Partai Daulat Aceh Mendaftar

270412foto.9_.jpg
Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Jailani (kiri) bersama Ketua DPP Partai PDA, Tgk Muhibussabri (kanan) memperlihatkan lambang Partai PDA saat pendaftaran partai tersebut di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Kamis (26/4). SERAMBI/BUDI FATRIA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Kamis (25/4) kemarin, kembali menerima pendaftaran satu partai lokal di Aceh. Parlok ini didaftarkan oleh anggota DPRA, Muhibbussabri dengan nama Partai PDA. Partai ini menjadi parlok kedua yang mendaftar untuk Pemilu 2014, setelah Partai Nasional Aceh (PNA) yang didaftarkan dua hari lalu.  

Proses pendaftaran Partai PDA berlangsung di Ruang Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua Umum DPP Partai PDA, Muhibbussabri dan jajaran pengurus diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Jailani M Ali SH MH.

Usai penyerahan berkas, pengurus Partai PDA diterima oleh Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh H Yatim SH MHum PHd.

Muhibbussabri yang akrab dipanggil dengan nama Abi Muhib kepada Serambi mengatakan, target Partai PDA untuk jadi peserta pemilu tahun 2014. Meski mayoritas pengurus partai dari kalangan santri, tetapi Partai PDA bersikap terbuka. “Semua orang Aceh yang berada di mana saja bisa bersama-sama ikut membangun Aceh ke depan yang berlandaskan syariat Islam,” kata Abi Muhib.

Menurut Abi Muhib, Partai PDA adalah partai baru. Secara administrasi tidak ada hubungan dengen Partai Daulat Aceh (PDA), tetapi secara garis perjuangan penegakan syariat Islam serta membangun Aceh yang bermartabat punya hubungan dengan partai lama.

Jajaran pengurus Partai PDA, ujar Abi Muhib terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Partai PDA memperjuangkan aspirasi santri, kalangan muda Islam, serta masyarakat Aceh yang ingin syariat Islam secara kaffah tegak di Aceh. “Kelahiran Partai PDA mendapat dukungan para ulama,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Mustasyar (dewan penasihat-red) Partai PDA, Tgk H Husaini Abdul Wahab mengatakan, Partai PDA didaftarkan setelah mendapat restu ulama, terutama dari Abu Panton.

Kepada Serambi, Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh, H Yatim SH mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi parpol sampai 30 April 2012 sampai pukul 00.00 WIB.

Parpol yang sudah mendaftar akan dilakukan verifikasi faktual pada awal atau pertengan Mei 2012. Meski dana belum ada, tetapi verifikasi akan tetap dilakukan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain,” ujar Yatim.

Hingga saat ini baru dua Parpol yang sudah mendaftar yaitu Partai Nasional Aceh dan Partai PDA. Sedangkan syarat yang dicek ke lapangan antara lain, kepengurusan, kantor, administrasi, dan badan hukum.

Menurut ketentuan PP Nomor 20/2007 tentang Pendaftaran Partai Lokal Aceh, untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum, maka parlok di Aceh harus memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusan di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara itu untuk kabupaten/kota, harus ada minimal 25 persen pengurus dari jumlah kecamatan yang ada.

Editor: Safrizal

Related News

1 komentar:

  1. Idealis itu harus...tapi pada tempatnya..."ada saatnya menggunakan kaca mata kuda ada saatnya tidak menggunakan kacamata kuda"

    BalasHapus