Korupsi dan Lingkaran Partai Politik

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama senilai Rp 35 miliar, Zulkarnaen Djabar (kanan, berbatik cokelat) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2012). Anggota Komisi VIII yang juga anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan institusinya tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Al Quran, banyak yang terenyak. Sesuatu yang suci pun dikorupsi di negeri ini. Belakangan, saat KPK menetapkan anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka dalam kasus ini, efek kejutannya tidak sama lagi.

Korupsi pembahasan pengadaan Al Quran membuat kita terkejut. Namun, begitu mengetahui bahwa pelakunya diduga adalah anggota DPR, mereka yang tadinya kaget pun seperti sudah mafhum. Survei Transparency International Indonesia tahun 2009 menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup di Indonesia, sementara partai politik berada di urutan ketiga terkorup. Kondisi ini tak banyak berubah dalam tiga tahun terakhir.

Sejauh ini, lebih dari 40 anggota DPR yang dihukum karena korupsi. Jika benar-benar terbukti, Zulkarnaen mungkin akan menambah panjang daftar anggota DPR yang menjadi pesakitan karena korupsi.

Setahun terakhir kita seperti disuguhi pertunjukan tentang betapa korupnya anggota DPR di Indonesia. Dimulai ketika KPK membongkar kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang. Ketika itu, yang ditangkap memang seperti tidak ada kaitannya dengan anggota DPR atau partai politik. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah dan anggota staf marketing Grup Permai.

Belakangan, melalui serangkaian penyidikan, KPK menemukan, Grup Permai sebenarnya dikendalikan  mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menyebutnya sebagai pengendali Grup Permai.

Persidangan Nazaruddin memberi gambaran jelas ada hubungan nyata antara aktivitas politik anggota DPR dan korupsi berbagai proyek pemerintah yang anggarannya dibahas di parlemen.

Grup Permai adalah entitas berbagai kelompok bisnis yang dipakai untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah lewat cara curang, seperti menyuap pemilik proyek. Grup Permai membawahi beberapa perusahaan. Anak perusahaan itulah yang bertugas mencari proyek pemerintah untuk dimenangkan tendernya. Setelah menang dan memperoleh proyek, mereka bisa mengerjakan sendiri atau menyerahkan ke perusahaan lain yang bersedia membayar fee. Fee itu kemudian disimpan di brankas milik Grup Permai.

Untuk bisa mendapat proyek, pegawai Grup Permai seperti Mindo Rosalina Manulang harus dekat dengan anggota DPR. Dengan Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu, tak sulit bagi Nazaruddin menginstruksikan anak buahnya seperti Mindo untuk berhubungan erat dengan anggota DPR yang membahas anggaran proyek.

Dalam kasus wisma atlet, Mindo mengaku bekerja sama dengan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh. Angelina merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pembahasan seluruh anggaran yang diajukan pemerintah yang melalui Banggar DPR membuat alat kelengkapan ini jadi tempat pertama korupsi direncanakan.

Kerja sama dengan anggota Banggar DPR menjadi kunci permainan korup ini. Dakwaan jaksa KPK terhadap Wa Ode Nurhayati dengan jelas menggambarkannya. Wa Ode adalah mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Jaksa mendakwa Wa Ode menerima suap dari pengusaha Fadh Arafiq melalui Haris Andi Surahman.

Dalam dakwaan jaksa disebut, Fadh minta tolong Haris agar dicarikan anggota Banggar yang bisa mencairkan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Imbalannya, Wa Ode minta 6 persen dari total DPID untuk tiga kabupaten itu.

Dalam kasus korupsi pembahasan pengadaan Al Quran, sebagai anggota Banggar DPR sekaligus Komisi VIII, Zulkarnaen ikut mengarahkan perusahaan tertentu agar dimenangkan tendernya. Untuk perannya ini, Zulkarnaen diduga menerima suap miliaran rupiah. Zulkarnaen membantah terlibat kasus itu saat diperiksa Badan Kehormatan DPR. Namun, dia sudah dicopot dari Banggar DPR.

Secara sederhana, peran anggota Banggar DPR terlihat dari komisi tempatnya berasal. Zulkarnaen ada di Komisi VIII yang mitranya antara lain Kementerian Agama. Angelina yang tersangkut kasus wisma atlet dan 16 universitas negeri ada di Komisi X yang bermitra kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, ada juga yang bermain lintas komisi seperti Nazaruddin. Dia bisa seperti itu karena posisinya di struktur partai termasuk paling tinggi, yakni bendahara umum. Tampaknya siapa pun yang dipilih menjadi anggota Banggar DPR oleh fraksinya punya tugas sebagai penggalang dana (fundraiser) bagi partai. Rata-rata bendahara partai merupakan anggota Banggar DPR. 

Sumber: kompas

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply