KEGIATAN HIMIPOL View all

ACEH View all

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qanun dima

Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera da

  RANCANGAN QANUN ACEH NOMOR ....... TAHUN 2012 TENTANG

KABAR TERAKHIR

Pejabat Aceh ‘Pecah Kongsi’

Golput Pilihan Rasional?

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurusan Ilmu Politik Unimal

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

OPINI View all

Golput Pilihan Rasional?

Oleh Asriatun Asriatun (Ist) GOLPUT (golongan putih) merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada keputusan untuk tidak memilih dalam pemilu

Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?

Oleh Safrizal* KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Ac

BEASISWA View all

Ini Dia Persyaratan Beasiswa di MPD Aceh Utara

Berikut persyaratan untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang disediakan khusus untuk mahasiswa Aceh Utara dengan jenjan

KULIAH KERJA NYATA View all

[PENGUMUMAN] Untuk Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

Berikut pengumuman yang disampai panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Malikussaleh tahun 2012/2013:Diharapkan kepada semua DPL (Dosen Pembimb

[FOTO] Pembekalan Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyara

850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013

Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe HI

Jadwal dan Peserta KKN PPM Unimal Tahun 2013

HIMIPOL UNIMAL | Berikut jadwal dan jumlah peserta Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat

KAMPUS View all

Ini Alamat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia

DOK HIMIPOL: Foto Bersama 17 Delegasi mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan se-Indonenesia di  FISIP UGM Yogyakarta dalam acara Politic and Go

[Tak Tahan Napsu, Santri di Cabuli] Anggota DPRK di Jeblos ke Bui

Ilustrasi
Suasana gawat, dunia mulai kiamat napsu tidak tertahan, akhirnya terpaksa dimasukan ke bui, hal tersebut di alami Tgk Idris seorang anggota dewan yang sangat terhormat  di DPRK Abdya.

Sebagaimana dikabarkan media oline jppn bahwa Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Susilo saat dikonfirmasi Metro Aceh, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan tersebut. Tgk Idris disebut mulai menghuni Rutan Klas II B Tapaktuan, sejak hari Rabu (18/7) pasca polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Padahal penanganan kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama, yakni Oktober 2011 lalu. Namun baru sekarang Anggota DPRK Abdya itu berhasil dijebloskan ke penjara.

“Benar, secara resmi Kejaksanaan Negeri Tapaktuan telah menahan tersangka. Ia tersangkut dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwati berinisial Wir (21), warga Lhok Aman kecamatan Meukek. Proses penahanan dilakukan Kejari setelah kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti pada Rabu tanggal 18 Juli 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim.


Ditegaskan Kasat Reskrim, kasus dugaan asusila yang menjerat Tgk. Idris sudah sejak lama kita tangani. Namun upaya hukum yang ditempuh untuk mengungkap secara komprehensif memakan waktu agak lama, karena kasusnya sedikit rumit. Pihaknya mengaku harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan bukti-bukti akurat.


“Polisi harus mendalami dan melakukan penyelidikan seksama serta mengumpul bukti-bukti akurat, setelah berhasil melengkapi semua data-data baru kita P.21 kan (tahap dua-red) sehingga upaya hukum yang kita laksanakan tidak sia-sia,” ujar Susilo.


Menurut keterangan penyelidik, sesuai pengakuan saksi-saksi, kasus yang membawa Tgk. Id mendekam di hotel prodeo, terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2011 lalu. Terindikasi tersangka melakukan aksi ‘bejatnya’ pada saat kediaman Pondok pesantren sedang sepi, karena keluarga tersangka (isteri) sedang menghadiri kenduri salah seorang kerabat di Labuhanhaji.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan, SH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ardian, SH, mengakui pihaknya telah menahan Tgk Id sebagai tersangka pencabulan sejak tanggal 18 Juli selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.


"Jika tidak ada halangan, Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini status tersangka Tgk Id dititip di Rutan Kelas II B Tapaktuan," imbuh Ardian.

Editor: Safrizal
Sumber: jpnn

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply