Tampilkan postingan dengan label Info HIMIPOL. Tampilkan semua postingan
Lhokseumawe – Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe. Rabu, (04/12/2013).





Pejabat Aceh ‘Pecah Kongsi’
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Rabu, 19 Maret 2014
![]() |
| Irwandi Yusuf (Gubernur) dan Muhammad Nazar (Wakil Gubernur) Aceh Periode 2007-2012 | www.theacehglobe.com |
Data menunjukkan, 85% kepala daerah dan wakil kepala daerah di
Indonesia pecah kongsi. Di Aceh pun fenomena serupa mulai terlihat. Apa
penyebab utama pecah kongsi? Serambi mengungkapkan fenomena itu dalam
laporan eksklusif berikut ini.
Yoh di laot sapeu pakat, oh troh u darat ka laen keunira. Begitulah
nukilan hadih maja Aceh, yang bermakna kira-kira, “Saat di laut
sependapat, namun ketika sampai di darat sudah lain pola pikirnya.”
Beda pendapat, selisih paham, pecah kongsi, atau istilah apa pun
lainnya yang menunjukkan keretakan hubungan antara kepala daerah dan
wakil kepala daerah sudah lazim terjadi. Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi menyebutkan, 95% kepala daerah dengan wakil kepala daerah pecah
kongsi di Indonesia. “Catatan kita menunjukkan bahwa 95% kepala daerah
dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan,” kata Gamawan di Ambon, Senin
(10/3).
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan bahkan membeberkan data
lebih rinci: Hanya sekitar 6% saja kepala daerah dan wakilnya kompak
hingga akhir masa tugasnya. Itu sebabnya, kata Djohermansyah Djohan,
Kemendagri mewacanakan agar hanya kepala daerah yang dipilih langsung
oleh masyarakat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala
daerah yang dipilih secara langsung itu.
Umumnya, sang wakillah yang merasa didiskriminasi alias tak diminta
pendapatnya untuk mutasi pejabat. Sesuai dengan aturan, seorang wakil
kepala daerah memang diberi wewenang membantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah. Tidak ada pengaturan yang
terperinci. UUD 1945 bahkan tidak pernah menyebut-nyebut jabatan wakil
kepala daerah. Itu sebab dalam praktiknya, kewenangan yang dimiliki
pun, ya praktis berdasarkan kesepakatan bersama saja.
Di sisi lain, ada salah tafsir dalam mempraktikkan kepemimpinan.
Seorang kepala daerah enggan melimpahkan kewenangan yang dimiliki
kepada wakilnya lantaran merasa punya kedudukan yang tak setara. Wakil
hanya dianggap ban serap. Ketika pragmatisme menjadi ideologi, di
sinilah awal mula konflik muncul. Padahal, dengan pendelegasian
kewenangan, justru akan mengefektifkan pemerintahan.
Beberapa pertimbangan pragmatisme antara lain, menjadi ancaman bagi
peluang yang bersangkutan untuk maju pada periode selanjutnya. Jika
wakil dianggap punya kans, maka wewenang akan diminimalkan sejak awal,
karena dianggap sebagai potensi ancaman.
Sebab ketidakharmonisan lain terkait penempatan pejabat dan pembagian
proyek. Di beberapa kabupaten di Aceh, beberapa bupati disebut-sebut
lebih sering berdiskusi dengan kontraktor, pemodal, dan orang-orang
sekelompok dengannya dalam mengambil keputusan ketimbang dengan sang
wakil sendiri. (Baca: Sinyal Retak di Aceh Besar). Di level provinsi,
aroma ketidaksepahaman juga mulai tercium. Namun, Gubernur Aceh Zaini
Abdullah membantahnya. (Baca: Itu tidak Benar).
Menurut pengamat Politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal)
Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, setelah reformasi, birokrasi sebagaimana
yang diatur dalam UU memang memandang perlunya pejabat disertai dengan
wakilnya. UU tersebut jelas-jelas mengatur Tupoksi masing masing. Namun,
retak atau tidak, tergantung pada kedua pasangan tersebut.
“Keretakan hubungan itu sudah jamak, tidak hanya di Aceh. Biasanya
itu dipicu oleh dua faktor, yaitu penentuan posisi pejabat dan pembagian
proyek. Di situlah terjadi tarik-menarik pengaruh antarpejabat dengan
wakilnya melalui porosnya masing masing,” ujar Kemal Fasya.
Ia memaparkan ‘bercerainya’ pejabat dengan wakil, selama ini memang
pasangan kepala daerah sekadar dicocok-cocokkan begitu saja menjelang
pemilu. Padahal, karakter keduanya juga harus diperhatikan, tentu selain
faktor reputasi, latar belakang pendidikan dan pengalaman, dan
parameter lainnya. Keberadaan mereka pada akhirnya tidak lagi untuk
kepentingan masyarakat, tapi lebih kepada sesuatu yang bersifat
pragmatis dan oportunis.
Di Aceh, sudah banyak contoh rezim yang pernah pecah kongsi. Beberapa
contoh di antaranya, pasangan Abdullah Puteh-Azwar Abubakar, Irwandi
Yusuf-Muhammad Nazar, dan bahkan Ibrahim Hasan -T Johan yang memerintah
Aceh pada kurun waktu 1986-1993. Keretakan di antara mereka bukan lagi
rahasia.
Sulitnya tercapai kompromi ditengarai sebagai akar masalah. Kemal
mengakui, sulit menemukan pasangan pejabat serasi yang saling mengisi
dan melengkapi seperti halnya duet fenomenal Gubernur dan Wakil Gubernur
DKI Jakarta Jokowi-Ahok. (*)
Sumber: serambinews.com
Golput Pilihan Rasional?
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Selasa, 18 Maret 2014
Oleh Asriatun
![]() |
| Asriatun (Ist) |
GOLPUT
(golongan putih) merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada keputusan
untuk tidak memilih dalam pemilu. Di Indonesia, wacana golput telah
muncul di masa Orde Baru, ketika pilihan politik disederhanakan (secara
paksa) kepada tiga partai politik.
Menjelang Pemilu 2014 ini,
golput kembali diwacanakan dan dianggap sebagai alternatif terbaik.
Diprediksi jumlah warga negara yang nanti tidak memilih akan meningkat.
Indikasi tersebut salah satunya bisa diukur dari masih tingginya angka
golput dalam dua pemilu dan pilkada-pilkada yang telah dilaksanakan.
Dalam
Pileg 1999, angka golput sebesar 10,2%; Pileg 2004 sebesar 23,3%.
Golput pada Pileg 2009 sebesar 29%. Meningkatnya persentase golput juga
terjadi dalam pilkada. Pada putaran pertama Pilgub Jakarta 2012, angka
golput tercatat sebesar 36,38% (Tribunnews.com, 29/9/2012). Pada Pilgub
Sumut 2013, jumlah golput mencapai 51,50% (Detik.com, 15/3/2013). Suara
pemenang Pilgub Jabar 2013 (32,39%) di bawah angka golput (36,3%).
Pada
12 Maret 2014 lalu, dosen kami yang mengasuh Mata Kuliah Politik dan
Pemerintahan Lokal membuat simulasi pemilu secara sederhana. Ada 25
pemilih dan 8 kandidat capres. Hasil penghitungan suara: Jusuf Kalla
mendapat 1 suara; Aburizal Bakrie 1 suara; Surya Paloh 2 suara; Jokowi 2
suara; Prabowo 8 suara. Sementara Megawati, Wiranto, dan Hatta Rajasa
tidak mendapat suara. Yang golput sebanyak 11 orang (44%).
Jika
diakumulasikan dengan suara kandidat-kandidat yang kalah, berarti
Prabowo akan memimpin 17 orang (68%) di kelas tersebut. Prabowo akan
memimpin mayoritas yang tidak setuju dengannya, menggunakan pajak yang
dibayar mereka untuk biaya perjalanan dinas, keperluan komunikasi,
membayar gaji ajudannya, dan seterusnya.
Pengalaman tersebut
menunjukkan bahwa partisipasi lemah di masa Orde Reformasi ini hampir
dapat disamakan dengan Orde Baru. Ketika Orde Baru pilihan menyempit
hanya ada tiga partai politik. Di masa Orde Reformasi pilihan memang
banyak, tetapi ternyata tidak menyediakan pilihan politik yang memuaskan
bagi pemilih.
Pemicu golput
Ada tiga pemicu golput: Pertama, refleksi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan atau elite politik. Memburuknya citra wakil rakyat akibat skandal suap dan korupsi menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Ditambah lagi prestasi kerja yang minim hingga periode menjabat habis. Apalagi ternyata ada sejumlah kebijakan yang membuat kecewa masyarakat.
Ada tiga pemicu golput: Pertama, refleksi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan atau elite politik. Memburuknya citra wakil rakyat akibat skandal suap dan korupsi menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Ditambah lagi prestasi kerja yang minim hingga periode menjabat habis. Apalagi ternyata ada sejumlah kebijakan yang membuat kecewa masyarakat.
Kedua,
prinsip-prinsip pendidikan politik (civic education) yang tidak
direalisasikan secara konsisten, baik oleh penyelenggara pemilu maupun
partai politik. Ini jelas menghambat perkembangan pelaksanaan demokrasi.
Artinya masyarakat sebenarnya belum mengerti benar mengenai politik itu
sendiri. Apa lagi melihat latar belakang masyarakat yang masih miskin
dan tingkat pendidikan yang sangat minim.
Ketiga, sikap apatis
yang masih membudaya menambah rentetan penyebab tingginya angka golput.
Sikap apatis ini tentu dilatarbelakangi asumsi sederhana, bahwa yang
dipilih hanya akan mengabdi bagi kepentingan diri dan kelompoknya, tidak
pernah menjadi wakil rakyat sesungguhnya.
Selain itu, ada
anggapan publik “milih ya milih, tapi kita tetap miskin”. Siapa pun yang
terpilih tentu saja tidak akan mengubah status sosial mereka. Janji
menyejahterakan masyarakat seperti dalam gembar-gembor kampanye hanya
isapan jempol semata.
Ketika di Orde Baru, wacana golput diartikan
sebagai pilihan dalam berdemokrasi karena memilih merupakan hak warga
negara. Namun kini sesungguhnya makna itu belum berubah. Ketika dimaknai
sebagai hak, artinya boleh digunakan atau tidak. Golput adalah pilihan.
Dia merupakan hak demokratis setiap orang.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa demokrasi mencirikan semangat kebebasan. Sebagai negara
yang menghargai kebebasan individual, memilih untuk tidak memilih adalah
prinsip kebebasan yang paripurna. Ketika diyakini tidak satu pun dari
calon wakil rakyat dapat merakyat, maka persepsi yang timbul adalah
“semua tidak layak untuk dipilih”.
Ketika memilih kemudian
dipaksakan, misalnya dengan wacana pemberian sanksi pidana, berarti
secara sadar kita telah membohongi hati dan pikiran sendiri. Ini ibarat
berusaha menimba air dengan timba yang bocor. Mengharapkan perubahan
pada orang yang belum bisa berubah dirinya sendiri tentu menjadi hal
keliru. KPU membuat kekeliruan dengan hendak memberi sanksi pidana bagi
yang mengampanyekan golput secara aktif. Ini adalah satu teror menjelang
pemilu bagi masyarakat.
Salahkah Golput? Tentu sah-sah saja
memilih untuk golput. Tetapi setidaknya harus terlintas di dalam pikiran
kita, mengabaikan atau tidak menggunakan hak berarti telah membuang apa
yang menjadi milik kita. Mengabaikan sesuatu yang penting tentu bukan
hal yang sepenuhnya dapat dibenarkan.
Namun persyaratan menuju
pemilu yang berkualitas juga harus dilakukan dengan memperbaiki
kesadaran memilih masyarakat. Civic education harus menjadi prioritas
utama, baik oleh penyelenggara maupun partai politik dalam rangka
menyukseskan Pemilu 2014. Sasaran sosialisasi adalah pemilih pemula.
Tingkat antusiasme pemilih pemula tentu saja lebih besar.
Tidak rasional
Hal lain tentu saja dialamatkan kepada para kontestan. Mereka seharusnya berhenti menyuguhkan impian-impian tidak rasional. Bahkan cenderung provokatif dalam kampanye. Seharusnya mereka membangun citra yang baik dan menawarkan program-program yang dapat direalisasi.
Hal lain tentu saja dialamatkan kepada para kontestan. Mereka seharusnya berhenti menyuguhkan impian-impian tidak rasional. Bahkan cenderung provokatif dalam kampanye. Seharusnya mereka membangun citra yang baik dan menawarkan program-program yang dapat direalisasi.
Pengalaman citra buruk
wakil rakyat terdahulu telah memperkokoh keyakinan bahwa wakil rakyat
hanya cari makan, bukan merakyat. Demikian pula sistem rekrutmen partai
politik perlu dibenahi. Harus jelas spesifikasi seperti apa sebenarnya
yang diinginkan dan menjadi cita-cita masyarakat.
Dengan demikian
diharapkan, partai politik tidak hanya dijadikan sebagai jembatan untuk
memperoleh kekuasaan, tapi benar-benar sebagai infrastruktur demokrasi.
Jika hal tersebut tidak diperbaiki, maka memilih untuk tidak memilih
menjadi pilihan rasional dalam berdemokrasi. Nah!
Asriatun,
Mahasiswi Prodi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal)
Lhokseumawe, dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) Angkatan IV.
Email: asriatunzainal@gmail.com
Sumber: http://aceh.tribunnews.com
Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Rabu, 04 Desember 2013
![]() |
Bukhari | The Globe Journal ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe |
Lhokseumawe – Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe. Rabu, (04/12/2013).
Kunjungan mahasiswa jurusan Ilmu Politik tersebut, disambut oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud, dan beberapa anggota komisioner seperti Yuswardi Mustafa S.Ag, Dedy Syahputra SH, MH, Armia M Nur, SE dan Sekretaris KIP Lhokseumawe, Muhammad Rizal.
Pantauan The Globe Journal, dalam pertemuan tersebut membahas tentang PKPU No 15 tentang peraturan alat peraga kampanye dan PKPU No 17 tentang pelaporan dana kampanye untuk pemilu tahun 2014 .
Ketua Pokja Kampanye KIP Lhokseumawe, Yuswardi mengatakan. KIP Lhokseumawe, telah empat kali melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan kampanye dan pelaporan dana kampaye kepada seluruh Partai Politik.
“Hingga sampai saat ini, belum ada satu pun partai politik yang melaporkan dana kampanyenya. Padahal dalam aturan KPU setiap Partai Politik harus melaporkan dana kampanye, selambat-lambatnya melapor pada tanggal 12 Desember mendatang untuk tahap awal, untuk tahap kedua pada tanggal 2 Maret 2014, dan untuk tahap ketika pada 24 April 2014 setelah pemilu selesai,” Tambahnya
Menurutnya lagi, ketika partai politik tidak membuat laporan dana kampaye, kalau terpilih nantinya tidak akan dilantik.
Ketua divisi teknik penyelenggaraan, perencanaan dan data Dedy Syahputra mengatakan, Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat ini DPT sudah kami ditetapkan.
“Untuk Kota Lhokseumawe data desa keseluruhan sebanyak 68, dan jumlah TPS sebanyak 277, dan jumlah pemilih laki-laki 59.454, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 61.573 dan total pemilih keseluruhan adalah 121.032,” Ungkap Dedy
Sekretaris Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Alfian S.Ag M.HI mengatakan. Kegiatan ini bertujuan untuk bersilaturrahmi dan memperdalam keilmuan mahasiswa tentang pemilu serta bagian dari mendukung kegiatan Pemilu.” Tutup Alfian. [008]
Sumber: http://theglobejournal.com
8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Kamis, 22 Agustus 2013
HIMIPOL UNIMAL | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan yudisum terhadap 120 mahasiswa Stara satu (S1) di Aula Kampus FISIP Bukit Indah, dari total 120 mahasiswa yang diyudisium tersebut, 8 orang mahasiswa diantaranya dari jurusan ilmu politik. [22/08/2013]
FOTO DOKUMENTASI

Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL
Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 17 Agustus 2013
HIMIPOL UNIMAL | Universitas Malikussaleh (Unimal) Provinsi Aceh memperingati hari Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 68 tahun, upacara ini diikuti oleh seluruh peserta Upacara baik dari Dosen, Karyawan, pegawai maupun honorer dan Aktivis-aktivis dari kalangan Mahasiswa dilingkungan kampus tersebut.
Foto Dokumentasi Hut RI Ke-68 tahun oleh Akademik Unimal
Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL
850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Senin, 15 April 2013
![]() |
| Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe |
HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Universitas Malikussaleh yang terdiri dari Mahasiswa Reguler A sebanyak 775 orang dan B (non regular) sebanyak 75 orang, mengikuti pembekalan di GOR AAC Cunda Kota Lhokseumawe, pembekalan ini dilakukan selama dua hari (tanggal 15 s/d 16 April 2013) dan pelepasan akan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara pada tanggal 18 April 2013 di halaman kantor Bupati setempat. Berikut jumlah mahasiswa KKN PPM regular A dan B (non regular):
No | Fakultas | Jurusan/Prodi | Jumlah | Jumlah Laki-laki | Jumlah Perempuan | Total |
1 | FISIP | 1) Ilmu Politik 2) IAN 3) Ilmu Komunikasi 4) Sosiologi | 26 60 33 42 | 80 | 81 | 161 |
2 | Pertanian | 1) Agribisnis 2) Budidaya Perairan 3) Angroekoteknologi | 31 22 57 | 67 | 43 | 110 |
3 | Hukum | 1) Ilmu Hukum | 57 | 30 | 27 | 57 |
4 | Teknik | 1) Sipil 2) Elektro 3) Kimia 4) Mesin 5) Industry 6) Arsitektur 7) Informatika | 40 39 29 41 9 25 117 | 181 | 113 | 294 |
5 | Ekonomi | 1) Akutansi 2) EKP 3) Manajemen | 97 52 79 | 118 | 110 | 228 |
Jumlah Total | 850 | 476 | 374 | 850 | ||
Jumlah tersebut di atas sudah termasuk Kelas B (non regular) sebanyak 75 orang yang terdiri dari Fakultas FISIP sebanyak 9 orang, Pertanian sebanyak 1 orang, Hukum sebanyak 15 orang, Teknik sebanyak 34 orang dan Fakultas Ekonomi sebanyak 16 orang.
Sementara Pembekalan KKN PPM TIM II angkatan XIII tahun akademik 2012/2013 ini mengangkat tema “Memotivasi Mahasiswa Untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat”, yang akan mengabdi di 33 Desa/Gampong dalam Kecamatan Seuneudon dan 47 Desa/Gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara khususnya untuk mahasiswa regular A dan untuk mahasiswa regular B (non regular) akan mengikuti pembekalan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2013 dan pelepasan akan dilakukan bersamaan dengan regular A serta tempat pengabdian non regular di Bukit Indah Kota Lhokseumawe. (Safrizal)














