Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Buruk

BENGKULU - Pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah di Tanah Air sangat buruk dibandingkan institusi penyelenggaran pemerintah lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu tercermin dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2010.


Anggota Ombudsman bidang pencegahan Hendra Nurtjahtjo, Minggu (13/5/2012), menyampaikan, dari sekitar 4.000 pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman selama tahun 2010, 35,94 persen di antaranya meruapakan pengaduan terhadap pelayanan publik oleh pemerintah daerah yang buruk.

Setelah pemerintah daerah, institusi yang banyak diadukan karena melakukan pelayanan publik yang tidak memuaskan masyarakat ialah kepolisisn (17,41 persen), pengadilan (9,53 persen), dan Badan Pertanahan Nasional (8,84 persen).

Menurut Hendra, selama ini lembaga pengawasan internal seperti inspektorat di pemerintah daerah tidak efektif sehingga maladministrasi dalam pelayanan publik masih saja terjadi. Misalnya, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, diskriminatif, dan meminta imbalan.

"Paradigma aparat pemerintah daerah termasuk juga kepolisian dan pengadilan sebagai penegak hukum masih kekuasaan, bukan pelayanan. Oleh karena itu, harus ada pengawasan eksternal yang dalam hal ini dilakukan oleh Ombudsman," tutur Hendra.

Sumber: http://aceh.tribunnews.com

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply