DPRA Intensifkan Pembahasan Raqan Wali

Abdullah Saleh
Panitia Khusus DPRA dan tim dari pihak eksekutif, sejak dua hari terakhir mulai membahas materi dan isi rancangan qanun (raqan) Wali Nanggroe. Pembahasan isi pasal raqan Wali Nanggroe akan dilakukan secara intensif setiap hari Kamis dan Jumat, sampai tuntas. 

“Pembahasan seperti ini juga akan kita lakukan pada hari Kamis dan Jumat depan,” kata pimpinan rapat Pansus Raqan Wali Nanggroe, Tgk Abdullah Saleh kepada Serambi, Jumat (8/6) siang kemarin.  

Ia menyebutkan, penetapan hari Kamis dan Jumat untuk membahas Raqan Wali Nanggroe ini, dimaksudkan agar anggota Pansus yang berjumlah 9 orang bisa fokus dan tidak menggunakan waktunya untuk membahas raqan lainnya. “Jadwal pembahasan itu sengaja kita tetapkan, supaya semua anggota Pansus dan tim eksekutif, terikat dengan jadwal pembahasan Raqan Wali Nanggroe, pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya,” kata Abdullah Saleh.

Hal yang sama, kata Abdullah Saleh, juga dilakukan oleh pansus yang bertugas membahas raqan lainnya. Setelah Pimpinan Dewan menerbitkan sembilan SK Pansus yang bertugas membahas 9 dari 21 raqan prioritas 2012, masing-masing pansus langsung menyusun jadwal pembahasan raqan yang menjadi tugasnya.

Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya sementara ini belum bisa menjelaskan secara rinci isi raqan Wali Nanggroe, baik yang telah dibahas, sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Menurutnya, penjelasan materi dan isi raqan Wali Nanggroe kepada publik tetap akan dilakukan, karena dalam tahapan pembahasan sebuah raqan, harus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Untuk Raqan Wali Nanggroe, RDPU akan dilaksanakan tiga kali. (Lihat, rdpu raqan wali)

Raqan KKR
Pada bagian lain, Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan penyusunan dua draf raqan yang akan dijadikan raqan inisiatifDewan dari Banleg. Yaitu, Raqan KKR dan Raqan Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal. Kedua draf raqan ini sudah selesai disusun dan sudah diserahkan oleh Banleg kepada Pimpinan Dewan.

Wakil Ketua II, DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, raqan KKR dan Raqan Perubahan atas Qanun Penanaman Modal ini merupakan dua dari lima raqan inisiatif Dewan yang diusulkan tahun ini. Langkah
selanjutnya, kata Sulaiman Abda, adalah menjadwalkan rapat Bamusnya untuk penetapan sidang paripurnya pengesahan kedua draf raqan untuk ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan.

Setelah ditetapkan menjadi raqan inisiatif Dewan, baru kedua raqan itu bisa dibahas bersama dengan Tim dari Eksekutif untuk sampai tahap berikutnya adalah pengesahan.   


rdpu raqan wali
  • Pertama, 18 dan 19 Juni 2012 di Banda Aceh. Akan diundang, MPU, MAA, bupati/wali kota, DPRK, pimpinan partai politik, ketua BEM perguruan tinggi, unsur pimpinan lembaga keagamaan, kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh penting lainnya 
  • Kedua, 21 Juni 2012, di Medan. Akan diundang masyarakat paguyuban Aceh yang tinggal di Medan
  • Ketiga, 23 Juni 2012, di Jakarta. Sasarannya adalah paguyuban masyarakat Aceh adalah tokoh-tokoh Aceh dan tokoh nasional yang berada di Jakarta
  • Dalam RDPU, Pansus akan meminta tanggapan, saran, usul, koreksi, dan masukan terhadap isi raqan dari para pihak yang diundang 
  • Setelah RDPU, agenda berikutnya adalah Pansus bersama tim eksekutif, merumuskan kembali draf Qanun Wali Nanggroe yang akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan untuk dibawa ke sidang paripurna guna pengesahannya.

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply