Oleh Bukhari
Mengenang tragedi pada pada tahun 1998 dimana peran mahasiswa dalam menumbangkan rezim orde baru dikenang sebagai bukti kemenangan idealisme gerakan mahasiswa terhadap tirani Soeharto pada saat itu. Tapi setelah pasca reformasi aksi dan gerakan mahasiwa terasa melempem karena mahasiswa terkotak-kotak sehingga gerakan mereka menjadi sebuah gerakan yang sporadis.
Meskipun demikian, gerakan mahasiswa tetap memiliki potensial melawan penguasa seperti gerakan didalam menolak kenaikkan harga BBM. Kepercayaan mahasiswa pada gerakan publik tetap masih tinggi karena dianggap murni dalam mengajukan tuntutan perubahan pada pemerintah. Mahasiswa adalah alat kontrol pemerintah atas pemerintahan.
Saya teringat kata seorang dosen di kampus ”mahasiswa takut terhadap dosen, dosen takut terhadap dekan, dekan takut terhadap rektor, rektor takut terhadap mentri, mentri takut terhadap presiden, presiden takut tehadap mahasiswa. Alhasil mahasiswalah yang berkuasa dengan ketentuan mahasiswa itu harus inklusif (terbuka) terhadap masyarakat, dekat dengan rakyat.
Mahasiswa harus melakukan gerakan-gerakan dalam membantu rakyat, seperti gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa Aceh dalam menuntut keadilan masa lalu atas pelanggaran HAM. Korban bersama mahasiswa menuntut dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengigat kekerasan masa lalu belum diselesaikan oleh Negara. Mekanisme penyelesaian ini salah satunya adalah KKR, seharusnya satu tahun sesudah Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disahkah maka KKR harus dibentuk ini amanah UUPA.
Apakah DPRA (Dewan Perwakilan Rakayat Aceh) yang bersalah ataukah mahasiswa Aceh yang berhasalah? KKR itu isu yang menyangkut seluruh rakyat Aceh kenapa belum disahkan? Pertanyaan itu sering kita dengarkan dari masyarakat pelosok yang ada di Aceh. khususnya dari pihak korban pelanggaran HAM Aceh yang menanti keadilan, umpanya mereka seperti menjaring ikan ditegah laut dengan tangan bukan dengan jaring.
Disamping KKR ada juga isu yang menyangkut seluruh masyarakat Aceh misalnya SDA (Sumber Daya Alam) dan kewenagan apakah kita peka terhadap kondisi Aceh sekarang ini, gerakan mahasiswa sekarang harus membangkitkan semangat seperti mahasiwa tahun 1998 buktikan merahmu bahwa kamu masih bersama rakyat ”pasti kamu bisa”. Saya berpikir ada sebuah penyakit dalam diri kita termasuk mahasiswa, penyakit itu harus kita hilangkan, penyakit perilaku mahasiswa yang tertutup dan kurang merespon terhadap keluhan rakyat.
Harapan Kedepan
Masyarakat Aceh masih mempunyai mimpi-mimpi yang belum terealisasikan, mimpi itu diserahkan kepada mahasiswa Aceh untuk perjuangkan dan untuk disampaikan kepada pemerintahan sebagai pengambil kebijakan. Buktikan pengabdiaan kita terhadap rakyat wahai kawanku mahasiswa.
Kekerasan demi kekerasan masyarakat korban pelanggaran HAM Aceh telah melaluinya meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik ini masih trauma waktu. mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas Negara untuk menghilangkan trauma ini.
persoalan pendokumentasian kasus masa lalu, KKR juga memberikan Hak-hak korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi, maka penting untuk segera mungkin membentuk qanum KKR Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.
Ketika Negara membiarkan pelanggaran HAM Aceh tidak diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka Negara kembali melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran. Kondisi ini bisa dilihat sebab pemerintah tidak melakukan langkah yang kongkrit untuk penyelesaian kasus masa lalu.
*Penulisadalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh.
Email : Arie_aaceh@yahoo.com
Tulisan ini di kirim untuk mengikuti Sekolah HAM angkatan Ke-V
Mengenang tragedi pada pada tahun 1998 dimana peran mahasiswa dalam menumbangkan rezim orde baru dikenang sebagai bukti kemenangan idealisme gerakan mahasiswa terhadap tirani Soeharto pada saat itu. Tapi setelah pasca reformasi aksi dan gerakan mahasiwa terasa melempem karena mahasiswa terkotak-kotak sehingga gerakan mereka menjadi sebuah gerakan yang sporadis.
Meskipun demikian, gerakan mahasiswa tetap memiliki potensial melawan penguasa seperti gerakan didalam menolak kenaikkan harga BBM. Kepercayaan mahasiswa pada gerakan publik tetap masih tinggi karena dianggap murni dalam mengajukan tuntutan perubahan pada pemerintah. Mahasiswa adalah alat kontrol pemerintah atas pemerintahan.
Saya teringat kata seorang dosen di kampus ”mahasiswa takut terhadap dosen, dosen takut terhadap dekan, dekan takut terhadap rektor, rektor takut terhadap mentri, mentri takut terhadap presiden, presiden takut tehadap mahasiswa. Alhasil mahasiswalah yang berkuasa dengan ketentuan mahasiswa itu harus inklusif (terbuka) terhadap masyarakat, dekat dengan rakyat.
Mahasiswa harus melakukan gerakan-gerakan dalam membantu rakyat, seperti gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa Aceh dalam menuntut keadilan masa lalu atas pelanggaran HAM. Korban bersama mahasiswa menuntut dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengigat kekerasan masa lalu belum diselesaikan oleh Negara. Mekanisme penyelesaian ini salah satunya adalah KKR, seharusnya satu tahun sesudah Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disahkah maka KKR harus dibentuk ini amanah UUPA.
Apakah DPRA (Dewan Perwakilan Rakayat Aceh) yang bersalah ataukah mahasiswa Aceh yang berhasalah? KKR itu isu yang menyangkut seluruh rakyat Aceh kenapa belum disahkan? Pertanyaan itu sering kita dengarkan dari masyarakat pelosok yang ada di Aceh. khususnya dari pihak korban pelanggaran HAM Aceh yang menanti keadilan, umpanya mereka seperti menjaring ikan ditegah laut dengan tangan bukan dengan jaring.
Disamping KKR ada juga isu yang menyangkut seluruh masyarakat Aceh misalnya SDA (Sumber Daya Alam) dan kewenagan apakah kita peka terhadap kondisi Aceh sekarang ini, gerakan mahasiswa sekarang harus membangkitkan semangat seperti mahasiwa tahun 1998 buktikan merahmu bahwa kamu masih bersama rakyat ”pasti kamu bisa”. Saya berpikir ada sebuah penyakit dalam diri kita termasuk mahasiswa, penyakit itu harus kita hilangkan, penyakit perilaku mahasiswa yang tertutup dan kurang merespon terhadap keluhan rakyat.
Harapan Kedepan
Masyarakat Aceh masih mempunyai mimpi-mimpi yang belum terealisasikan, mimpi itu diserahkan kepada mahasiswa Aceh untuk perjuangkan dan untuk disampaikan kepada pemerintahan sebagai pengambil kebijakan. Buktikan pengabdiaan kita terhadap rakyat wahai kawanku mahasiswa.
Kekerasan demi kekerasan masyarakat korban pelanggaran HAM Aceh telah melaluinya meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik ini masih trauma waktu. mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas Negara untuk menghilangkan trauma ini.
persoalan pendokumentasian kasus masa lalu, KKR juga memberikan Hak-hak korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi, maka penting untuk segera mungkin membentuk qanum KKR Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.
Ketika Negara membiarkan pelanggaran HAM Aceh tidak diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka Negara kembali melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran. Kondisi ini bisa dilihat sebab pemerintah tidak melakukan langkah yang kongkrit untuk penyelesaian kasus masa lalu.
*Penulisadalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh.
Email : Arie_aaceh@yahoo.com
Tulisan ini di kirim untuk mengikuti Sekolah HAM angkatan Ke-V
Tidak ada komentar: