Tampilkan postingan dengan label Info HIMIPOL. Tampilkan semua postingan

Pejabat Aceh ‘Pecah Kongsi’

Irwandi Yusuf (Gubernur) dan Muhammad Nazar (Wakil Gubernur) Aceh Periode 2007-2012
| www.theacehglobe.com

Data menunjukkan, 85% kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia pecah kongsi. Di Aceh pun fenomena serupa mulai terlihat. Apa penyebab utama pecah kongsi? Serambi mengungkapkan fenomena itu dalam laporan eksklusif berikut ini.

Yoh di laot sapeu pakat, oh troh u darat ka laen keunira. Begitulah nukilan hadih maja Aceh, yang bermakna kira-kira, “Saat di laut sependapat, namun ketika sampai di darat sudah lain pola pikirnya.”

Beda pendapat, selisih paham, pecah kongsi, atau istilah apa pun lainnya yang menunjukkan keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah lazim terjadi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan, 95% kepala daerah dengan wakil kepala daerah pecah kongsi di Indonesia. “Catatan kita menunjukkan bahwa 95% kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan,” kata Gamawan di Ambon, Senin (10/3).

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan bahkan membeberkan data lebih rinci: Hanya sekitar 6% saja kepala daerah dan wakilnya kompak hingga akhir masa tugasnya. Itu sebabnya, kata Djohermansyah Djohan, Kemendagri mewacanakan agar hanya kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah yang dipilih secara langsung itu.

Umumnya, sang wakillah yang merasa didiskriminasi alias tak diminta pendapatnya untuk mutasi pejabat. Sesuai dengan aturan, seorang wakil kepala daerah memang diberi wewenang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Tidak ada pengaturan yang terperinci. UUD 1945 bahkan tidak pernah menyebut-nyebut jabatan wakil kepala daerah. Itu sebab dalam praktiknya,  kewenangan yang dimiliki pun, ya praktis berdasarkan kesepakatan bersama saja.     

Di sisi lain, ada salah tafsir dalam mempraktikkan kepemimpinan.  Seorang kepala daerah enggan melimpahkan kewenangan yang dimiliki  kepada wakilnya lantaran merasa punya kedudukan yang tak setara. Wakil hanya dianggap ban serap. Ketika pragmatisme menjadi ideologi, di sinilah awal mula konflik muncul. Padahal, dengan pendelegasian kewenangan, justru akan mengefektifkan pemerintahan.

Beberapa pertimbangan pragmatisme antara lain, menjadi ancaman bagi peluang yang bersangkutan untuk maju pada periode selanjutnya.  Jika wakil dianggap punya kans, maka wewenang akan diminimalkan sejak awal, karena dianggap sebagai potensi ancaman.

Sebab ketidakharmonisan lain terkait penempatan pejabat dan pembagian proyek. Di beberapa kabupaten di Aceh, beberapa bupati disebut-sebut lebih sering berdiskusi dengan kontraktor, pemodal, dan orang-orang sekelompok dengannya dalam mengambil keputusan ketimbang dengan sang wakil sendiri. (Baca: Sinyal Retak di Aceh Besar). Di level provinsi, aroma ketidaksepahaman juga mulai tercium. Namun, Gubernur Aceh Zaini Abdullah membantahnya. (Baca: Itu tidak Benar).

Menurut pengamat Politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, setelah reformasi, birokrasi sebagaimana yang diatur dalam UU memang memandang perlunya pejabat disertai dengan wakilnya. UU tersebut jelas-jelas mengatur Tupoksi masing masing. Namun, retak atau tidak, tergantung pada kedua pasangan tersebut.

“Keretakan hubungan itu sudah jamak, tidak hanya di Aceh. Biasanya itu dipicu oleh dua faktor, yaitu penentuan posisi pejabat dan pembagian proyek. Di situlah terjadi tarik-menarik pengaruh antarpejabat dengan wakilnya melalui porosnya masing masing,” ujar Kemal Fasya.

Ia memaparkan ‘bercerainya’ pejabat dengan wakil, selama ini memang pasangan kepala daerah sekadar dicocok-cocokkan begitu saja menjelang pemilu. Padahal, karakter keduanya juga harus diperhatikan, tentu selain faktor reputasi, latar belakang pendidikan dan pengalaman, dan parameter lainnya. Keberadaan mereka pada akhirnya tidak lagi untuk kepentingan masyarakat, tapi lebih kepada sesuatu yang bersifat pragmatis dan oportunis.

Di Aceh, sudah banyak contoh rezim yang pernah pecah kongsi. Beberapa contoh di antaranya, pasangan Abdullah Puteh-Azwar Abubakar, Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar, dan bahkan Ibrahim Hasan -T Johan yang memerintah Aceh pada kurun waktu 1986-1993. Keretakan di antara mereka bukan lagi rahasia. 
Sulitnya tercapai kompromi ditengarai sebagai akar masalah. Kemal mengakui, sulit menemukan pasangan pejabat serasi yang saling mengisi dan melengkapi seperti halnya duet fenomenal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok. (*)

Golput Pilihan Rasional?

Oleh Asriatun
https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1.0-9/1484752_561629713924471_919011162_n.jpg
Asriatun (Ist)
GOLPUT (golongan putih) merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada keputusan untuk tidak memilih dalam pemilu. Di Indonesia, wacana golput telah muncul di masa Orde Baru, ketika pilihan politik disederhanakan (secara paksa) kepada tiga partai politik. 

Menjelang Pemilu 2014 ini, golput kembali diwacanakan dan dianggap sebagai alternatif terbaik. Diprediksi jumlah warga negara yang nanti tidak memilih akan meningkat. Indikasi tersebut salah satunya bisa diukur dari masih tingginya angka golput dalam dua pemilu dan pilkada-pilkada yang telah dilaksanakan.

Dalam Pileg 1999, angka golput sebesar 10,2%; Pileg 2004 sebesar 23,3%. Golput pada Pileg 2009 sebesar 29%. Meningkatnya persentase golput juga terjadi dalam pilkada. Pada putaran pertama Pilgub Jakarta 2012, angka golput tercatat sebesar 36,38% (Tribunnews.com, 29/9/2012). Pada Pilgub Sumut 2013, jumlah golput mencapai 51,50% (Detik.com, 15/3/2013). Suara pemenang Pilgub Jabar 2013 (32,39%) di bawah angka golput (36,3%).

Pada 12 Maret 2014 lalu, dosen kami yang mengasuh Mata Kuliah Politik dan Pemerintahan Lokal membuat simulasi pemilu secara sederhana. Ada 25 pemilih dan 8 kandidat capres. Hasil penghitungan suara: Jusuf Kalla mendapat 1 suara; Aburizal Bakrie 1 suara; Surya Paloh 2 suara; Jokowi 2 suara; Prabowo 8 suara. Sementara Megawati, Wiranto, dan Hatta Rajasa tidak mendapat suara. Yang golput sebanyak 11 orang (44%). 

Jika diakumulasikan dengan suara kandidat-kandidat yang kalah, berarti Prabowo akan memimpin 17 orang (68%) di kelas tersebut. Prabowo akan memimpin mayoritas yang tidak setuju dengannya, menggunakan pajak yang dibayar mereka untuk biaya perjalanan dinas, keperluan komunikasi, membayar gaji ajudannya, dan seterusnya.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa partisipasi lemah di masa Orde Reformasi ini hampir dapat disamakan dengan Orde Baru. Ketika Orde Baru pilihan menyempit hanya ada tiga partai politik. Di masa Orde Reformasi pilihan memang banyak, tetapi ternyata tidak menyediakan pilihan politik yang memuaskan bagi pemilih.

Pemicu golput
Ada tiga pemicu golput: Pertama, refleksi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan atau elite politik. Memburuknya citra wakil rakyat akibat skandal suap dan korupsi menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Ditambah lagi prestasi kerja yang minim hingga periode menjabat habis. Apalagi ternyata ada sejumlah kebijakan yang membuat kecewa masyarakat.

Kedua, prinsip-prinsip pendidikan politik (civic education) yang tidak direalisasikan secara konsisten, baik oleh penyelenggara pemilu maupun partai politik. Ini jelas menghambat perkembangan pelaksanaan demokrasi. Artinya masyarakat sebenarnya belum mengerti benar mengenai politik itu sendiri. Apa lagi melihat latar belakang masyarakat yang masih miskin dan tingkat pendidikan yang sangat minim. 

Ketiga, sikap apatis yang masih membudaya menambah rentetan penyebab tingginya angka golput. Sikap apatis ini tentu dilatarbelakangi asumsi sederhana, bahwa yang dipilih hanya akan mengabdi bagi kepentingan diri dan kelompoknya, tidak pernah menjadi wakil rakyat sesungguhnya. 

Selain itu, ada anggapan publik “milih ya milih, tapi kita tetap miskin”. Siapa pun yang terpilih tentu saja tidak akan mengubah status sosial mereka. Janji menyejahterakan masyarakat seperti dalam gembar-gembor kampanye hanya isapan jempol semata.

Ketika di Orde Baru, wacana golput diartikan sebagai pilihan dalam berdemokrasi karena memilih merupakan hak warga negara. Namun kini sesungguhnya makna itu belum berubah. Ketika dimaknai sebagai hak, artinya boleh digunakan atau tidak. Golput adalah pilihan. Dia merupakan hak demokratis setiap orang.

Sebagaimana kita ketahui bahwa demokrasi mencirikan semangat kebebasan. Sebagai negara yang menghargai kebebasan individual, memilih untuk tidak memilih adalah prinsip kebebasan yang paripurna. Ketika diyakini tidak satu pun dari calon wakil rakyat dapat merakyat, maka persepsi yang timbul adalah “semua tidak layak untuk dipilih”. 

Ketika memilih kemudian dipaksakan, misalnya dengan wacana pemberian sanksi pidana, berarti secara sadar kita telah membohongi hati dan pikiran sendiri. Ini ibarat berusaha menimba air dengan timba yang bocor. Mengharapkan perubahan pada orang yang belum bisa berubah dirinya sendiri tentu menjadi hal keliru. KPU membuat kekeliruan dengan hendak memberi sanksi pidana bagi yang mengampanyekan golput secara aktif. Ini adalah satu teror menjelang pemilu bagi masyarakat.

Salahkah Golput? Tentu sah-sah saja memilih untuk golput. Tetapi setidaknya harus terlintas di dalam pikiran kita, mengabaikan atau tidak menggunakan hak berarti telah membuang apa yang menjadi milik kita. Mengabaikan sesuatu yang penting tentu bukan hal yang sepenuhnya dapat dibenarkan. 

Namun persyaratan menuju pemilu yang berkualitas juga harus dilakukan dengan memperbaiki kesadaran memilih masyarakat. Civic education harus menjadi prioritas utama, baik oleh penyelenggara maupun partai politik dalam rangka menyukseskan Pemilu 2014. Sasaran sosialisasi adalah pemilih pemula. Tingkat antusiasme pemilih pemula tentu saja lebih besar.
Tidak rasional
Hal lain tentu saja dialamatkan kepada para kontestan. Mereka seharusnya berhenti menyuguhkan impian-impian tidak rasional. Bahkan cenderung provokatif dalam kampanye. Seharusnya mereka membangun citra yang baik dan menawarkan program-program yang dapat direalisasi. 
Pengalaman citra buruk wakil rakyat terdahulu telah memperkokoh keyakinan bahwa wakil rakyat hanya cari makan, bukan merakyat. Demikian pula sistem rekrutmen partai politik perlu dibenahi. Harus jelas spesifikasi seperti apa sebenarnya yang diinginkan dan menjadi cita-cita masyarakat. 

Dengan demikian diharapkan, partai politik tidak hanya dijadikan sebagai jembatan untuk memperoleh kekuasaan, tapi benar-benar sebagai infrastruktur demokrasi. Jika hal tersebut tidak diperbaiki, maka memilih untuk tidak memilih menjadi pilihan rasional dalam berdemokrasi. Nah!

Asriatun, Mahasiswi Prodi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) Angkatan IV. Email: asriatunzainal@gmail.com

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe


Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe
Bukhari | The Globe Journal
Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung
ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe



Lhokseumawe – Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe. Rabu, (04/12/2013). 
Kunjungan mahasiswa jurusan Ilmu Politik tersebut, disambut oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud, dan beberapa anggota komisioner seperti Yuswardi Mustafa S.Ag, Dedy Syahputra SH, MH, Armia M Nur, SE dan Sekretaris KIP Lhokseumawe, Muhammad Rizal.

Pantauan The Globe Journal, dalam pertemuan tersebut membahas tentang PKPU No 15 tentang peraturan alat peraga kampanye dan PKPU No 17 tentang pelaporan dana kampanye untuk pemilu tahun 2014 .

Ketua Pokja Kampanye KIP Lhokseumawe, Yuswardi mengatakan. KIP Lhokseumawe, telah empat kali melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan kampanye dan pelaporan dana kampaye kepada seluruh Partai Politik.

“Hingga sampai saat ini, belum ada satu pun partai politik yang melaporkan dana kampanyenya. Padahal dalam aturan KPU setiap Partai Politik harus melaporkan dana kampanye, selambat-lambatnya melapor pada tanggal 12 Desember mendatang untuk tahap awal, untuk tahap kedua pada tanggal 2 Maret 2014, dan untuk tahap ketika pada 24 April 2014 setelah pemilu selesai,” Tambahnya

Menurutnya lagi, ketika partai politik tidak membuat laporan dana kampaye, kalau terpilih nantinya tidak akan dilantik.

Ketua divisi teknik penyelenggaraan, perencanaan dan data Dedy Syahputra mengatakan, Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat ini DPT sudah kami ditetapkan.

“Untuk Kota Lhokseumawe data desa keseluruhan sebanyak 68, dan jumlah TPS sebanyak 277, dan jumlah pemilih laki-laki 59.454, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 61.573 dan total pemilih keseluruhan adalah 121.032,” Ungkap Dedy

Sekretaris Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Alfian S.Ag M.HI mengatakan. Kegiatan ini bertujuan untuk bersilaturrahmi dan memperdalam keilmuan mahasiswa tentang pemilu serta bagian dari mendukung kegiatan Pemilu.” Tutup Alfian. [008]

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

HIMIPOL UNIMAL | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan yudisum terhadap 120 mahasiswa Stara satu (S1) di Aula Kampus FISIP Bukit Indah, dari  total 120 mahasiswa yang diyudisium tersebut,  8 orang mahasiswa  diantaranya dari jurusan ilmu politik. [22/08/2013]

FOTO DOKUMENTASI
 


Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

HIMIPOL UNIMAL Universitas Malikussaleh (Unimal) Provinsi Aceh memperingati hari Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 68 tahun, upacara ini diikuti oleh seluruh peserta Upacara baik dari Dosen, Karyawan, pegawai maupun honorer dan Aktivis-aktivis dari kalangan Mahasiswa dilingkungan kampus tersebut.

Foto Dokumentasi Hut RI Ke-68 tahun oleh Akademik Unimal


Galeri HUT RI Ke-68


Galeri HUT RI Ke-68

Galeri HUT RI Ke-68

Galeri HUT RI Ke-68




































Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL

850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013

Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe

HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Universitas Malikussaleh yang terdiri dari Mahasiswa Reguler A sebanyak 775 orang dan B (non regular) sebanyak 75 orang, mengikuti pembekalan di GOR AAC Cunda Kota Lhokseumawe, pembekalan ini dilakukan selama dua hari (tanggal 15 s/d 16 April 2013) dan pelepasan akan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara pada tanggal 18 April 2013 di halaman kantor Bupati setempat. Berikut jumlah mahasiswa KKN PPM regular A dan B (non regular):
No
Fakultas
Jurusan/Prodi
Jumlah
Jumlah
Laki-laki
Jumlah Perempuan
Total
1
FISIP
1)   Ilmu Politik 
2)   IAN             
3)   Ilmu Komunikasi
4)   Sosiologi     
26
60
33
42
80
81
161
2
Pertanian
1)   Agribisnis   
2)   Budidaya Perairan
3)  Angroekoteknologi    
31
22
57
67
43
110
3
Hukum
1)   Ilmu Hukum
57
30
27
57
4
Teknik
1)   Sipil
2)   Elektro       
3)   Kimia
4)   Mesin         
5)   Industry      
6)   Arsitektur   
7)   Informatika
40
39
29
41
9
25
117
181
113
294
5
Ekonomi
1)   Akutansi     
2)   EKP             
3)   Manajemen       
97
52
79
118
110
228
Jumlah Total
850
476
374
850

Jumlah tersebut di atas sudah termasuk Kelas B (non regular) sebanyak 75 orang yang terdiri dari Fakultas FISIP sebanyak 9 orang, Pertanian sebanyak 1 orang, Hukum sebanyak 15 orang, Teknik sebanyak 34 orang dan Fakultas Ekonomi sebanyak 16 orang.

Sementara Pembekalan KKN PPM TIM II angkatan XIII tahun akademik 2012/2013 ini mengangkat tema “Memotivasi Mahasiswa Untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat”, yang akan mengabdi di 33 Desa/Gampong dalam Kecamatan Seuneudon dan 47 Desa/Gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara khususnya untuk mahasiswa regular A dan untuk mahasiswa regular B (non regular) akan mengikuti pembekalan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2013 dan pelepasan akan dilakukan bersamaan dengan regular A serta tempat pengabdian non regular di Bukit Indah Kota Lhokseumawe. (Safrizal)