Massa Front Rakyat Bersatu Demo Kejari Kutacane

Massa pendukung enam kandidat bupati/wakil bupati Aceh Tenggara yang menamakan diri Front Rakyat Bersatu (FRB) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Selasa (10/7/2012).

Mereka mempertanyakan perkembangan kasus sekaligus menuntut pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan money politics (politik uang) yang dilakukan oleh salah satu kandidat yang bertarung pada Pilkada 2 Juli 2012 lalu.

Aksi demonstrasi massa enam kandidat (kecuali kandidat nomor urut 2) ini, dimulai dari pelataran parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam. Setelah berkumpul dan berorasi sejenak, demonstran bergerak ke Kantor Kejari Kutacane dengan berjalan kaki sambil berorasi dengan mempergunakan megaphone (alat pengeras suara).

Kedatangan para demonstrans di Kantor Kejari Kutacane diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kutacane, Edi Samrah Limbong. Koordinator aksi, Kasri Selian, dalam orasinya meminta kepada aparat Kejaksaan Negeri Kutacane agar segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran pilkada, agar semua kasus pelanggaran itu bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kutacane.

Selain itu, mereka juga meminta agar penyelenggara pilkada menghentikan seluruh tahapan pilkada, termasuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, hingga ada keputusan pengadilan dan selesainya pengusutan semua kasus pelanggaran yang terjadi. Massa membubarkan diri pada pukul 14.00 WIB dengan tertib di bawah pengawalan aparat Polres Agara.

Berdasarkan catatan Serambi (Tribun Network), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Aceh Tenggara, setidaknya menerima 41 laporan dugaan pelanggaran terkait pilkada. Laporan-laporan dengan tuduhan dilakukan oleh salah satu dari tujuh pasangan kandidat bupati/wakil bupati Agara, mulai masuk ke Panwas sejak hari pemungutan suara, 2 Juli lalu.

Ketua Panwas Agara, Junianto Siahaan SE, Senin (9/7/2012) mengatakan, dari 41 kasus tersebut, kata Junianto, sebanyak enam kasus diantaranya telah selesai diselidiki oleh Panwas dan telah dilimpahkan ke Polres Agara. Namun, hanya satu yang diterima pihak Penyidik Polres Agara, sedangkan lima lainnya ditolak dengan alasan berkas tidak lengkap.
 
Sementara rapat pleno KIP, Kamis (5/7/2012) lalu, memutuskan penundaan sementara tahapan rekapitulasi penghitungan suara, hingga selesainya proses hukum (terkait pelanggaran pilkada) di pengadilan. [tribunnews]

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply