Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

[Tak Tahan Napsu, Santri di Cabuli] Anggota DPRK di Jeblos ke Bui

Ilustrasi
Suasana gawat, dunia mulai kiamat napsu tidak tertahan, akhirnya terpaksa dimasukan ke bui, hal tersebut di alami Tgk Idris seorang anggota dewan yang sangat terhormat  di DPRK Abdya.

Sebagaimana dikabarkan media oline jppn bahwa Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Susilo saat dikonfirmasi Metro Aceh, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan tersebut. Tgk Idris disebut mulai menghuni Rutan Klas II B Tapaktuan, sejak hari Rabu (18/7) pasca polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Padahal penanganan kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama, yakni Oktober 2011 lalu. Namun baru sekarang Anggota DPRK Abdya itu berhasil dijebloskan ke penjara.

“Benar, secara resmi Kejaksanaan Negeri Tapaktuan telah menahan tersangka. Ia tersangkut dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwati berinisial Wir (21), warga Lhok Aman kecamatan Meukek. Proses penahanan dilakukan Kejari setelah kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti pada Rabu tanggal 18 Juli 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim.


Ditegaskan Kasat Reskrim, kasus dugaan asusila yang menjerat Tgk. Idris sudah sejak lama kita tangani. Namun upaya hukum yang ditempuh untuk mengungkap secara komprehensif memakan waktu agak lama, karena kasusnya sedikit rumit. Pihaknya mengaku harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan bukti-bukti akurat.


“Polisi harus mendalami dan melakukan penyelidikan seksama serta mengumpul bukti-bukti akurat, setelah berhasil melengkapi semua data-data baru kita P.21 kan (tahap dua-red) sehingga upaya hukum yang kita laksanakan tidak sia-sia,” ujar Susilo.


Menurut keterangan penyelidik, sesuai pengakuan saksi-saksi, kasus yang membawa Tgk. Id mendekam di hotel prodeo, terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2011 lalu. Terindikasi tersangka melakukan aksi ‘bejatnya’ pada saat kediaman Pondok pesantren sedang sepi, karena keluarga tersangka (isteri) sedang menghadiri kenduri salah seorang kerabat di Labuhanhaji.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan, SH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ardian, SH, mengakui pihaknya telah menahan Tgk Id sebagai tersangka pencabulan sejak tanggal 18 Juli selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.


"Jika tidak ada halangan, Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini status tersangka Tgk Id dititip di Rutan Kelas II B Tapaktuan," imbuh Ardian.

Editor: Safrizal
Sumber: jpnn

Deposito Bobol, Ilyas A Hamid Minta di Bebaskan

Ilyas A Hamid (Kanan) bersama wakilnya Syarifudin SE (kiri)
Ilyas A Hamid, mantan Bupati Aceh Utara periode 2007-2012  minta dibebaskan dari segala dakwaan korupsi terkait bobolnya deposito pemerintah setempat senilai Rp220 miliar.
Nota pembelaan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bnda Aceh, yang diketuai Arsyad Sundusin didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan M Taswir. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Zainal Abidin. Permintaan Ilyas Hamid dibacakan kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, Selasa 8 Mei 2012.


“Terdakwa tidak tahu menahu masalah deposito tersebut. Terdakwa baru mengetahui deposito tersebut bermasalah setelah dibobol orang lain,” kata Sayuti, selaku kuasa hukum Ilyas Hamid.

Sayuti menambahkan, deposito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp220 miliar sebelumnya di Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Jalembar, Jakarta Barat awal Februari 2009. Pemindahan deposito tersebut karena bunga yang ditawarkan mencapai 10 persen. Sedangkan bunga deposito Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sekitar enam persen.

“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, proses pemindah deposito tersebut dilakukan mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin,” katanya.

Ia menegaskan, terdakwa Ilyas A Hamid tidak pernah memerintahkan mantan wakil bupati memindahkan deposito tersebut dari bank di Lhokseumawe ke Jakarta.

Selain itu kata dia, terdakwa Ilyas A Hamid tidak pernah menerima uang terkait bobolnya deposito tersebut, sehingga unsur memperkaya diri yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Karenanya, Sayuti memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Ilyas A Hamid dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya selaku mantan kepala daerah.

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi selama persidangan, tidak ada bukti yang menyebutkan terdakwa Ilyas A Hamid bersalah. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” pinta Sayuti Abubakar.

Usai mendengarkan nota pembelaan tersebut ketua majelis hakim Arsyad Sundusin memberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum menyampaikan replik. Sidang lanjutan akan digelar Selasa 15 Mei 2012 nanti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bobolnya deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp220 miliar pada tahun 2009.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Ali Akbar dan Kardono dalam sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa 17 April 2012.

Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dengan subsidair tujuh tahun penjara.