2013, Jalur Undangan Jadi Wewenang Rektor

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Djoko Santoso mengatakan, tahun 2013 seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dapat menentukan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang dibuka melalui jalur undangan. Menurutnya, sebagai bentuk otonomi PTN, para rektor berhak menjadikan nilai sekolah (rapor) sebagai salah satu indikator penilaian atau tidak.
"Kan sudah otonomi, maka itu menjadi kewenangan dan diatur oleh masing-masing rektor di PTN," kata Djoko saat ditemui Kompas.com, di sela-sela rapat kerja Kemdikbud bersama Komisi X DPR, Kamis (12/7/2012).

Djoko mengimbau, agar semua rektor PTN dapat menggunakan hak otonomi kampusnya dengan baik dan bijaksana. Hal itu ia ungkapkan agar pelaksanaan SNMPTN tahun depan dapat berjalan tanpa cela.


"Menggunakan nilai sekolah atau tidak yang penting otonomi PTN dapat dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.


Seperti diberitakan, setelah jalur ujian tulis dihapus, otomatis jalur undangan menjadi satu-satunya pintu masuk dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun depan. Atas dasar itu, ratusan ribu siswa lulusan SMA sederajat akan berkompetisi memperebutkan satu kursi di PTN yang menjadi pilihannya.


Hal ini juga diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang segera akan disahkan. Di mana RUU tersebut mengatur porsi untuk jalur undanagn sebesar 50 persen, jalur ujian mandiri 40 persen, dan sisanya diperuntukkan bagi mereka para siswa lulusan tahun 2011-2012. [kompas]

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply