Tampilkan postingan dengan label Legislatif. Tampilkan semua postingan
Panitia Khusus DPRA dan tim dari pihak eksekutif, sejak dua hari terakhir mulai membahas materi dan isi rancangan qanun (raqan) Wali Nanggroe. Pembahasan isi pasal raqan Wali Nanggroe akan dilakukan secara intensif setiap hari Kamis dan Jumat, sampai tuntas.
“Pembahasan seperti ini juga akan kita lakukan pada hari Kamis dan Jumat depan,” kata pimpinan rapat Pansus Raqan Wali Nanggroe, Tgk Abdullah Saleh kepada Serambi, Jumat (8/6) siang kemarin.
Ia menyebutkan, penetapan hari Kamis dan Jumat untuk membahas Raqan Wali Nanggroe ini, dimaksudkan agar anggota Pansus yang berjumlah 9 orang bisa fokus dan tidak menggunakan waktunya untuk membahas raqan lainnya. “Jadwal pembahasan itu sengaja kita tetapkan, supaya semua anggota Pansus dan tim eksekutif, terikat dengan jadwal pembahasan Raqan Wali Nanggroe, pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya,” kata Abdullah Saleh.
Hal yang sama, kata Abdullah Saleh, juga dilakukan oleh pansus yang bertugas membahas raqan lainnya. Setelah Pimpinan Dewan menerbitkan sembilan SK Pansus yang bertugas membahas 9 dari 21 raqan prioritas 2012, masing-masing pansus langsung menyusun jadwal pembahasan raqan yang menjadi tugasnya.
Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya sementara ini belum bisa menjelaskan secara rinci isi raqan Wali Nanggroe, baik yang telah dibahas, sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Menurutnya, penjelasan materi dan isi raqan Wali Nanggroe kepada publik tetap akan dilakukan, karena dalam tahapan pembahasan sebuah raqan, harus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Untuk Raqan Wali Nanggroe, RDPU akan dilaksanakan tiga kali. (Lihat, rdpu raqan wali)
Raqan KKR
Pada bagian lain, Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan penyusunan dua draf raqan yang akan dijadikan raqan inisiatifDewan dari Banleg. Yaitu, Raqan KKR dan Raqan Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal. Kedua draf raqan ini sudah selesai disusun dan sudah diserahkan oleh Banleg kepada Pimpinan Dewan.
Wakil Ketua II, DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, raqan KKR dan Raqan Perubahan atas Qanun Penanaman Modal ini merupakan dua dari lima raqan inisiatif Dewan yang diusulkan tahun ini. Langkah selanjutnya, kata Sulaiman Abda, adalah menjadwalkan rapat Bamusnya untuk penetapan sidang paripurnya pengesahan kedua draf raqan untuk ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan.
Setelah ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan, baru kedua raqan itu bisa dibahas bersama dengan Tim dari Eksekutif untuk sampai tahap berikutnya adalah pengesahan.
rdpu raqan wali
Kekerasan masih meningkat di Aceh, sebelum pesta demokrasi di Aceh dimulai palda 09 April 2012 yaitu pemilihan kepala daerah tingkat Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota kekerasan juga sempat terjadi di beberapa wilayah di Aceh baik itu berupa pemboman rumah, penembakan, maupun pembunuhan.
[Tak Tahan Napsu, Santri di Cabuli] Anggota DPRK di Jeblos ke Bui
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Minggu, 22 Juli 2012
![]() |
| Ilustrasi |
Suasana gawat, dunia mulai kiamat napsu tidak tertahan, akhirnya terpaksa dimasukan ke bui, hal tersebut di alami Tgk Idris seorang anggota dewan yang sangat terhormat di DPRK Abdya.
Sebagaimana dikabarkan media oline jppn bahwa Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Susilo saat dikonfirmasi Metro Aceh, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan tersebut. Tgk Idris disebut mulai menghuni Rutan Klas II B Tapaktuan, sejak hari Rabu (18/7) pasca polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Padahal penanganan kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama, yakni Oktober 2011 lalu. Namun baru sekarang Anggota DPRK Abdya itu berhasil dijebloskan ke penjara.
“Benar, secara resmi Kejaksanaan Negeri Tapaktuan telah menahan tersangka. Ia tersangkut dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwati berinisial Wir (21), warga Lhok Aman kecamatan Meukek. Proses penahanan dilakukan Kejari setelah kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti pada Rabu tanggal 18 Juli 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim.
Ditegaskan Kasat Reskrim, kasus dugaan asusila yang menjerat Tgk. Idris sudah sejak lama kita tangani. Namun upaya hukum yang ditempuh untuk mengungkap secara komprehensif memakan waktu agak lama, karena kasusnya sedikit rumit. Pihaknya mengaku harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan bukti-bukti akurat.
“Polisi harus mendalami dan melakukan penyelidikan seksama serta mengumpul bukti-bukti akurat, setelah berhasil melengkapi semua data-data baru kita P.21 kan (tahap dua-red) sehingga upaya hukum yang kita laksanakan tidak sia-sia,” ujar Susilo.
Menurut keterangan penyelidik, sesuai pengakuan saksi-saksi, kasus yang membawa Tgk. Id mendekam di hotel prodeo, terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2011 lalu. Terindikasi tersangka melakukan aksi ‘bejatnya’ pada saat kediaman Pondok pesantren sedang sepi, karena keluarga tersangka (isteri) sedang menghadiri kenduri salah seorang kerabat di Labuhanhaji.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan, SH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ardian, SH, mengakui pihaknya telah menahan Tgk Id sebagai tersangka pencabulan sejak tanggal 18 Juli selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Jika tidak ada halangan, Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini status tersangka Tgk Id dititip di Rutan Kelas II B Tapaktuan," imbuh Ardian.
“Benar, secara resmi Kejaksanaan Negeri Tapaktuan telah menahan tersangka. Ia tersangkut dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwati berinisial Wir (21), warga Lhok Aman kecamatan Meukek. Proses penahanan dilakukan Kejari setelah kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti pada Rabu tanggal 18 Juli 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim.
Ditegaskan Kasat Reskrim, kasus dugaan asusila yang menjerat Tgk. Idris sudah sejak lama kita tangani. Namun upaya hukum yang ditempuh untuk mengungkap secara komprehensif memakan waktu agak lama, karena kasusnya sedikit rumit. Pihaknya mengaku harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan bukti-bukti akurat.
“Polisi harus mendalami dan melakukan penyelidikan seksama serta mengumpul bukti-bukti akurat, setelah berhasil melengkapi semua data-data baru kita P.21 kan (tahap dua-red) sehingga upaya hukum yang kita laksanakan tidak sia-sia,” ujar Susilo.
Menurut keterangan penyelidik, sesuai pengakuan saksi-saksi, kasus yang membawa Tgk. Id mendekam di hotel prodeo, terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2011 lalu. Terindikasi tersangka melakukan aksi ‘bejatnya’ pada saat kediaman Pondok pesantren sedang sepi, karena keluarga tersangka (isteri) sedang menghadiri kenduri salah seorang kerabat di Labuhanhaji.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan, SH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ardian, SH, mengakui pihaknya telah menahan Tgk Id sebagai tersangka pencabulan sejak tanggal 18 Juli selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Jika tidak ada halangan, Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini status tersangka Tgk Id dititip di Rutan Kelas II B Tapaktuan," imbuh Ardian.
Editor: Safrizal
Sumber: jpnn
DPRA Intensifkan Pembahasan Raqan Wali
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 09 Juni 2012
| Abdullah Saleh |
“Pembahasan seperti ini juga akan kita lakukan pada hari Kamis dan Jumat depan,” kata pimpinan rapat Pansus Raqan Wali Nanggroe, Tgk Abdullah Saleh kepada Serambi, Jumat (8/6) siang kemarin.
Ia menyebutkan, penetapan hari Kamis dan Jumat untuk membahas Raqan Wali Nanggroe ini, dimaksudkan agar anggota Pansus yang berjumlah 9 orang bisa fokus dan tidak menggunakan waktunya untuk membahas raqan lainnya. “Jadwal pembahasan itu sengaja kita tetapkan, supaya semua anggota Pansus dan tim eksekutif, terikat dengan jadwal pembahasan Raqan Wali Nanggroe, pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya,” kata Abdullah Saleh.
Hal yang sama, kata Abdullah Saleh, juga dilakukan oleh pansus yang bertugas membahas raqan lainnya. Setelah Pimpinan Dewan menerbitkan sembilan SK Pansus yang bertugas membahas 9 dari 21 raqan prioritas 2012, masing-masing pansus langsung menyusun jadwal pembahasan raqan yang menjadi tugasnya.
Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya sementara ini belum bisa menjelaskan secara rinci isi raqan Wali Nanggroe, baik yang telah dibahas, sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Menurutnya, penjelasan materi dan isi raqan Wali Nanggroe kepada publik tetap akan dilakukan, karena dalam tahapan pembahasan sebuah raqan, harus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Untuk Raqan Wali Nanggroe, RDPU akan dilaksanakan tiga kali. (Lihat, rdpu raqan wali)
Raqan KKR
Pada bagian lain, Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan penyusunan dua draf raqan yang akan dijadikan raqan inisiatifDewan dari Banleg. Yaitu, Raqan KKR dan Raqan Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal. Kedua draf raqan ini sudah selesai disusun dan sudah diserahkan oleh Banleg kepada Pimpinan Dewan.
Wakil Ketua II, DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, raqan KKR dan Raqan Perubahan atas Qanun Penanaman Modal ini merupakan dua dari lima raqan inisiatif Dewan yang diusulkan tahun ini. Langkah selanjutnya, kata Sulaiman Abda, adalah menjadwalkan rapat Bamusnya untuk penetapan sidang paripurnya pengesahan kedua draf raqan untuk ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan.
Setelah ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan, baru kedua raqan itu bisa dibahas bersama dengan Tim dari Eksekutif untuk sampai tahap berikutnya adalah pengesahan.
rdpu raqan wali
- Pertama, 18 dan 19 Juni 2012 di Banda Aceh. Akan diundang, MPU, MAA, bupati/wali kota, DPRK, pimpinan partai politik, ketua BEM perguruan tinggi, unsur pimpinan lembaga keagamaan, kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh penting lainnya
- Kedua, 21 Juni 2012, di Medan. Akan diundang masyarakat paguyuban Aceh yang tinggal di Medan
- Ketiga, 23 Juni 2012, di Jakarta. Sasarannya adalah paguyuban masyarakat Aceh adalah tokoh-tokoh Aceh dan tokoh nasional yang berada di Jakarta
- Dalam RDPU, Pansus akan meminta tanggapan, saran, usul, koreksi, dan masukan terhadap isi raqan dari para pihak yang diundang
- Setelah RDPU, agenda berikutnya adalah Pansus bersama tim eksekutif, merumuskan kembali draf Qanun Wali Nanggroe yang akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan untuk dibawa ke sidang paripurna guna pengesahannya.
Sumber: aceh.tribunnews.com
Enam Kewenangan Pusat di Aceh
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Senin, 04 Juni 2012
![]() |
| Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuranyah bersama Dirjen Otda Djohermansyah Djohan |
Ketua Komisi A bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Adnan Beuransyah mengatakan ada 6 kewenangan pusat di Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka tahun 2005 lalu, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.
Hal tersebut dikatakannya saat diwawancara Aceh Independent, Senin (4/6/2012) di Banda Aceh. Kata Adnan, dalam MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka poin 1.1.2.a dijelaskan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
Terkait belum turunnya Peraturan Pelaksana (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum dikeluarkan oleh Presiden, yang seharusnya wajib dikeluarkan paling lama 2 tahun setelah Undang-Undang Pemerintah Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan pihaknya terus mendorong dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan PP dan Perpres tersebut.
“Menurut pengakuan daripada Bapak Joehsyah, Dirjen Otda, tahun ini akan dituntaskan semua PP dan perpres,” ujar Adnan.
Menurutnya, yang paling sensitif adalah menyangkut kewenangan Minyak dan Gas (Migas) dan Badan Petanahan Nasional (BPN). Kedua tersebut masih tarik ulur antara Pemerintah Aceh dan Republik Indonesia.
“Kita berharap agar Migas dan BPN tahun ini bisa diselesaikan semuanya, sehingga pemerintah Aceh ke depan bisa menjalankan sesuan dengan aturan yang ada,” harap anggota bekas Gerakan Aceh (GAM) yang pernah tinggal di Denmark ini.
Sumber: harian-aceh.com
Fraksi Partai Aceh Fokus Selesaikan 9 Qanun
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Kamis, 24 Mei 2012
Sekretaris Fraksi Partai Aceh di DPRA Muharuddin mengatakan dalam waktu 3 bulan kedepan, Fraksi Partai Aceh akan fokus untuk menyelesaikan 9 Rancangan Qanun. Diantara sembilan qanun yang akan diselesaikan diantaranya adalah Qanun Wali Nanggroe.
“Saat ini, pimpinan Fraksi Partai Aceh sedang menyusun nama-nama anggota pansus untuk diajukan ke pimpinan DPRA, agar nantinya dibentuk tim pembahasan rancangan qanun yang akan diselesaikan,” kata Muharuddin kepada Harian Aceh beberapa waktu lalu di DPRA.
Sembilan Rancangan Qanun yang akan diselesaikan itu adalah Rancangan Qanun Wali Nanggroe, Rancangan Qanun Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW), Rancangan Qanun Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJP), Peruibagan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Bagi Hasil migas dan Pengelolaannya, Rancangan Qanun Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rancangan Qanun Pinjaman Hibah Kepada Pemerinah Aceh dan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rancangan Qanun Penyertaan Modal Aceh Pada Persoroan Terbatans Bank Pengkreditan Rakyat.
Dalam hal ini Pimpinan Fraksi Partai Aceh, kata Muharuddin, akan melakukan rapat internal dengan anggota fraksi untuk menentukan nama-nama yang akan ditugaskan sebagai perwakilan tim yang akan membahas qanun-qanun tersebut. “Fraksi Partai Aceh menghrapkan pada bulan ini sudsah ada titik terang nama-nama anggota dan program kerja pansus, agar pada bulan Juni sudah bisa membahas kesembilan qanun tersebut,” ujar Muharuddin.
Bagi seluruh anggota Fraksi Partai Aceh, Muharuddin menegaskan, untuk tidak ada yang melakukan kunjunagn kerja dan tugas keluar daerah, keculi bagi yang tidak dapat menggantikan kegiatannya tersebut dengan orang lain. “Semua harus fokus untuk menyelesaikan qanun-qanun ini. Setelah selesai qanun-qanun tersebut, maka Fraksi Partai Aceh akan berupaya untuk segera menyelesaikan Qanun Identitas Aceh yakni tentang Lambang, Hymne, dan Bendera Aceh.
Muharuddin menambahkan, dengan adanya qanun-qanun tersebut maka akan menjadi pedoman dan aturan di pemerintahan dan masyarakat, seperti qanun yang mengatur tentang tugas dan wewenang Wali Naggroe.
Sumber: http://harian-aceh.com
Rumah DPRK di Granat
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Minggu, 13 Mei 2012
Kekerasan masih meningkat di Aceh, sebelum pesta demokrasi di Aceh dimulai palda 09 April 2012 yaitu pemilihan kepala daerah tingkat Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota kekerasan juga sempat terjadi di beberapa wilayah di Aceh baik itu berupa pemboman rumah, penembakan, maupun pembunuhan.Sebagaimana di kabarkan situs berita diliputnews.com bahwa Rumah Rizwan, Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, di jaga ketat aparat kepolisian paska ledakan granat tadi malam, selain itu di lingkaran rumah juga telah dipasang garis polisi, sementara pemelik rumah telah diungsikan ke tempat aman setelah kejadian tersebut.
