Enam Kewenangan Pusat di Aceh

Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuranyah bersama Dirjen Otda Djohermansyah Djohan

 Ketua Komisi A bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Adnan Beuransyah mengatakan ada 6 kewenangan pusat di Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka tahun 2005 lalu, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.


Hal tersebut dikatakannya saat diwawancara Aceh Independent, Senin (4/6/2012) di Banda Aceh. Kata Adnan, dalam MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka poin 1.1.2.a dijelaskan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

Terkait belum turunnya Peraturan Pelaksana (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum dikeluarkan oleh Presiden, yang seharusnya wajib dikeluarkan paling lama 2 tahun setelah Undang-Undang Pemerintah Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan pihaknya terus mendorong dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan PP dan Perpres tersebut.

“Menurut pengakuan daripada Bapak Joehsyah, Dirjen Otda, tahun ini akan dituntaskan semua PP dan perpres,” ujar Adnan.

Menurutnya, yang paling sensitif adalah menyangkut kewenangan Minyak dan Gas (Migas) dan Badan Petanahan Nasional (BPN). Kedua tersebut masih tarik ulur antara Pemerintah Aceh dan Republik Indonesia.
“Kita berharap agar Migas dan BPN tahun ini bisa diselesaikan semuanya, sehingga pemerintah Aceh ke depan bisa menjalankan sesuan dengan aturan yang ada,” harap anggota bekas Gerakan Aceh (GAM) yang pernah tinggal di Denmark ini.

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply