Tampilkan postingan dengan label Qanun Aceh. Tampilkan semua postingan
Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan Wali Nanggroe
Pasal 17
(1) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua ketentuan yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2) Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan
(3) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan M. di Tiro.
(4) Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud
(5) Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali Nanggroe ke IX.
(6) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi.
Panitia Khusus DPRA dan tim dari pihak eksekutif, sejak dua hari terakhir mulai membahas materi dan isi rancangan qanun (raqan) Wali Nanggroe. Pembahasan isi pasal raqan Wali Nanggroe akan dilakukan secara intensif setiap hari Kamis dan Jumat, sampai tuntas.
“Pembahasan seperti ini juga akan kita lakukan pada hari Kamis dan Jumat depan,” kata pimpinan rapat Pansus Raqan Wali Nanggroe, Tgk Abdullah Saleh kepada Serambi, Jumat (8/6) siang kemarin.
Ia menyebutkan, penetapan hari Kamis dan Jumat untuk membahas Raqan Wali Nanggroe ini, dimaksudkan agar anggota Pansus yang berjumlah 9 orang bisa fokus dan tidak menggunakan waktunya untuk membahas raqan lainnya. “Jadwal pembahasan itu sengaja kita tetapkan, supaya semua anggota Pansus dan tim eksekutif, terikat dengan jadwal pembahasan Raqan Wali Nanggroe, pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya,” kata Abdullah Saleh.
Hal yang sama, kata Abdullah Saleh, juga dilakukan oleh pansus yang bertugas membahas raqan lainnya. Setelah Pimpinan Dewan menerbitkan sembilan SK Pansus yang bertugas membahas 9 dari 21 raqan prioritas 2012, masing-masing pansus langsung menyusun jadwal pembahasan raqan yang menjadi tugasnya.
Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya sementara ini belum bisa menjelaskan secara rinci isi raqan Wali Nanggroe, baik yang telah dibahas, sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Menurutnya, penjelasan materi dan isi raqan Wali Nanggroe kepada publik tetap akan dilakukan, karena dalam tahapan pembahasan sebuah raqan, harus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Untuk Raqan Wali Nanggroe, RDPU akan dilaksanakan tiga kali. (Lihat, rdpu raqan wali)
Raqan KKR
Pada bagian lain, Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan penyusunan dua draf raqan yang akan dijadikan raqan inisiatifDewan dari Banleg. Yaitu, Raqan KKR dan Raqan Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal. Kedua draf raqan ini sudah selesai disusun dan sudah diserahkan oleh Banleg kepada Pimpinan Dewan.
Wakil Ketua II, DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, raqan KKR dan Raqan Perubahan atas Qanun Penanaman Modal ini merupakan dua dari lima raqan inisiatif Dewan yang diusulkan tahun ini. Langkah selanjutnya, kata Sulaiman Abda, adalah menjadwalkan rapat Bamusnya untuk penetapan sidang paripurnya pengesahan kedua draf raqan untuk ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan.
Setelah ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan, baru kedua raqan itu bisa dibahas bersama dengan Tim dari Eksekutif untuk sampai tahap berikutnya adalah pengesahan.
rdpu raqan wali
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memerintahkan pembentukan KKR melalui sebuah qanun. Nah, apakah Qanun KKR Aceh akan segera disahkan oleh DPRA? Hanya DPRA yang mampu menjawab pertanyaan tersebut. Namun DPRA jelas memiliki utang kepada masyarakat, utamanya para korban pelanggaran HAM yang ingin mencari keadilan atas apa yang mereka alami di masa lalu.
Janji DPRA
Pada 2010 lalu, DPRA pernah berjanji akan memprioritaskan Qanun KKR, namun sampai sekarang, janji itu tak dipenuhi. Di pihak lain, para korban konflik yang didukung oleh beberapa LSM dan mahasiswa, terus mendesak agar hak-hak mereka dipulihkan. Tuntutan agar DPRA memberi perhatian kepada KKR bukan datang tiba-tiba tanpa alasan. Melalui Abdullah Saleh dari Fraksi PA, DPRA berjanji bahwa akan membahas Rancangan Qanun KKR itu dalam bulan Mei ini (Serambi Indonesia, Rabu 2/5). Juga, anggota mayoritas di DPRA saat ini adalah dari Partai Aceh (PA).
Ditarik ke proses damai Aceh, MoU Helsinki yang antara lain menyebut tentang perlunya pembentukan KKR di Aceh, dapat dianggap mewakili suara GAM sendiri, yang kini sebagian anggotanya bertransformasi dalam organisasi politik Partai Aceh (PA). Usulan KKR di dalam RUU Pemerintah Aceh tak juga lepas dari dukungan DPRA pada 2005, dan sebagaimana kemudian kita tahu UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur dengan jelas tentang perintah pembentukan KKR di Aceh. Tetapi di atas semua itu, harus dipastikan bahwa tanggung jawab itu memang tidak terletak pada satu atau dua atau lebih partai, melainkan pada DPRA sebagai sebuah institusi.
Jadi, berharap banyak kepada DPRA saat ini, merupakan langkah yang tepat. Ketepatan ini bahkan didukung oleh realitas bahwa Pemerintah Aceh sendiri sudah menyelesaikan draf Qanun KKR Aceh, melalui pembentukan suatu kelompok kerja, meskipun kemudian terdengar informasi bahwa Qanun KKR Aceh akan menjadi qanun inisiatif DPRA. Saya kira, informasi bahkan membuat harapan menjadi lebih besar; tak ada halangan lagi bagi adanya pembahasan terhadap draf Qanun KKR itu di lembaga legislatif.
Memang ada beberapa masalah yang muncul, bahkan sejak tahun 2008, terkait dengan KKR di Aceh tersebut. Misalnya, ada keengganan dari sejumlah pihak untuk pembentukan KKR, termasuk sebagian warga masyarakat. Mereka antara lain menyebut bahwa jika KKR dibuat di Aceh, maka luka-luka lama akan “bernanah” kembali, atau KKR itu hanya membangkitkan batang terendam.
Menurut sebagian yang lain, saat KKR dibentuk, perdamaian juga akan berpotensi untuk terganggu. Bagi saya, keraguan semacam itu, lebih tersebabkan kurangnya sosialisasi mengenai esensi yang sebenarnya dari “proyek” KKR itu.
Masalah lain terkait dengan klausul di dalam UUPA sendiri. Dalam Pasal 229 ayat 1 diatur: Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tetapi, pada ayat 2 diatur: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Masalahnya, UU No. 27/2004 tentang KKR Nasional telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 setelah adanya judicial review terhadap UU tersebut. Ini kemudian menimbulkan ketidakpastian terhadap pembentukan KKR di Aceh melalui sebuah qanun.
Saya sendiri cenderung berpendapat pembentukan KKR Aceh tak harus menunggu lahirnya UU KKR Nasional yang baru, tersebabkan UUPA sudah dengan jelas menyebutkan bahwa KKR di Aceh dibentuk dengan UU tersebut. Secara teknis, ini kemudian (harus) bermuara pada pembentukan dan kemudian pengesahan Qanun KKR.
Intinya, bahwa KKR di Aceh tidak harus mati bersamaan dengan matinya UU tentang KKR itu. Jika pun ada pandangan yang mengaitkan dengan UU KKR Nasional, saya tetap beranggapan bahwa sebaiknya Qanun KKR disahkan saja, dan kemudian menunggu reaksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penautan KKR Aceh dengan KKR Nasional di dalam UUPA.
Esensi KKR
KKR tak ada urusannya dengan soal balas dendam. KKR juga bukan suatu lembaga pengadilan untuk penghukuman. Keberadaan komisi itu harus dibaca dalam kerangka bagaimana suatu pemerintahan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa. Fokus KKR lebih kepada hak korban, yang susah didapatkan melalui Pengadilan HAM, termasuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
KKR akan membantu menyelesaikan masalah di masa lalu dengan kredibel dan penuh perhitungan. Keberadaan KKR juga dapat mendidik publik dan dapat meningkatkan kewaspadaan umum berkaitan dengan akibat pelanggaran HAM, dan membantu mencegah pengulangannya di masa depan.
KKR juga akan memberikan penilaian mengenai akibat pelanggaran HAM itu terhadap korban. Melalui KKR, kebenaran diharapkan dapat dikuakkan dengan cara yang adil dan transparan. Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran tentang peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu.
Setelah kebenaran dapat diungkapkan, maka KKR menjadi forum tempat mempertemukan ke dua belah pihak tersebut. Di sini, konsep “memaafkan” atau bahkan kemudian “melupakan” akan lebih diuji, dalam konteks rekonsialiasi. Dan bagian ketika dari KKR itu adalah membuat rekomendasi bagi program reparasi atau restitusi dan kompensasi yang menyeluruh bagi para korban.
Beberapa penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa KKR tidak semestinya dipandang sebagai suatu momok yang menakutkan. Alih-alih merusak perdamaian, KKR malah bagian terpenting dari proyek menjaga perdamaian itu sendiri. Berbagai negara yang pernah masuk dalam pusaran konflik pun, sudah membuat lembaga tersebut, dan sebagian besar cerita dari negara itu adalah cerita sukses.
Jadi, mari kita ingat masa lalu itu dalam konteks rekonsiliasi dan perhatian kepada korban, bukan kepada penghukuman. Melupakan masa lalu itu berbahaya, bahkan “mereka yang tak peduli dengan masa lalu, dihukum untuk mengulanginya.” Maka, datanglah KKR Aceh dan berikan berikan keadilan kepada para korban.
* Saifuddin Bantasyam, Direktur Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
[Draf Qanun Wali Nanggroe] Pasal yang Dianggap Penting
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 23 Juni 2012
| Dr. Tengku Hasan M. di Tiro (Alm) |
Berikut ini draf Qanun Lembaga Wali Nanggroe. Media online The Globe Journal memuat pasal-pasal yang dianggap penting diketahui oleh publik. Masih ada kemungkinan perubahan isi pasal. Draf ini sudah dibahas di Banda Aceh dan Sabtu (23/6) dibahas di Jakarta agar rakyat Aceh di Jakarta juga bisa memberikan pemikiran.
BAB VI
PEMILIHAN WALI NANGGROE
PEMILIHAN WALI NANGGROE
Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan Wali Nanggroe
Pasal 17
Calon Wali Nanggroe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang Aceh dan beragama Islam;
b. beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
d. berakal dan baligh;
e. berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat);
f. tidak sedang menjalani pidana;
g. dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
h. ‘alim (mengetahui);
i. berpengalaman dan berwawasan luas;
j. berani dan benar serta bertanggung jawab;
k. arif dan bijaksana serta punya pandangan jauh ke depan;
l. amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
m. musyawarah;
n. tidak shafih (tidak boros);
o. baik anggota dan sempurna panca indra;
p. kasih sayang, rendah hati, penyabar dan pemaaf;
q. terpelihara dari hawa nafsu jahat dan bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
r. mampu berbahasa asing secara lancar sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
a. orang Aceh dan beragama Islam;
b. beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
d. berakal dan baligh;
e. berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat);
f. tidak sedang menjalani pidana;
g. dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
h. ‘alim (mengetahui);
i. berpengalaman dan berwawasan luas;
j. berani dan benar serta bertanggung jawab;
k. arif dan bijaksana serta punya pandangan jauh ke depan;
l. amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
m. musyawarah;
n. tidak shafih (tidak boros);
o. baik anggota dan sempurna panca indra;
p. kasih sayang, rendah hati, penyabar dan pemaaf;
q. terpelihara dari hawa nafsu jahat dan bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
r. mampu berbahasa asing secara lancar sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
Bagian Kedua
Unsur-unsur yang berhak Memilih Wali Nanggroe
Pasal 18
Unsur-unsur yang berhak Memilih Wali Nanggroe
Pasal 18
(1) Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Majelis Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus;
(2) Majelis pemilihan Wali Naggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tuha Peuet;
b. Perwakilan dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
c. Perwakilan Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.
a. Tuha Peuet;
b. Perwakilan dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
c. Perwakilan Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.
(3) Majelis Pemilihan Wali Nanggroe diketuai oleh seorang ketua dengan nama Ketua Majelis Pemilihan.
Bagian Keempat
Kriteria calon Wali Nanggroe
Pasal 20
Kriteria calon Wali Nanggroe
Pasal 20
(1) Kriteria calon Wali Nanggroe meliputi:
a. Salah seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
b. orang Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
c. keturunan Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan lebih diutamakan.
(2) Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi kreteria huruf c akan lebih diutamakan.
a. Salah seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
b. orang Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
c. keturunan Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan lebih diutamakan.
(2) Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi kreteria huruf c akan lebih diutamakan.
BAB VII
MASA JABATAN WALI NANGGROE
Pasal 21
MASA JABATAN WALI NANGGROE
Pasal 21
(1) Masa jabatan Wali Nanggroe adalah sepanjang masih mampu menjalankan tugasnya;
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Dzalim (melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke atas dengan kekuatan hukum tetap);
d. Uzur;
e. mengundurkan diri dan;
f. melanggar kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
b. Murtad;
c. Dzalim (melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke atas dengan kekuatan hukum tetap);
d. Uzur;
e. mengundurkan diri dan;
f. melanggar kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sesudah Wali Nanggroe ke VIII yaitu DR. Tengku Hasan M. di Tiro selanjutnya Wali Nanggroe dan atau Waliul’Ahdi yang ada sekarang untuk dilakukan penabalan;
(4) Wali Nanggroe selanjutnya akan dipilih dengan masa jabatannya tujuh (7) tahun sekali oleh Majelis Pemilihan.
(5) Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai terpilihnya Wali Nanggroe definitif.
(5) Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai terpilihnya Wali Nanggroe definitif.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(2) Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan
(3) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan M. di Tiro.
(4) Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud
(5) Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali Nanggroe ke IX.
(6) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi.
DPRA Intensifkan Pembahasan Raqan Wali
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 09 Juni 2012
| Abdullah Saleh |
“Pembahasan seperti ini juga akan kita lakukan pada hari Kamis dan Jumat depan,” kata pimpinan rapat Pansus Raqan Wali Nanggroe, Tgk Abdullah Saleh kepada Serambi, Jumat (8/6) siang kemarin.
Ia menyebutkan, penetapan hari Kamis dan Jumat untuk membahas Raqan Wali Nanggroe ini, dimaksudkan agar anggota Pansus yang berjumlah 9 orang bisa fokus dan tidak menggunakan waktunya untuk membahas raqan lainnya. “Jadwal pembahasan itu sengaja kita tetapkan, supaya semua anggota Pansus dan tim eksekutif, terikat dengan jadwal pembahasan Raqan Wali Nanggroe, pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya,” kata Abdullah Saleh.
Hal yang sama, kata Abdullah Saleh, juga dilakukan oleh pansus yang bertugas membahas raqan lainnya. Setelah Pimpinan Dewan menerbitkan sembilan SK Pansus yang bertugas membahas 9 dari 21 raqan prioritas 2012, masing-masing pansus langsung menyusun jadwal pembahasan raqan yang menjadi tugasnya.
Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya sementara ini belum bisa menjelaskan secara rinci isi raqan Wali Nanggroe, baik yang telah dibahas, sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Menurutnya, penjelasan materi dan isi raqan Wali Nanggroe kepada publik tetap akan dilakukan, karena dalam tahapan pembahasan sebuah raqan, harus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Untuk Raqan Wali Nanggroe, RDPU akan dilaksanakan tiga kali. (Lihat, rdpu raqan wali)
Raqan KKR
Pada bagian lain, Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan penyusunan dua draf raqan yang akan dijadikan raqan inisiatifDewan dari Banleg. Yaitu, Raqan KKR dan Raqan Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal. Kedua draf raqan ini sudah selesai disusun dan sudah diserahkan oleh Banleg kepada Pimpinan Dewan.
Wakil Ketua II, DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, raqan KKR dan Raqan Perubahan atas Qanun Penanaman Modal ini merupakan dua dari lima raqan inisiatif Dewan yang diusulkan tahun ini. Langkah selanjutnya, kata Sulaiman Abda, adalah menjadwalkan rapat Bamusnya untuk penetapan sidang paripurnya pengesahan kedua draf raqan untuk ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan.
Setelah ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan, baru kedua raqan itu bisa dibahas bersama dengan Tim dari Eksekutif untuk sampai tahap berikutnya adalah pengesahan.
rdpu raqan wali
- Pertama, 18 dan 19 Juni 2012 di Banda Aceh. Akan diundang, MPU, MAA, bupati/wali kota, DPRK, pimpinan partai politik, ketua BEM perguruan tinggi, unsur pimpinan lembaga keagamaan, kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh penting lainnya
- Kedua, 21 Juni 2012, di Medan. Akan diundang masyarakat paguyuban Aceh yang tinggal di Medan
- Ketiga, 23 Juni 2012, di Jakarta. Sasarannya adalah paguyuban masyarakat Aceh adalah tokoh-tokoh Aceh dan tokoh nasional yang berada di Jakarta
- Dalam RDPU, Pansus akan meminta tanggapan, saran, usul, koreksi, dan masukan terhadap isi raqan dari para pihak yang diundang
- Setelah RDPU, agenda berikutnya adalah Pansus bersama tim eksekutif, merumuskan kembali draf Qanun Wali Nanggroe yang akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan untuk dibawa ke sidang paripurna guna pengesahannya.
Sumber: aceh.tribunnews.com
Fraksi Partai Aceh Fokus Selesaikan 9 Qanun
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Kamis, 24 Mei 2012
Sekretaris Fraksi Partai Aceh di DPRA Muharuddin mengatakan dalam waktu 3 bulan kedepan, Fraksi Partai Aceh akan fokus untuk menyelesaikan 9 Rancangan Qanun. Diantara sembilan qanun yang akan diselesaikan diantaranya adalah Qanun Wali Nanggroe.
“Saat ini, pimpinan Fraksi Partai Aceh sedang menyusun nama-nama anggota pansus untuk diajukan ke pimpinan DPRA, agar nantinya dibentuk tim pembahasan rancangan qanun yang akan diselesaikan,” kata Muharuddin kepada Harian Aceh beberapa waktu lalu di DPRA.
Sembilan Rancangan Qanun yang akan diselesaikan itu adalah Rancangan Qanun Wali Nanggroe, Rancangan Qanun Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW), Rancangan Qanun Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJP), Peruibagan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Bagi Hasil migas dan Pengelolaannya, Rancangan Qanun Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rancangan Qanun Pinjaman Hibah Kepada Pemerinah Aceh dan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rancangan Qanun Penyertaan Modal Aceh Pada Persoroan Terbatans Bank Pengkreditan Rakyat.
Dalam hal ini Pimpinan Fraksi Partai Aceh, kata Muharuddin, akan melakukan rapat internal dengan anggota fraksi untuk menentukan nama-nama yang akan ditugaskan sebagai perwakilan tim yang akan membahas qanun-qanun tersebut. “Fraksi Partai Aceh menghrapkan pada bulan ini sudsah ada titik terang nama-nama anggota dan program kerja pansus, agar pada bulan Juni sudah bisa membahas kesembilan qanun tersebut,” ujar Muharuddin.
Bagi seluruh anggota Fraksi Partai Aceh, Muharuddin menegaskan, untuk tidak ada yang melakukan kunjunagn kerja dan tugas keluar daerah, keculi bagi yang tidak dapat menggantikan kegiatannya tersebut dengan orang lain. “Semua harus fokus untuk menyelesaikan qanun-qanun ini. Setelah selesai qanun-qanun tersebut, maka Fraksi Partai Aceh akan berupaya untuk segera menyelesaikan Qanun Identitas Aceh yakni tentang Lambang, Hymne, dan Bendera Aceh.
Muharuddin menambahkan, dengan adanya qanun-qanun tersebut maka akan menjadi pedoman dan aturan di pemerintahan dan masyarakat, seperti qanun yang mengatur tentang tugas dan wewenang Wali Naggroe.
Sumber: http://harian-aceh.com
Menanti KKR Aceh
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Jumat, 18 Mei 2012
| Mahasiswa Tuntut Qanun KKR |
Oleh Saifuddin Bantasyam
KINI, beberapa komponen masyarakat mulai membicarakan lagi keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Selama hamoir dua pekan terakhir ini saja, misalnya, isu tentang KKR setidaknya berkembang dalam sejumlah forum. Di antaranya, di LBH Aceh dengan topik “Tantangan dalam Pembentukan KKR Aceh” yang menghadirkan Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM), M Nasir Djamil (Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI) dan Abdullah Saleh (Anggota DPRA). Kemudian, kampanye melawan lupa dalam bentuk roadshow oleh Koalisi NGO HAM di Universitas Muhammadyah Aceh dan di Unsyiah, dengan tema “Kebenaran di Masa Depan”. Roadshow ini direncanakan akan dilaksanakan juga di enam universitas lainnya di Aceh.
KINI, beberapa komponen masyarakat mulai membicarakan lagi keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Selama hamoir dua pekan terakhir ini saja, misalnya, isu tentang KKR setidaknya berkembang dalam sejumlah forum. Di antaranya, di LBH Aceh dengan topik “Tantangan dalam Pembentukan KKR Aceh” yang menghadirkan Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM), M Nasir Djamil (Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI) dan Abdullah Saleh (Anggota DPRA). Kemudian, kampanye melawan lupa dalam bentuk roadshow oleh Koalisi NGO HAM di Universitas Muhammadyah Aceh dan di Unsyiah, dengan tema “Kebenaran di Masa Depan”. Roadshow ini direncanakan akan dilaksanakan juga di enam universitas lainnya di Aceh.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memerintahkan pembentukan KKR melalui sebuah qanun. Nah, apakah Qanun KKR Aceh akan segera disahkan oleh DPRA? Hanya DPRA yang mampu menjawab pertanyaan tersebut. Namun DPRA jelas memiliki utang kepada masyarakat, utamanya para korban pelanggaran HAM yang ingin mencari keadilan atas apa yang mereka alami di masa lalu.
Janji DPRA
Pada 2010 lalu, DPRA pernah berjanji akan memprioritaskan Qanun KKR, namun sampai sekarang, janji itu tak dipenuhi. Di pihak lain, para korban konflik yang didukung oleh beberapa LSM dan mahasiswa, terus mendesak agar hak-hak mereka dipulihkan. Tuntutan agar DPRA memberi perhatian kepada KKR bukan datang tiba-tiba tanpa alasan. Melalui Abdullah Saleh dari Fraksi PA, DPRA berjanji bahwa akan membahas Rancangan Qanun KKR itu dalam bulan Mei ini (Serambi Indonesia, Rabu 2/5). Juga, anggota mayoritas di DPRA saat ini adalah dari Partai Aceh (PA).
Ditarik ke proses damai Aceh, MoU Helsinki yang antara lain menyebut tentang perlunya pembentukan KKR di Aceh, dapat dianggap mewakili suara GAM sendiri, yang kini sebagian anggotanya bertransformasi dalam organisasi politik Partai Aceh (PA). Usulan KKR di dalam RUU Pemerintah Aceh tak juga lepas dari dukungan DPRA pada 2005, dan sebagaimana kemudian kita tahu UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur dengan jelas tentang perintah pembentukan KKR di Aceh. Tetapi di atas semua itu, harus dipastikan bahwa tanggung jawab itu memang tidak terletak pada satu atau dua atau lebih partai, melainkan pada DPRA sebagai sebuah institusi.
Jadi, berharap banyak kepada DPRA saat ini, merupakan langkah yang tepat. Ketepatan ini bahkan didukung oleh realitas bahwa Pemerintah Aceh sendiri sudah menyelesaikan draf Qanun KKR Aceh, melalui pembentukan suatu kelompok kerja, meskipun kemudian terdengar informasi bahwa Qanun KKR Aceh akan menjadi qanun inisiatif DPRA. Saya kira, informasi bahkan membuat harapan menjadi lebih besar; tak ada halangan lagi bagi adanya pembahasan terhadap draf Qanun KKR itu di lembaga legislatif.
Memang ada beberapa masalah yang muncul, bahkan sejak tahun 2008, terkait dengan KKR di Aceh tersebut. Misalnya, ada keengganan dari sejumlah pihak untuk pembentukan KKR, termasuk sebagian warga masyarakat. Mereka antara lain menyebut bahwa jika KKR dibuat di Aceh, maka luka-luka lama akan “bernanah” kembali, atau KKR itu hanya membangkitkan batang terendam.
Menurut sebagian yang lain, saat KKR dibentuk, perdamaian juga akan berpotensi untuk terganggu. Bagi saya, keraguan semacam itu, lebih tersebabkan kurangnya sosialisasi mengenai esensi yang sebenarnya dari “proyek” KKR itu.
Masalah lain terkait dengan klausul di dalam UUPA sendiri. Dalam Pasal 229 ayat 1 diatur: Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Tetapi, pada ayat 2 diatur: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Masalahnya, UU No. 27/2004 tentang KKR Nasional telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 setelah adanya judicial review terhadap UU tersebut. Ini kemudian menimbulkan ketidakpastian terhadap pembentukan KKR di Aceh melalui sebuah qanun.
Saya sendiri cenderung berpendapat pembentukan KKR Aceh tak harus menunggu lahirnya UU KKR Nasional yang baru, tersebabkan UUPA sudah dengan jelas menyebutkan bahwa KKR di Aceh dibentuk dengan UU tersebut. Secara teknis, ini kemudian (harus) bermuara pada pembentukan dan kemudian pengesahan Qanun KKR.
Intinya, bahwa KKR di Aceh tidak harus mati bersamaan dengan matinya UU tentang KKR itu. Jika pun ada pandangan yang mengaitkan dengan UU KKR Nasional, saya tetap beranggapan bahwa sebaiknya Qanun KKR disahkan saja, dan kemudian menunggu reaksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penautan KKR Aceh dengan KKR Nasional di dalam UUPA.
Esensi KKR
KKR tak ada urusannya dengan soal balas dendam. KKR juga bukan suatu lembaga pengadilan untuk penghukuman. Keberadaan komisi itu harus dibaca dalam kerangka bagaimana suatu pemerintahan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa. Fokus KKR lebih kepada hak korban, yang susah didapatkan melalui Pengadilan HAM, termasuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
KKR akan membantu menyelesaikan masalah di masa lalu dengan kredibel dan penuh perhitungan. Keberadaan KKR juga dapat mendidik publik dan dapat meningkatkan kewaspadaan umum berkaitan dengan akibat pelanggaran HAM, dan membantu mencegah pengulangannya di masa depan.
KKR juga akan memberikan penilaian mengenai akibat pelanggaran HAM itu terhadap korban. Melalui KKR, kebenaran diharapkan dapat dikuakkan dengan cara yang adil dan transparan. Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran tentang peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu.
Setelah kebenaran dapat diungkapkan, maka KKR menjadi forum tempat mempertemukan ke dua belah pihak tersebut. Di sini, konsep “memaafkan” atau bahkan kemudian “melupakan” akan lebih diuji, dalam konteks rekonsialiasi. Dan bagian ketika dari KKR itu adalah membuat rekomendasi bagi program reparasi atau restitusi dan kompensasi yang menyeluruh bagi para korban.
Beberapa penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa KKR tidak semestinya dipandang sebagai suatu momok yang menakutkan. Alih-alih merusak perdamaian, KKR malah bagian terpenting dari proyek menjaga perdamaian itu sendiri. Berbagai negara yang pernah masuk dalam pusaran konflik pun, sudah membuat lembaga tersebut, dan sebagian besar cerita dari negara itu adalah cerita sukses.
Jadi, mari kita ingat masa lalu itu dalam konteks rekonsiliasi dan perhatian kepada korban, bukan kepada penghukuman. Melupakan masa lalu itu berbahaya, bahkan “mereka yang tak peduli dengan masa lalu, dihukum untuk mengulanginya.” Maka, datanglah KKR Aceh dan berikan berikan keadilan kepada para korban.
* Saifuddin Bantasyam, Direktur Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Sumber: aceh.tribunnews.com
18 Anggota DPRA Akan Bahas Raqan RPJM
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Selasa, 08 Mei 2012
Pimpinan DPR Aceh telah menunjuk 18 anggota DPRA untuk membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2012-2017. Raqan ini masuk dalam raqan prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini.
Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi kepada Serambi Senin (7/5) menyebutkan, untuk menyusun dan membahas draf RPJM itu, Pimpinan DPRA sudah membentuk pansus yang beranggotakan 18 orang. Mereka masing-masing berasal dari Fraksi Partai Aceh (10 orang), Fraksi Partai Demokrat (4 orang), Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi PKS/PPP masing-masing 2 orang.
Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi kepada Serambi Senin (7/5) menyebutkan, untuk menyusun dan membahas draf RPJM itu, Pimpinan DPRA sudah membentuk pansus yang beranggotakan 18 orang. Mereka masing-masing berasal dari Fraksi Partai Aceh (10 orang), Fraksi Partai Demokrat (4 orang), Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi PKS/PPP masing-masing 2 orang.
“Pembahasan Raqan RPJM itu akan dilakukan bulan ini, setelah masing-masing fraksi mengirim nama-nama anggota fraksinya yang akan membahas raqan RPJM 2012-2017 tersebut,” kata Amir Helmi.
Hingga kemarin, menurut laporan Bagian Hukum Sekretariat DPRA, masih ada fraksi yang belum mengirim nama-nama anggota fraksinya untuk ditetapkan sebagai pembahas draf raqan RPJM tersebut. “Kita harapkan raqan itu segera dibahas dan disahkan, untuk menjadi pedoman bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dalam melaksanakan visi dan misinya,” ujar Amir Helmi
Sementara itu, Ketua Bappeda Aceh Ir Iskandar menyatakan, RPJM Aceh 2012-2017 mengacu kepada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. “Visi gubernur terpilih itu adalah mewujudkan Aceh yang bermartabat sejahtera berkeadilan dan mandiri berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh sebagai wujud MoU Helsinki,” ungkap Ketua Bappeda Aceh melalui Sekretarisnya, dr Warqah kepada Serambi, Senin (7/5) di ruang kerjanya.
Warqah mengatakan, draf dokumen RPJM Aceh 2012-2017 itu telah disusun dan Selasa (8/5) siang ini, akan dibahas kembali oleh tim ahli Bappeda Aceh untuk finalisasinya sebelum diserahkan ke bagian hukum Pemerintah Aceh untuk menjadi draf rancangan qanun (Raqan) RPJM Aceh 2012-2017 yang akan diserahkan kepada DPRA.
Editor: Safrizal
Sumber: serambinews.com
Undang-Undang NKRI
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 21 April 2012
Undang-Undang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (download Disini)
- Memorandum of Understanding Helsinki (download Disini)
- Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh (Download Disini)
- Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh (Dawnload Disini)
- Qanun Aceh No. 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun No. 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (lihat disini)
- UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (download Disini)
- UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lihat Disini)
- UU No 12 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Download Disini)
- UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Download Disini)
- Intruksi Presiden (inpres) No. 10 Tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (download Disini)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lihat Disini)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Lihat Disini)
- UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lihat Disini)
- UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lihat Disini)
- PP NOMOR 77 TAHUN 2007 TENTANG BENDERA DAN LMBANG DAERAH (download)
Lihat juga Media Publikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Informasi Hukum KEMENKUMHAM Republik Indonesia