Mekanisme Pencoblosan dan Syarat Memilih Calon BEM Unimal 2012

KOMISI PEMILIHAN RAYA (KPR)
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2012

 MEKANISME PENCOBLOSAN
CALON KETUA & WAKIL KETUA BEM UNIMAL

Kriteria Suara Sah/Tidak Sah
  1. Suara pada surat suara pemilihan raya calon Ketua dan Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal periode 2012, dinyatakan sah bila;
    • Surat suara berstempel KPR BEM-UNIMAL
    • Surat suara berwarna putih hitam
    • Surat suara tidak rusak
    • Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat satu pasanga calon, atau
    • Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon ketua dan calon wakil ketua yang telah ditentukan oleh KRP; atau
    • Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
    • Tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon,
    • Tidak terdapat tulisan atau catatan di dalam surat suara.
  2. Apabila pemberian suara pemilihan Raya Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM UNIMAL tidak sesuai dengan criteria di atas, maka suaraya dinyatakan tidak sah.

Syarat memilih:
  1. Pemilih membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Rencana Studi (KRS) pada pemungutan suara,
  2. Pemilih tidak di bolehkan memilih apabila tidak membawa KTM atau KRS

Waktu Memilih
Hari                 : Rabu
Tanggal          : 14 November 2012
Pukul              : 10.00 wib s/d selesai
Tempat           :
  1. Reuleut (Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian)
  2. Bukit Indah (Fakultas ISIP, Ekonomi dan Fakultas Hukum)
  3. GOR AAC (Fakultas Kedoktoran)
Catatan:
Perhitungan suara dilaksanakan pada pukul 19.30 wib s/d selesai



Editor: Safrizal

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply