDA), tetapi secara garis perjuangan penegakan syariat Islam serta membangun Aceh yang bermartabat punya hubungan dengan partai lama.

Jajaran pengurus Partai PDA, ujar Abi Muhib terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Partai PDA memperjuangkan aspirasi santri, kalangan muda Islam, serta masyarakat Aceh yang ingin syariat Islam secara kaffah tegak di Aceh. “Kelahiran Partai PDA mendapat dukungan para ulama,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Mustasyar (dewan penasihat-red) Partai PDA, Tgk H Husaini Abdul Wahab mengatakan, Partai PDA didaftarkan setelah mendapat restu ulama, terutama dari Abu Panton.

Kepada Serambi, Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh, H Yatim SH mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi parpol sampai 30 April 2012 sampai pukul 00.00 WIB.

Parpol yang sudah mendaftar akan dilakukan verifikasi faktual pada awal atau pertengan Mei 2012. Meski dana belum ada, tetapi verifikasi akan tetap dilakukan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain,” ujar Yatim.

Hingga saat ini baru dua Parpol yang sudah mendaftar yaitu Partai Nasional Aceh dan Partai PDA. Sedangkan syarat yang dicek ke lapangan antara lain, kepengurusan, kantor, administrasi, dan badan hukum.

Menurut ketentuan PP Nomor 20/2007 tentang Pendaftaran Partai Lokal Aceh, untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum, maka parlok di Aceh harus memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusan di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara itu untuk kabupaten/kota, harus ada minimal 25 persen pengurus dari jumlah kecamatan yang ada.

Editor: Safrizal