![]() |
| Foto Serambi |
Pantauan Diliputnews, di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejumlah personil polisi bersenjata lengkap menjaga pekarangan rumah anggota Dewan itu paska ledakan yang mengejutkan warga meulaboh. Sedangkan pemilik rumah telah diungsikan ke tempat aman, guna menghindari hal yang tak diinginkan.
Sementara, suasana usai kejadian tersebut di Kuta Padang, yang merupakan kelurahan tempat Kejadian Perkara, kini mencekam. Warga merasa trauma melintas dikawasan itu, aktivitas warga yang biasanya sangat sibuk kini menjadi sepi, “kami disini merasa trauma setelah kejadian yang belum pernah ada sebelumnya” kata Pakar seorang warga Kuta Padang.
Menurutnya, usai kejadian tersebut, warga di kuta padang lebih banyak mendiamkan diri di dalam rumah, sedangkan lalulintas yang biasanya ramai kini banyak pengendara yang beralih ke jalan lain ketimbang melewati jalan Seulawah tempat letaknya rumah anggota DPRK dari Partai Aceh itu.
Editor: Safrizal
Sumber: diliputnews.com
18 Anggota DPRA Akan Bahas Raqan RPJM
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Selasa, 08 Mei 2012
Pimpinan DPR Aceh telah menunjuk 18 anggota DPRA untuk membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2012-2017. Raqan ini masuk dalam raqan prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini.
Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi kepada Serambi Senin (7/5) menyebutkan, untuk menyusun dan membahas draf RPJM itu, Pimpinan DPRA sudah membentuk pansus yang beranggotakan 18 orang. Mereka masing-masing berasal dari Fraksi Partai Aceh (10 orang), Fraksi Partai Demokrat (4 orang), Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi PKS/PPP masing-masing 2 orang.
Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi kepada Serambi Senin (7/5) menyebutkan, untuk menyusun dan membahas draf RPJM itu, Pimpinan DPRA sudah membentuk pansus yang beranggotakan 18 orang. Mereka masing-masing berasal dari Fraksi Partai Aceh (10 orang), Fraksi Partai Demokrat (4 orang), Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi PKS/PPP masing-masing 2 orang.
“Pembahasan Raqan RPJM itu akan dilakukan bulan ini, setelah masing-masing fraksi mengirim nama-nama anggota fraksinya yang akan membahas raqan RPJM 2012-2017 tersebut,” kata Amir Helmi.
Hingga kemarin, menurut laporan Bagian Hukum Sekretariat DPRA, masih ada fraksi yang belum mengirim nama-nama anggota fraksinya untuk ditetapkan sebagai pembahas draf raqan RPJM tersebut. “Kita harapkan raqan itu segera dibahas dan disahkan, untuk menjadi pedoman bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dalam melaksanakan visi dan misinya,” ujar Amir Helmi
Sementara itu, Ketua Bappeda Aceh Ir Iskandar menyatakan, RPJM Aceh 2012-2017 mengacu kepada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. “Visi gubernur terpilih itu adalah mewujudkan Aceh yang bermartabat sejahtera berkeadilan dan mandiri berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh sebagai wujud MoU Helsinki,” ungkap Ketua Bappeda Aceh melalui Sekretarisnya, dr Warqah kepada Serambi, Senin (7/5) di ruang kerjanya.
Warqah mengatakan, draf dokumen RPJM Aceh 2012-2017 itu telah disusun dan Selasa (8/5) siang ini, akan dibahas kembali oleh tim ahli Bappeda Aceh untuk finalisasinya sebelum diserahkan ke bagian hukum Pemerintah Aceh untuk menjadi draf rancangan qanun (Raqan) RPJM Aceh 2012-2017 yang akan diserahkan kepada DPRA.
Editor: Safrizal
Sumber: serambinews.com













