Fraksi Partai Aceh Fokus Selesaikan 9 Qanun

Sekretaris Fraksi Partai Aceh di DPRA Muharuddin mengatakan dalam waktu 3 bulan kedepan, Fraksi Partai Aceh akan fokus untuk menyelesaikan 9 Rancangan Qanun. Diantara sembilan qanun yang akan diselesaikan diantaranya adalah Qanun Wali Nanggroe.

“Saat ini, pimpinan Fraksi Partai Aceh sedang menyusun nama-nama anggota pansus untuk diajukan ke pimpinan DPRA, agar nantinya dibentuk tim pembahasan rancangan qanun yang akan diselesaikan,” kata Muharuddin kepada Harian Aceh beberapa waktu lalu di DPRA.


Sembilan Rancangan Qanun yang akan diselesaikan itu adalah Rancangan Qanun Wali Nanggroe, Rancangan Qanun Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW), Rancangan Qanun Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJP), Peruibagan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Bagi Hasil migas dan Pengelolaannya, Rancangan Qanun Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rancangan Qanun Pinjaman Hibah Kepada Pemerinah Aceh dan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rancangan Qanun Penyertaan Modal Aceh Pada Persoroan Terbatans Bank Pengkreditan Rakyat.

Dalam hal ini Pimpinan Fraksi Partai Aceh, kata Muharuddin, akan melakukan rapat internal dengan anggota fraksi untuk menentukan nama-nama yang akan ditugaskan sebagai perwakilan tim yang akan membahas qanun-qanun tersebut. “Fraksi Partai Aceh menghrapkan pada bulan ini sudsah ada titik terang nama-nama anggota dan program kerja pansus, agar pada bulan Juni sudah bisa membahas kesembilan qanun tersebut,” ujar Muharuddin.

Bagi seluruh anggota Fraksi Partai Aceh, Muharuddin menegaskan, untuk tidak ada yang melakukan kunjunagn kerja dan tugas keluar daerah, keculi bagi yang tidak dapat menggantikan kegiatannya tersebut dengan orang lain. “Semua harus fokus untuk menyelesaikan qanun-qanun ini. Setelah selesai qanun-qanun tersebut, maka Fraksi Partai Aceh akan berupaya untuk segera menyelesaikan Qanun Identitas Aceh yakni tentang Lambang, Hymne, dan Bendera Aceh.

Muharuddin menambahkan, dengan adanya qanun-qanun tersebut maka akan menjadi pedoman dan aturan di pemerintahan dan masyarakat, seperti qanun yang mengatur tentang tugas dan wewenang Wali Naggroe.

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply