KOMISI PEMILIHAN RAYA (KPR)
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2012
MEKANISME PENCOBLOSAN
CALON KETUA & WAKIL KETUA BEM UNIMAL
Kriteria Suara Sah/Tidak Sah
- Suara pada surat suara pemilihan raya calon Ketua dan Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal periode 2012, dinyatakan sah bila;
- Surat suara berstempel KPR BEM-UNIMAL
- Surat suara berwarna putih hitam
- Surat suara tidak rusak
- Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat satu pasanga calon, atau
- Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon ketua dan calon wakil ketua yang telah ditentukan oleh KRP; atau
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
- Tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon,
- Tidak terdapat tulisan atau catatan di dalam surat suara.
- Apabila pemberian suara pemilihan Raya Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM UNIMAL tidak sesuai dengan criteria di atas, maka suaraya dinyatakan tidak sah.
Syarat memilih:
- Pemilih membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Rencana Studi (KRS) pada pemungutan suara,
- Pemilih tidak di bolehkan memilih apabila tidak membawa KTM atau KRS
Waktu Memilih
Hari : Rabu
Tanggal : 14 November 2012
Pukul : 10.00 wib s/d selesai
Tempat :
- Reuleut (Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian)
- Bukit Indah (Fakultas ISIP, Ekonomi dan Fakultas Hukum)
- GOR AAC (Fakultas Kedoktoran)
Catatan:
Perhitungan suara dilaksanakan pada pukul 19.30 wib s/d selesai
Editor: Safrizal
Tidak ada komentar: