Gawat, Menkeu: Anggaran Belanja Dinas Bocor 40 Persen

Menkeu: Anggaran Belanja Dinas Bocor 40 Persen
Menkeu: Anggaran Belanja Dinas Bocor 40 %
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan saat ini anggaran belanja untuk perjalanan dinas banyak yang terpakai dengan tidak semestinya dan mengakibatkan kebocoran hingga 40 persen.

"Anggaran belanja dinas bisa bocor 30 persen-40 persen, itu tidak bisa diterima. Kami minta semua jajaran yang ada di wilayah-wilayah itu betul-betul mengingatkan institusi Kementerian Lembaga lain agar hal tersebut tidak terjadi," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menkeu menjelaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak sekali ditemukan praktek-praktek yang tidak taat aturan dan hal tersebut merupakan tindak kejahatan terkait penggunaan belanja negara.

Untuk itu, ia mengharapkan aparat internal Inspektorat Jenderal dapat mengusut belanja untuk perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena hal ini juga terjadi dalam belanja modal maupun belanja barang yang lain.

"Yang bisa menjadi contoh adalah perjalanan dinas itu, jangan sampai terjadi dan betul-betul harus ditangani masing-masing Kementerian Lembaga. Tetapi yang ada bukan hanya (penyelewengan) perjalanan dinas dan bisa biaya-biaya lain dalam bentuk belanja modal dan barang lain," ujarnya.

Situasi ini sangat disayangkan karena pemerintah harus melakukan penghematan karena harus menjaga anggaran negara akibat batalnya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan sedang terjadi krisis ekonomi di Eropa.

"Ini semua harus kita jaga karena kita perlu dalam kondisi sekarang ini kita berhemat atas anggaran kita karena kondisi dunia yang berat dan kita mesti menggunakan anggaran kita yang berkualitas dan tepat sasaran," ujarnya.

Menkeu terus memberikan instruksi kepada para jajarannya agar perbuatan tersebut tidak lagi dilakukan dan terus menjaga penerimaan negara agar anggaran tidak terbebani dengan belanja-belanja yang kurang perlu.

"Tidak bisa suatu negara dikendalikan jika pengeluarannya lebih besar dari penerimaannya karena (dengan demikian) reputasi bahwa kita adalah negara yang kredibel dan sehat itu dipertaruhkan," ujarnya.

Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo mengatakan modus "mark up" anggaran untuk perjalanan dinas ini telah terjadi sejak lama dilakukan para pegawai negeri dengan dalih untuk menambah pendapatan.

Menurut dia, dahulu para pengawai yang melakukan perjalanan dinas diberikan anggaran dengan cara "lump sum" yaitu dengan pemberian sejumlah dana perjalanan di muka, sehingga pegawai diberikan kebebasan untuk menggunakan dana perjalanan tersebut sesuai peruntukkan.

Namun, saat ini para pegawai diberikan anggaran dengan cara "at cost" yaitu dana dikeluarkan sesuai dengan biaya perjalanan yang terpakai dan pegawai wajib memberikan manifest serta kuintansi perjalanan.

"Di sini orang makin pintar, ada provider boarding pass asli tapi palsu, tiket asli tapi palsu. Dia boarding passnya (maskapai penerbangan) Garuda, (tetapi) dia (pergi) memakai penerbangan lain. BPK pintar, dicari manifesnya ada atau tidak, ternyata tidak ada," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada para atasan atau maupun yang memberi perintah perjalanan dinas agar memberikan pengawasan kepada para pegawai yang diberikan penugasan agar fungsi penyalahgunaan anggaran tidak terjadi.
 
"Jadi yang terpenting adalah fungsi atasan untuk mengontrol ini dan fungsi verifikator pada waktu membuat pertanggungjawaban. Selama masih kongkalikong (pelanggaran semacam ini) tetap ada," kata Herry.
 
Editor: Safrizal
Sumber:  antaranews

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply