123.354 Anak Yatim Belum Terima Beasiswa Pemprov Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh dibawah pimpinan Gubernur dr Zaini Abdullah dan Wagub Muzakir Manaf, hingga kini belum juga menyalurkan bantuan beasiswa kepada 123.354 anak yatim, korban konflik dan anak kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya. Sebagaimana dikabarkan media online www.analisadaily.com bahwa hal ini mulai dikeluhkan para anak yatim karena kebutuhan mulai banyak untuk biaya sekolah dan kebutuhan lain yang mengharuskan mereka berhutang terutama saat datangnya lebaran.

Dimasa pemerintahan Aceh dipimpin Gubernur Irwandi Yusuf dan Wagub Muhammad Nazar, beasiswa yatim tersebut biasanya sudah cair dan disalurkan pada Juni dan Juli. "Ini sudah menjelang akhir Agustus, kenapa beasiswa untuk anak yatim yang dijanjikan belum disalurkan pemerintah Aceh, dimana sebenarnya kendalanya," ujar Ramlah, ibu dari seorang anak yatim dari Desa Kp. Pisang Kecamatan Sakti, Pidie, Selasa (21/8).

Padahal, saya dan anak saya yang saat ini bersekolah di SMP, dalam seminggu dua kali datang ke bank untuk menanyakan apakah dana beasiswa anak saya itu sudah masuk. Karena belum masuk juga, maka petugas bank jawabnya belum ada," kata Ramlah. Hal yang sama juga disampaikan warga Kecamatan Tangse, yang mengeluhkan anaknya belum menerima bantuan beasiswa sebesar Rp1,8 juta pertahun/orang.

Menurutnya, saat awal tahun pelajaran baru 2012/2013 kemarin, begitu banyak kebutuhan anaknya untuk masuk SMP setelah lulus SD. Begitu juga untuk kebutuhan pergi sekolah sehari-hari. Namun, untuk memenuhi kebutuhan itu, dirinya terpaksa berhutang dulu pada orang lain, sambil berharap segera keluar bantuan beasiswa dari pemerintah Aceh.

"Karenanya pemerintah Aceh dibawah pimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, segera mempercepat penyaluran beasiswa kepada 123 ribu lebih anak yatim korban konflik dan kurang mampu," kata Rosmaini, warga Tangse.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Bakhtiar Ishak, juga membenarkan, jika beasiswa anak yatim sebesar Rp1,8 juta per tahun untuk 123.354 penerima, sampai pertengahan Agustus lalu belum juga cair. Padahal semestinya, dana bantuan pendidikan tersebut sudah bisa dimanfaatkan menjelang tahun ajaran baru, Juli 2012. Menurutnya, hal ini untuk penuyalurannya masih terkendala dengan Permendagri baru yaitu Permendagri No. 37 tahun 2012 yang mewajibkan penerima dana hibah dari APBD harus membuat kesepakatan dan proposal penggunaan dana. "Kita agak sedikit khawatir tentunya, karena kalau pemberian bantuan dana hibah kepada anak yatim itu harus diwajibkan membuat proposal, maka program penyaluran beasiswa bisa-bisa tidak tersalurkan seluruhnya," ungkap Bakhtiar. 

Editor: Safrizal 

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply