[Tak Tahan Napsu, Santri di Cabuli] Anggota DPRK di Jeblos ke Bui

Ilustrasi
Suasana gawat, dunia mulai kiamat napsu tidak tertahan, akhirnya terpaksa dimasukan ke bui, hal tersebut di alami Tgk Idris seorang anggota dewan yang sangat terhormat  di DPRK Abdya.

Sebagaimana dikabarkan media oline jppn bahwa Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Susilo saat dikonfirmasi Metro Aceh, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan tersebut. Tgk Idris disebut mulai menghuni Rutan Klas II B Tapaktuan, sejak hari Rabu (18/7) pasca polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Padahal penanganan kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama, yakni Oktober 2011 lalu. Namun baru sekarang Anggota DPRK Abdya itu berhasil dijebloskan ke penjara.

“Benar, secara resmi Kejaksanaan Negeri Tapaktuan telah menahan tersangka. Ia tersangkut dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwati berinisial Wir (21), warga Lhok Aman kecamatan Meukek. Proses penahanan dilakukan Kejari setelah kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti pada Rabu tanggal 18 Juli 2012 kemarin,” ujar Kasat Reskrim.


Ditegaskan Kasat Reskrim, kasus dugaan asusila yang menjerat Tgk. Idris sudah sejak lama kita tangani. Namun upaya hukum yang ditempuh untuk mengungkap secara komprehensif memakan waktu agak lama, karena kasusnya sedikit rumit. Pihaknya mengaku harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan bukti-bukti akurat.


“Polisi harus mendalami dan melakukan penyelidikan seksama serta mengumpul bukti-bukti akurat, setelah berhasil melengkapi semua data-data baru kita P.21 kan (tahap dua-red) sehingga upaya hukum yang kita laksanakan tidak sia-sia,” ujar Susilo.


Menurut keterangan penyelidik, sesuai pengakuan saksi-saksi, kasus yang membawa Tgk. Id mendekam di hotel prodeo, terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2011 lalu. Terindikasi tersangka melakukan aksi ‘bejatnya’ pada saat kediaman Pondok pesantren sedang sepi, karena keluarga tersangka (isteri) sedang menghadiri kenduri salah seorang kerabat di Labuhanhaji.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan, SH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ardian, SH, mengakui pihaknya telah menahan Tgk Id sebagai tersangka pencabulan sejak tanggal 18 Juli selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.


"Jika tidak ada halangan, Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini status tersangka Tgk Id dititip di Rutan Kelas II B Tapaktuan," imbuh Ardian.

Editor: Safrizal
Sumber: jpnn

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply